Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penyuap Bupati Banyuasin minta hukuman ringan

Penyuap Bupati Banyuasin minta hukuman ringan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
  • visibility 77

PALEMBANG – Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Zulfikar Muharrami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan lantaran dirinya telah bersedia menjadi “justice collaborator”.

Zulfikar membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis.

“Saya mengakui perbuatan menyuap ini salah. Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan juga status saya sebagai `justice collaborator` atas kasus ini,” kata dia hadapan majelis hakim yang beranggotakan Arifin, Paluko Hutagalung dan Haridi.

Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang merupakan pengusaha asal Jakarta itu, dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan salah seorang anggota tim JPU Feby Dwiyandospendy ada pekan lalu, JPU menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dakwaan kedua, yakni Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP menurut penilaian JPU tidak terbukti secara hukum.

JPU Feby Dwiyandospendy mengatakan tim jaksa menuntut hanya dua tahun dari hukuman maksimal lima tahun dan minimal satu tahun berdasarkan pasal 5, lantaran status terdakwa yang bersedia menjadi “justice collaborator”.

“Terdakwa tidak hanya mengungkap mengenai kasus suap Rp1 miliar yang terkena operasi tangkap tangan KPK, tapi juga mengungkapkan pemberian lain pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak diketahui oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Ia mengatakan terdakwa mengakui untuk periode 2013-2017 setidaknya telah menyerahkan Rp6,3 miliar ke bupati Yan Anton untuk mendapatkan proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan setempat.

“Salah satunya keterangan terdakwa bahwa ada penyerahan uang Rp2 miliar ke ketua DPRD Agus Salam pada 2014. Tentunya ini akan ditindaklanjuti oleh KPK,” tuturnya.

Penasihat hukum terdakwa Zulfikar, Rizka Fadli Saiman mengatakan tuntutan jaksa ini seharusnya dapat lebih ringan karena terdakwa telah bersedia menjadi justice collabolator.

“Seharusnya bisa hanya dituntut satu tahun, apalagi fakta persidangan berupa rekaman telepon diketahui bahwa terdakwa diminta oleh Sutaryo untuk menyediakan, bukan bersifat aktif,” ucapnya.

Terdakwa Zulfikar dimajukan ke persidangan setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediaman Bupati Yan Anton.

Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.

Uang suap telah diberikan Zulfikar sejak 2013 berjumlah Rp7,3 miliar yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai “fee” untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Peringatan Otda XXXVII, Evaluasi Pemda

    Momen Peringatan Otda XXXVII, Evaluasi Pemda

    • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj Suwarti pimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVII Tahun 2023, di Lapangan Kantor Bupati Musi Rawas, Sabtu (29/04/2023). Wabup Suwarti menyampaikan, Peringatan Hari Otda merupakan momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan Otda pada masing-masing Daerah. Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja […]

  • Serangan Virus Jembrana Mematikan di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MENGAMATI serangan virus mematikan ‘Jembrana’ yang menyerang ternak Sapi di Kabupaten Musi Rawas cukup signifikan, virus yang awalnya muncul di Jembrana Provinsi Bali telah menyebar ke berbagai daerah termasuk Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya bahwa Bupati Musi Rawas telah memperingatkan melalui surat edaran agar waspada terhadap virus ini, terutama daerah-daerah yang sudah […]

  • Masalah Lahan Peti Kemas, Kemungkinan Dibebaskan Dua Kali

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui stafnya, Rosadi Anwar mengatakan permasalahan lahan peti kemas rumit. Pasalnya, penguasaan lahan yang diklaim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dikuasai PT Agro Kati Lama (AKL). Berita Terkait : Hasil Sawit di Lahan ‘Peti Kemas’ Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat Mura “Mengenai permasalahan Lahan […]

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Burung Beo Nias

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Lubuklinggau- Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 12 ekor burung Beo Nias dari bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Selain 12 ekor satwa dilindungi itu, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengamankan sopir bus AKAP dengan nopol BK 7819 HD yang diketahui bernama […]

  • Biaya Perjadin Dinkop & UKM Mura 1,2 M, di Kritik LSM

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Fauzi Maulana : “Sungguh Ironis, Anggaran Sebesar Itu Hanya Untuk Biaya Perjalanan Dinas Saja” Musirawas –– Biaya perjalanan dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (UKM), Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, sekitar 1,2 milliar sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diperiksa Inspektorat setempat. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Muhammad Yamin, […]

  • Dana Desa Bukan Untuk Kelurahan

    • calendar_month Jum, 26 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    RENCANA digulirkannya dana kelurahan saat ini menjadi polemik. Padahal, dalam nomenklaturnya, dana desa tidak bisa digunakan untuk dana kelurahan. Dana desa sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara dana kelurahan diambil dari pos anggaran untuk kecamatan. Dana untuk kelurahan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota […]

expand_less