Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Warga Bersama TNI/Polri Berjibaku Bersihkan Saluran Irigasi

Warga Bersama TNI/Polri Berjibaku Bersihkan Saluran Irigasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 1 Des 2018
  • visibility 61

Musi Rawas – Gerakan Gotong Royong semakin masif dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas. Sabtu (01/12/2018) dikoordinir langsung oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama tidak kurang dari 500 personil yang terdiri dari Petani, Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, Pasukan Oranye dan Hijau, TNI dan Polri berjibaku membersihkan saluran irigasi sekunder di Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo sepanjang 3 kilomenter.

Baik tanaman pengganggu seperti gulma, eceng gondok, rumput bahkan batang tumbang disingkirkan dari badan irigasi yang menghalangi aliran irigasi di wilayah ini. Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 wib ini merupakan kegiatan rutin yang telah dilaksanakan dalam kurun 2 bulan terakhir baik langsung di koordinir oleh Bupati Musi Rawas maupun oleh Camat dan Kades.

Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan disela-sela kegiatan Gotong Royong menuturkan Gotong Royong ini merupakan salah satu budaya bangsa yang harus dilestarikan karena sangat bermanfaat untuk pembangunan dan menjaga tali asih serta kekompakan masyarakat. Dikatakanya tanpa adanyanya gotong royong maka semua pekerjaan akan sulit dilaksanakan atau permasalahan akan sulit terselesaikan.

Terkait dengan masifnya Aksi Gotong Royong membersihkan saluran Irigasi ini, lanjut Bupati Hendra, sangat perlu dilakukan mengingat permasalahan saluran irigasi ini sudah sangat konflek khususnya permasalahan debid air. Dengan melaksanakan gotong royong ini setidaknya satu permasalahan petani dapat terselesaikan yakni air dapat lancar pada saluran irigasi sembari mencari strategy untuk mengatasi permasalahan lainnya.

Dikatakan Bupati Hendra, persoalan saluran irigasi ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu, setidaknya dimulai saat kepemimpinan Bupati Rajab Semendawai, dimana pada saat itu mulai menjamurnya usaha kolam air deras yang diidentifikasikan dapat mengurangi debid saluran irigasi yang konsep awalnya untuk memenuhi kebutuhan air persawahan.

Saat ini pihaknya terus mengidentifikasi dan mendata permasalahan saluran irigasi ini, sehingga ketika musim kemarau lahan persawahan khususnya di hilir saluran irigasi khususnya di Bendung Kelingi (BK) 10 sampai BK16 terkadang sama sekali tidak mendapatkan air. Sehingga petani tidak bisa menanam padi dan pada akhirnya mengalihfungsikan lahan persawahan menjadi palawija. Hal ini, lanjut Bupati dipastikan akan mengurangi produktifitas hasil padi di kabupaten Musi Rawas dan Lumbung Padi yang telah disandang daerah ini menjadi terancam.

Untuk itu, lanjut Bupati hal ini akan dicarikan solusinya tanpa merugikan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap saluran irigasi ini, seperti akan mengundang dan bermusyawarah dengan kelompok tani, pemilik kolam dan instansi terkait lainnya.

Namun langkah awal saat ini yang dapat dilakukan, kata Bupati yakni dengan terus menggelorakan semangat kebersamaan dengan gotong royong membersihkan saluran irigasi.

Diketahui, sumber debid air saluran irigasi ini berasal dari Sungai Kelingi melalui Bendungan Watervang Kota Lubuklinggau yang dibangun pada zaman Kolonial Belanda. Saluran irigasi ini terdapat 16 BK, BK –BK3 berada di wilayah Kota Lubuklinggau dan BK4-BK16 Berada di Kabupaten Musi Rawas. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disbun Mura Diduga Mark Up Jumlah Orang Berangkat Penas ke Malang

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Tahun 2014 lalu, Pemerintah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana untuk Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Regional, Nasional, Internasional, Penyediaan Hasil Produksi Pertanian, Perkebunan, Komplementer. Hanya saja dalam pelaksanaan peserta Penas yang berangkat ke Malang, Jawa Timur diduga Mark up jumlah peserta yang diberangkatkan. Berdasarkan data Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (PDPA), […]

  • MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

    • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA – Frasa “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bertentangan UUD 1945. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 yang dibacakan Wakil […]

  • Miliki Senpira, Warga Lubuk Ngin Ditangkap

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Petugas piket spk Polsek Lubuklinggau Utara, mengamankan Arpan (50) pria diduga Preman pasar kedapatan miliki sepucuk senjata api rakitan (Senpira), beserta sebilah pisau cap garpu. Pria belakangan diketahui warga pendatang, asal Desa Lubuk Ngin Kecamatan STL Ulu terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap ketika dirinya tengah berada di keramaian Pasar tradisional Satelit […]

  • Wako Lubuklinggau Minta 12 Program Unggulan Berjalan Sesuai Harapan

    • calendar_month Rab, 30 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe minta 12 program unggulan yang menjadi skala prioritas Pemkot Lubuklinggau dapat berjalan sesuai harapan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan dampaknya Ke-12 program tersebut antara lain, Pemberdayaan Tempat Ibadah, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Pencegahan Korupsi, Tunjangan Daerah Berbasis Kinerja, Layanan Kesehatan, Pendidikan Gratis 100 persen, Beasiswa S1, S2, […]

  • Sidang Sengketa Lahan Makmur dan Tolha Hasan Berlanjut Hadirkan Saksi-Saksi

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Jurnalindependen.com — Keabsahan SHM No 450/Desa Sungai Kedukan Kec Rambutan Kab Banyuasin atas nama TOLHA HASAN digugat di PTUN Palembang oleh Makmur bin Abubakar. Berdasarkan SURAT KETERANGAN TANAH SAWAH NO 121/60 thn 1960 atas nama Abu Bakar Bin Rodiman tersebut diganti karena hilang dengan Surat pengakuan hak atas nama Makmur tanggal 07 Oktober 2011 […]

  • PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak. Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, […]

expand_less