Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kembali Pejabat Pemprov Sumsel Jalani Sidang Korupsi Dana Hibah

Kembali Pejabat Pemprov Sumsel Jalani Sidang Korupsi Dana Hibah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 13 Mar 2017
  • visibility 114

PALEMBANG – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/03)

Keduanya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara hingga Rp21 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggung jawaban dana bansos dan dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan Ormas tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

“Ada 382 dan 2.000 lebih penerima yang bermasalah. Total penyelewengan ada Rp16 miliar. Seluruhnya untuk dana yang lain, jadi bertambah menjadi Rp21 miliar. Penerima itu tidak ada yang memenuhi syarat,” kata Tasjirifin usai sidang.

Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.

“Semestinya pengajuan anggaran diajukan oleh sekretariat dewan ke Pemprov Sumsel dan setelah itu baru diajukan ke BPKAD. Namun, ini langsung meminta kepada terdakwa Tobing yang merupakan kepala BPKAD,” kata dia.

Sementara itu, Ikhwanudin mengaku akan mengikuti tahapan proses persidangan. Bahkan ia telah memberikan surat kepada ketua majelis hakim untuk penangguhan penahanan.

“Ikut proses sidang saja, tidak ada yang lain. Saya kooperatif jadi minta tidak ditahan,” kata Ikhwanudin.

Kedua terdakwa sendiri, didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin Terus Diusut

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri atau Kejari Lubuklinggau, terus mengusut pembagian imbalan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selain memanggil direktur dan bagian manajemen RSUD Dr Sobirin, jaksa juga telah meminta keterangan kepada Seketaris BPPKAD Musirawas, Syahrizal, Selasa (12/9/2017). “Saya diminta keterangan untuk puldata,” ujar Syahrizal, Senin (18/9/2017).  […]

  • Kemendagri : Dana Bansos Tak Bisa Dihapus, Tapi Diperbaiki’

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    JAKARTA — Banyak pihak mendesak agar dana bantuan sosial (bansos) dihapuskan. Hal itu untuk menghindari kembalinya penyelewengan dana bansos. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya tidak mungkin menghapus dana hibah atau bansos dari anggaran di daerah. “Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap […]

  • Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

    Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Presiden Jokowi menerima Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019). Dalam pertemuan, Jokowi menyampaikan pentingnya konsep kerja sama Indo-Pasifik terkait nasib muslim Rohingya di Kota Rakhine, Myanmar. “Mengenai masalah Rakhine State, Presiden menyampaikan pentingnya keterlibatan ASEAN dalam membantu Myanmar di dalam mempersiapkan repatriasi yang sukarela, damai, dan bermartabat,” kata […]

  • KPUD Musi Rawas Umumkan 5 Besar Calon Anggota PPK

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Setelah melalui proses tahapan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari mulai verfifikasi administrasi, test tertulis dan test wawancara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya sudah menyelesaikan penjaringan lima (5) besar calon anggota PPK dari 14 kecamatan. Berdasarkan hasil rapat pleno Anggota KPUD Kabupaten Musi Rawas, Minggu (10/5), telah diputuskan calon […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Otak Sama, Nasib Beda

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Prakata KETIKA berbicara soal kemakmuran (Prosperity Consciousness) atau kesadaran kaya, selalu menjadi hal pertama yang saya bahas. Kata-kata ini menekankan bahwa cara otak bekerja adalah pilihan. Jadi bagaimana anda bisa memprogram otak anda untuk menjadi orang kaya, andalah yang menentukan. Artinya kaya itu pilihan. Sekilas fakta tentang […]

  • Maling Motor Di Masjid, ES Nyaris Tewas Dihakimi Massa

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Nasib apes menimpah, Efriandy Saputra (25) pria pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Belumlah sempat kabur jauh, usai mencongkel lalu membawa lari sepeda motor milik jama’ah sholat Dzuhur terparkir di halaman masjid masjid At-Taqwa berlokasi di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo. Pemuda diketahui, warga asal Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau […]

expand_less