Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
  • visibility 184

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp4.833.580.515,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar  Rp4.640.688.958,00 atau 96,01% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan hasil konfirmasi kepada SPBU menunjukkan terdapat permasalahan pada 11 SKPD dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut.

Hasil perhitungan atas penggunaan riil bahan bakar kendaraan dinas dan kendaraan operasional dengan mempertimbangkan jumlah hari kerja, jumlah hari perjalanan dinas, dan standar harga BBM SBU Tahun 2022 menunjukkan terdapat selisih
pertanggungjawaban belanja BBM dengan rincian sebagai berikut.

Atas permasalahan tersebut, masing-masing Pengguna Kendaraan, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, PPTK SKPD terkait menyatakan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

B. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp156.178.460,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala Satpol PP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung
jawabnya;

b. PPTK masing-masing SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan koordinasi pengumpulan bukti nota BBM dari pengguna kendaraan;

c. PPK SKPD kurang cermat dalam dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas; dan

d. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp142.623.194,00 telah di setorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:

1. Dinas Ketahanan Pangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp10.072.500,00;

2. Dinas Sosial pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp2.710.000,00;

3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp9.734.000,00;

4. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp12.399.000,00;

5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp21.310.508,00;

6. Dinas Perkebunan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp12.537.440,00;

7. Dinas Pertanian dan Peternakan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp7.798.000;

8. Dinas Koperasi dan UKM pada tanggal 8 s.d. 10 Mei 2023 sebesar Rp17.278.552;

9. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika pada tanggal 18 April 2023 sebesar Rp11.993.766;

10. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp9.381.600; dan

11. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp27.406.950.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk:

A. Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp13.555.266,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:

1) Dinas Sosial sebesar Rp10.832.866,00 dengan rincian:
a) AS sebesar Rp2.377.566,00;
b) SP sebesar Rp3.326.762,00; dan
c) ES sebesar Rp5.128.538,00.

2) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yaitu Sab sebesar Rp2.722.400,00.

B. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 100 Sekolah di Musi Rawas Dapat Rehab Sedang DAK Pendidikan 2013

    100 Sekolah di Musi Rawas Dapat Rehab Sedang DAK Pendidikan 2013

    • calendar_month Sab, 8 Jun 2013
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Mengenai Rehab sedang sekolah yang menjadi prioritas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musirawas, Sumsel sampai saat ini belum diketahui oleh beberapa sekolah di Kecamatan Tugumulyo. Dari hasil konfirmasi sebelumnya kepada Kabid Program Disdik, Hartoyo bahwa setidaknya ada 100 sekolah yang akan mendapatkan prioritas rehab sedang sekolah dengan alokasi rehab persekolah satu atau dua lokal. […]

  • Serah Terima Jabatan Walikota Lubuklinggau Terpilih

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa Serah Terima Jabatan Walikota Lubuklinggau periode 2018/2023 dan Penyampaian Visi dan Misi Walikota 2018/2023, di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau. Kamis (20/09).         Dalam Rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Penjabat Walikota Lubuklinggau, H Riki […]

  • Walikota Lubuklinggau Buka Pembekalan Ormas/LSM di Lubuklinggau (foto)

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan kata sambutan sekaligus membuka acara Pembekalan Ormas/LSM di Hotel Sempurna, Kota Lubuklinggau, Jum’at (22/05/2015). Dok : Jurnal Independen. Post Views: 380

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Karang Jaya

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MURATARA- AC (30) warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, tak berkutik saat anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas meringkusnya, Senin, (02/04) sekitar pukul 15.30 Wib. Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Suryadi mengatakan, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diringkus setelah […]

  • KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Kepada Bupati Kukar

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JAKARTA, 27 September 2017. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meniingkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah RIW (Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021), HSG (Direktur Utama PT Sawit […]

  • Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU Diambil Sumpah dan Dilantik

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BATURAJA, Jurnalindependen.com – Berdasarkan Surat Keputusan Guburnur Sumsel No.: 730/KPTS/II/2014, tanggal 4 Desember 2014 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan Dewan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Unsur Pimpinan Dewan berlangsung hikmad diruang Paripurna DPRD Kab.OKU Jum’at 19/12 yang dihadiri Plt Bupati OKU Drs.H Kuryana Azis, Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH, […]

expand_less