Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
  • visibility 83

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp4.833.580.515,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar  Rp4.640.688.958,00 atau 96,01% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan hasil konfirmasi kepada SPBU menunjukkan terdapat permasalahan pada 11 SKPD dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut.

Hasil perhitungan atas penggunaan riil bahan bakar kendaraan dinas dan kendaraan operasional dengan mempertimbangkan jumlah hari kerja, jumlah hari perjalanan dinas, dan standar harga BBM SBU Tahun 2022 menunjukkan terdapat selisih
pertanggungjawaban belanja BBM dengan rincian sebagai berikut.

Atas permasalahan tersebut, masing-masing Pengguna Kendaraan, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, PPTK SKPD terkait menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

B. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp156.178.460,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala Satpol PP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung
jawabnya;

b. PPTK masing-masing SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan koordinasi pengumpulan bukti nota BBM dari pengguna kendaraan;

c. PPK SKPD kurang cermat dalam dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas; dan

d. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp142.623.194,00 telah di setorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:

1. Dinas Ketahanan Pangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp10.072.500,00;

2. Dinas Sosial pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp2.710.000,00;

3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp9.734.000,00;

4. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp12.399.000,00;

5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp21.310.508,00;

6. Dinas Perkebunan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp12.537.440,00;

7. Dinas Pertanian dan Peternakan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp7.798.000;

8. Dinas Koperasi dan UKM pada tanggal 8 s.d. 10 Mei 2023 sebesar Rp17.278.552;

9. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika pada tanggal 18 April 2023 sebesar Rp11.993.766;

10. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp9.381.600; dan

11. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp27.406.950.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk:

A. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp13.555.266,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:

1) Dinas Sosial sebesar Rp10.832.866,00 dengan rincian:
a) AS sebesar Rp2.377.566,00;
b) SP sebesar Rp3.326.762,00; dan
c) ES sebesar Rp5.128.538,00.

2) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yaitu Sab sebesar Rp2.722.400,00.

B. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kartun Nabi Muhammad SAW Picu Kemarahan Umat Muslim Dunia?

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DUBAI — Kartun Nabi Muhammad SAW yang dipublikasikan oleh majalah Charlie Hebdo memicu kecaman dari umat Islam. Kantor Charlie Hebdo bahkan mendapatkan serangan yang mengatasnamakan agama Islam. Kendati kartun tersebut dikecam umat Muslim, para pemimpin Arab dan umat Islam mengecam serangan tersebut. Pusat pembelajaran agama Islam yang paling terkemuka, Al-Azhar, menyebutkan Islam tidak membenarkan tindakan kekerasan. Serangan terhadap Charlie Hebdo tersebut […]

  • Pemkot Lubuklinggau Sosialisasi Ketahanan Keluarga Berbasis TRIBANA

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar membuka kegiatan pembinaan kader ketahanan keluarga berbasis Tribina (BKB, BKR dan BKL) Kota Lubuklinggau, di Gedung Kesenian, Rabu (4/11/2020). Dalam arahannya Kahlan Bahar menyampaikan secara umum keluarga berkualitas di kampung KB dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan meningkatkan pengetahuan masyarakat […]

  • Presiden Jokowi Kenalkan Terobosan KJA Lepas Pantai kepada Nelayan

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    KERAMBA jaring apung (KJA) lepas pantai merupakan suatu teknik dan pemanfaatan teknologi budidaya ikan yang saat ini sedang diujicobakan pemerintah di sejumlah titik. Saat ini, KJA sudah dibangun di lepas pantai Pangandaran, Karimunjawa, dan Sabang. Presiden Joko Widodo secara sekilas memperkenalkan teknologi tersebut kepada para nelayan yang hadir bersilaturahmi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, […]

  • Tanggulangi Pandemi Covid-19 Butuh Peran Serta Masyarakat

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Dalam menanggulangi pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Peran masyarakat untuk jaga jarak dan tinggal di rumah menjadi penentu keberhasilan dalam mengakhiri Covid-19 di Indonesia. ‘Keberhasilan upaya penanganan Covid-19 sangat tergantung peran masyarakat. Butuh kerja sama semua perangkat RT, RW, Desa, sampai dengan pelaksanaan isolasi mandiri baik perorangan sampai kelompok dan […]

  • PT. SMS Dituding Serobot Lahan dan Diluar HGU

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — PT  Sawit Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di daerah Kabupaten Musi rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga menyerobot lahan warga di dua desa, yaitu Desa Gunung Kembang  Baru dan Desa Gunung Kembang Lama. Pasalnya, PT. Sawit Mas Sejahtera  melakukan aktivitasnya di luar HGU serta Keberadaannya tidak memperhatikan […]

  • Dua Pekara Korupsi Muratara Ditingkatkan ke Penyidikan

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menetapkan dua perkara dugaan korupsi lelang jabatan tahun 2017 dan perkara dugaan penyimpangan dana publikasi Humas Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) ke tingkat penyidikan. Kepastian itu disampaikan, Kepala Kejari Lubuklinggau Hj, Zairida didampingi Kasi Pidsus M. Iqbal ketika dibincangi sejumlah wartawan usai gelaran puncak peringatan Adiyaksa berlangsung di […]

expand_less