Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
  • visibility 145

MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Laporan Keuangan Tahun 2022 merealisasikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3.233.429.342,00 atau 107,78% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai tersebut turun sebesar Rp802.934.641,00 dari realisasi Tahun 2021 sebesar Rp4.036.363.983,00 atau 19,89%.

Di Kabupaten Musi Rawas terdapat 51 Quary yang belum ditetapkan pajak MBLB, sehingga pada tahun 2022 Pemkab Musi Rawas kekurangan penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp626.450.913,00.

Diduga hal ini disebabkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas kurang pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak MBLB. Belum menyusun SOP terkait penetapan pajak MBLB dari pekerjaan fisik SKPD. Belum menindaklanjuti hasil pendataan quary yang telah beroperasi. Tidak memedomani Surat Bupati Nomor 973/1167/II/BPPRD/2021 tanggal 14 September 2021 terkait dengan pajak MBLB pada Dinas PUBM.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pasal 4 menyebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mempunyai kewajiban membayar Pajak.

Prosedur pendataan dan penetapan WP dalam standar operasional prosedur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menyebutkan bahwa Seksi Pendataan dan Pendaftaran melakukan pendataan terhadap orang atau badan yang melakukan usaha dan memiliki objek pajak yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai WP.

Dari LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkab Musi Rawas, diketahui, BPPRD telah mendata potensi Pajak MBLB atas QuaryMBLB dan menemukan 51 quary yang beroperasi, tetapi hasil pendataan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penetapan Wajib Pajak (WP) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) MBLB.

Padahal dalam SOP MBLB disebutkan bahwa bagi WP yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari sejak usaha efektif dilakukan, maka dilakukan pendaftaran secara jabatan, namun hal ini juga belum ditetapkan oleh BPPRD. Kendati Quary tersebut belum memiliki izin penambangan pajak MBLB, tetap dapat dikenakan pajak. Karena dasar pengenaan pajak bukan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.

Pajak MBLB sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur pada Pasal 57, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Diketahui juga, terdapat sembilan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas belum ditetapkan jumlah Pajak MBLB atas paket pekerjaan fisik yang dibayar.

BPPRD menjelaskan pajak MBLB atas sembilan kegiatan di PUBM tersebut belum ditetapkan karena tidak mendapat laporan dari Dinas PUBM. Penetapan Pajak MBLB dari BPPRD setelah data RAB pekerjaan fisik disampaikan oleh SKPD terkait, kemudian dihitung penetapan Pajak MBLB dan selanjutnya nilai hasil perhitungan pajaknya disetor oleh WP ke Kas Daerah.

Namun prosedur ini belum ada pada SOP Pajak MBLB di BPPRD. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupaten OKU Raih Nilai Adipura Tertinggi di Sumsel

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Baturaja – Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada tahun ini meraih nilai tertinggi dalam penilaian tahap pertama Piala Adipura dibandingkan 11 kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Sumsel. “Pada penilaian tahap pertama (P1) ? Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)? mendapatkan nilai tertinggi yaitu 76,14 kategori kota kecil,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Slamet […]

  • Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,jurnalindependen.com – Entah setan apa yang ada dibenak Bakti (54) warga. Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepngut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) – SUMSEL hingga tega menyetubuhi anak kandungya sendiri inisial Na (14) hingga melahirkan. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali dipondok kebun saat istrinya tidak berada ditempat. Akibat perbuatan itu pelaku harus […]

  • Petunjuk Polda Sumsel Tentang ANEV PPKM Diperketat, Via Virtual

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Polda Sumsel melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) dan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Sumsel. Anev dilakukan via virtual, diikuti Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Efrannedy dan jajarannya, Asisten I Heriyanto dan jajaran OPD Mura, Kodim 0406 di gedung Pesat Gatra Polres Mura, Senin (19/07/2021). Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof Eko […]

  • Desa Petranjaya Wakili Musi Rawas Lomba PHBS Tingkat Propinsi

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sukses menciptakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang merupakan cerminan pola hidup keluarga, membawa Desa Petranjaya Kecamatan Muara Kelingi mewakili Kabupaten Musi Rawas mengikuti lomba PHBS tingkat Propinsi Sumatera Selatan tahun 2018. Tim Penilai PHBS tingkat Propinsi Sumsel, Selasa (06/11/2018) mengunjungi Desa Petranjaya guna melihat secara langsung kondisi pemukiman dan kehidupan […]

  • Kordinasi KPK di Lubuklinggau Hari ke-2

    • calendar_month Rab, 10 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Audiensi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan hari kedua, Rabu (10/10) bersama Kepala Daerah beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Koordinator Wilayah II Korsup Pencegahan KPK Adlinsyah M Nasution menyampaikan kehadirannya ke Lubuklinggau yakni memberikan pendampingan program pencegahan korupsi kepada Lubuklinggau dan daerah sekitar. “Kemudian KPK […]

  • Tim Pemkab Mura Temukan Minuman Kadaluarsa

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Musi Rawas – | Masyarakat Kabupaten Musi Rawas khususnya akan membeli kebutuhan pokok di Pasar Megang Sakti mesti berhati-hati dan selektif didalam membeli makanan ataupun minuman kemasan. Pasalnya tim Pemerintah Kabupaten Musi Rawas saat melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak), Rabu (29/05/2019) di salah satu Toko Manisan di Pasar Megang Sakti mendapatkan minuman kemasan yang sudah habis […]

expand_less