Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
  • visibility 167

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp4.833.580.515,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar  Rp4.640.688.958,00 atau 96,01% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan hasil konfirmasi kepada SPBU menunjukkan terdapat permasalahan pada 11 SKPD dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut.

Hasil perhitungan atas penggunaan riil bahan bakar kendaraan dinas dan kendaraan operasional dengan mempertimbangkan jumlah hari kerja, jumlah hari perjalanan dinas, dan standar harga BBM SBU Tahun 2022 menunjukkan terdapat selisih
pertanggungjawaban belanja BBM dengan rincian sebagai berikut.

Atas permasalahan tersebut, masing-masing Pengguna Kendaraan, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, PPTK SKPD terkait menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

B. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp156.178.460,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala Satpol PP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung
jawabnya;

b. PPTK masing-masing SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan koordinasi pengumpulan bukti nota BBM dari pengguna kendaraan;

c. PPK SKPD kurang cermat dalam dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas; dan

d. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp142.623.194,00 telah di setorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:

1. Dinas Ketahanan Pangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp10.072.500,00;

2. Dinas Sosial pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp2.710.000,00;

3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp9.734.000,00;

4. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp12.399.000,00;

5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp21.310.508,00;

6. Dinas Perkebunan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp12.537.440,00;

7. Dinas Pertanian dan Peternakan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp7.798.000;

8. Dinas Koperasi dan UKM pada tanggal 8 s.d. 10 Mei 2023 sebesar Rp17.278.552;

9. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika pada tanggal 18 April 2023 sebesar Rp11.993.766;

10. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp9.381.600; dan

11. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp27.406.950.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk:

A. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp13.555.266,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:

1) Dinas Sosial sebesar Rp10.832.866,00 dengan rincian:
a) AS sebesar Rp2.377.566,00;
b) SP sebesar Rp3.326.762,00; dan
c) ES sebesar Rp5.128.538,00.

2) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yaitu Sab sebesar Rp2.722.400,00.

B. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait PPKM, Risma Ancam ASN Wyata Guna Pindah ke Papua

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BANDUNG – | Menteri Sosial Tri Rismaharini mengancam akan memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BalaiWyataGuna, Kota Bandung, Jawa Barat, ke Papua. Pasalnya, ia menganggap pimpinan dan pegawai di balai tersebut tak cakap dalam menangani dapur umum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. “Saya tidak mau lihat seperti ini lagi. Kalau seperti ini lagi, saya pindahkan semua ke Papua. Saya […]

  • Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

    Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa masing-masing sebagai berikut: Tabel 6 Anggaran dan Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa. Hasil pemeriksaan secara uji petik dalam LHP BPK Tahun 2022 atas dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat […]

  • Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 768
    • 0Komentar

    President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his […]

  • Baru Dikerjakan Sudah Rusak, Diduga Proyek Jalan Desa Tidak Standar

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Proyek Pembangunan Jalan Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, baru saja selesai dikerjakan sudah banyak yang hancur, padahal proyek tersebut baru selesai dikerjakan. Patut diduga, pelaksanaan proyek tersebut tidak mengacu ke standar PU, itu terlihat dari fisik dilapangan sudah banyak yang retak-retak sehingga menimbulkan garis panjang, mengelupas-lupas sehingga koral telihat dipermukaan, bahkan […]

  • Harga Emas Hari ini, “Turun Lagi”, Kamis 9 September 2021

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (09/09/2021), di Pegadaian, baik cetakan Antam maupun cetakan UBS dari kemarin hingga hari ini ‘turun lagi’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp490.000,- turun Rp6.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp919.000,- juga turun Rp10.000,- dari harga kemarin. […]

  • Menkumham : Napi Korupsi Terima Remisi Hanya Sedikit

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan narapidana kasus korupsi tetap mendapatkan remisi umum pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, meski jumlah penerimanya sedikit. “Kecil jumlahnya, sangat sedikit napi korupsi penerima remisi. Terbanyak penerima remisi kasus narkoba,” kata Menkumham Yasonna seusai meresmikan “Gerakan Ayo Kerja Membangun Hukum dan Anti Narkoba” di […]

expand_less