Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 10 Jan 2017
  • visibility 71

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anto Ferdian ke Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa.

JPU KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan.

Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumat Tangga Banyuasin), Sutaryo (Kasi PMPTK Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (pengusaha swasta).

Rombongan KPK terdiri dari dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang administrasi tiba di gedung Pengadilan Palembang sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan mobil Toyota Inova BG-1158-ZF warna perak membawa tiga koper tas berukuran besar warna biru dan abu-abu dan satu koper kecil warna merah.

Setibanya di kompleks pengadilan, rombongan KPK langsung menuju ruangan Panitera muda Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat.

Kemudian, satu persatu isi tas yang berisi dokumen berkas perkara berwarna putih dikeluarkan untuk diserahkan ke majelis.

Salah satu JPU KPK Roy Riyadi mengatakan setelah penyerahan berkas ini maka JPU menunggu penepatan pengadilan untuk penjadwalan sidang.

Sementara itu, Humas PN Palembang Saiman seusai menerima berkas mengatakan bahwa bupati nonaktif berserta empat tersangka lainnya dikenai pasal kombinasi alternatif subsider yakni pasal 5 pasal 12 hurup a pasal 2 hurup b pasal 11 atau pasal 12 B pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Yan Anton tertangkap tangan menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami pada 5 September 2016 di kediamannya yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman. Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531,600 juta.

Kasus ini sudah memasuki ranah persidangan dengan terdakwa Zulfikar yang diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan “fee” kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Old Stars Musi Rawas “The Champion” ANC 2019

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Tak diragukan lagi, Tim Sepakbola Old Stars Musi Rawas (OSM) sukses menjadi ‘The Champion’ dalam turnamen bergengsi bertajuk Alex Noerdin Cup (ANC) 2019. Lebih hebat lagi dalam laga final, Rabu (27/03/2019) di Stadion Bumi Sriwijaya Palembang, Tim OSM yang mendapatkan dukungan penuh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, kesebelasan legendaris ini mengalahkan tim […]

  • Tak Sanggup Garap Kasus Century, KPK di Imbau Serahkan Kejaksaan

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih mejalankan praktik pilih tebang dalam pemberantasan korupsi. Kasus besar Bank Century adalah bukti nyata, betapa KPK hanya memperhatikan kasus-kasus kecil. Bila tak sanggup menyelesaikan kasus Century, KPK diimbau menyerahkan berkas kasus ini ke kejaksaan atau kepolisian. Inilah penegasan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di sela-sela […]

  • Heri Candra Terpilih Sebagai Ketua PWNU Sumsel

    • calendar_month Sel, 26 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Ustadz Heri Candra terpilih sebagai ketua Tanfidziyah untuk Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam Konferensi Wilayah NU yang diselenggarakan di Room Smart Hotel Kota Lubuklinggau, Senin (25/12). Konferensi Wilayah NU tersebut, di ikuti tiga calon ketua Tanfidziyah, diantaranya, Heri Candra, Ki Samsudin, Faidhol Barokah, masing-masing peserta berasal dari […]

  • Bupati/Wabup Musi Rawas Harus Bayar Tunai Janji Politiknya, Jangan Pencitraan

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Opini, oleh : Mirwan BB, Ketua Pemuda Mandala Trikora Musi Rawas Bupati Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2021-2024 dilantik di Griya Agung Palembang, Oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru Pada Hari Jumat, tanggal 26 bulan 2 Tahun 2021. Berarti Sudah 66 Hari Jabatan Ratna Machmud-Suwarti menjadi Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas, sudah sangat lumayan […]

  • THK Pelangi Bakal Sumbang PAD

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menargetkan hadirnya taman hutan kota (THK) Pelangi sebagai salah satu objek wisata mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Demikian disampaikan, Hemerudin Kepala DLH ketika dibincangi sejumlah wartawan usai meninjau langsung lokasi THK di taman bermain anak. Ahad (30/6) siang. Dia mengatakqn, […]

  • MKD Periksa Menteri ESDM dalam Sidang Terbuka

    • calendar_month Rab, 2 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuat terobosan baru dengan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik secara terbuka. Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu, dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR adalah pihak pertama yang dimintai keterangannya. “Iya sidang MKD itu pada prinsipnya tertutup tetapi apabila persidangan meminta terbuka, bisa saja itu dilakukan. Prinsipnya kami mencermati […]

expand_less