Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Bisnis » Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
  • visibility 169

MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Laporan Keuangan Tahun 2022 merealisasikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3.233.429.342,00 atau 107,78% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai tersebut turun sebesar Rp802.934.641,00 dari realisasi Tahun 2021 sebesar Rp4.036.363.983,00 atau 19,89%.

Di Kabupaten Musi Rawas terdapat 51 Quary yang belum ditetapkan pajak MBLB, sehingga pada tahun 2022 Pemkab Musi Rawas kekurangan penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp626.450.913,00.

Diduga hal ini disebabkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas kurang pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak MBLB. Belum menyusun SOP terkait penetapan pajak MBLB dari pekerjaan fisik SKPD. Belum menindaklanjuti hasil pendataan quary yang telah beroperasi. Tidak memedomani Surat Bupati Nomor 973/1167/II/BPPRD/2021 tanggal 14 September 2021 terkait dengan pajak MBLB pada Dinas PUBM.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pasal 4 menyebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mempunyai kewajiban membayar Pajak.

Prosedur pendataan dan penetapan WP dalam standar operasional prosedur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menyebutkan bahwa Seksi Pendataan dan Pendaftaran melakukan pendataan terhadap orang atau badan yang melakukan usaha dan memiliki objek pajak yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai WP.

Dari LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkab Musi Rawas, diketahui, BPPRD telah mendata potensi Pajak MBLB atas QuaryMBLB dan menemukan 51 quary yang beroperasi, tetapi hasil pendataan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penetapan Wajib Pajak (WP) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) MBLB.

Padahal dalam SOP MBLB disebutkan bahwa bagi WP yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari sejak usaha efektif dilakukan, maka dilakukan pendaftaran secara jabatan, namun hal ini juga belum ditetapkan oleh BPPRD. Kendati Quary tersebut belum memiliki izin penambangan pajak MBLB, tetap dapat dikenakan pajak. Karena dasar pengenaan pajak bukan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.

Pajak MBLB sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur pada Pasal 57, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Diketahui juga, terdapat sembilan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas belum ditetapkan jumlah Pajak MBLB atas paket pekerjaan fisik yang dibayar.

BPPRD menjelaskan pajak MBLB atas sembilan kegiatan di PUBM tersebut belum ditetapkan karena tidak mendapat laporan dari Dinas PUBM. Penetapan Pajak MBLB dari BPPRD setelah data RAB pekerjaan fisik disampaikan oleh SKPD terkait, kemudian dihitung penetapan Pajak MBLB dan selanjutnya nilai hasil perhitungan pajaknya disetor oleh WP ke Kas Daerah.

Namun prosedur ini belum ada pada SOP Pajak MBLB di BPPRD. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permainan Congklak

    Permainan Congklak

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BERMAIN merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap anak, bahkan dikatakan anak mengisi sebagian besar dari kehidupannya dengan bermain. Bermain adalah berbuat sesuatu untuk menyenangkan hati (dengan alat tertentu atau tidak). Dengan bermain disebabkan karena adanya sisa kekuatan di dalam dirinya yang sedang berkembang dan tumbuh. Produksi kekuatan dalam diri anak itu melebihi apa yang dibutuhkan […]

  • MK Diminta Percepat Proses Uji Materi Pasal Presidential Threshold

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang uji materi pasal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Menurutnya, kalau hal itu diputuskan sebelum akhir masa pendaftaran, maka ketentuan ambang batas pencalonan Presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 […]

  • Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau periode 2018-2023, serta penetapan usul pemberhentian keduanya karena berakhirnya masa jabatan. Rapat tersebut dipimpin oleh H Rodi Wijaya, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, di gedung rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau pada Rabu, 16 Agustus 2023. Rodi Wijaya […]

  • Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. […]

  • Rapat Paripurna DPRD, HUT Mura ke-80, Gubernur Sumsel Apresiasi

    Rapat Paripurna DPRD, HUT Mura ke-80, Gubernur Sumsel Apresiasi

    • calendar_month Kam, 4 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-80, DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Muara Beliti, Rabu (3/5/2023). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri didampingi Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas, Wakil Ketua DPRD l, Waka ll, serta para Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Forkopimda Musi Rawas, […]

  • Margiono: Wartawan harus taat kode etik

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    PANGKAL PINANG – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono mengatakan wartawan harus menjunjung tinggi profesionalisme dan taat kode etik. “Wartawan profesional dan taat kode etik itu akan menghasilkan karya yang benar pula, kalau ada wartawan menyajikan berita tidak jelas sumbernya maka itu bukan produk pers,” ujarnya saat melantik dan mengukuhkan pengurus PWI Provinsi Bangka […]

expand_less