Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Seleksi Penerimaan Anggota KPU Lubuklinggau Tidak Transfaran?

Seleksi Penerimaan Anggota KPU Lubuklinggau Tidak Transfaran?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
  • visibility 104

LUBUKLINGGAU – Seleksi Penerimaan Anggota KPU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga kurang transparan dalam dalam pengelolaan administrasi.

Ketua PPK Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Evrie Antonius meminta kepada Timsel KPU Kota/Kab untuk tranparansi dalam penilaian skor administrasi.

“Saya menduga dalam seleksi administrasi tidak ada transparansi, baik dari kriteria seperti apa untuk bisa lulus ke tahapan selanjutnya.

Kalau di awal saja sudah tidak ada keterbukaan bagaimana dengan tahapan selanjutnya,” ungkapnya, Jumat (16/11)

Tambahnya, ia menyadari bahwa tamatan SMA namun dia melihat di dalam daftar yang lulus di sana ada 2 orang yang menggunakan ijazah SMA.

“Namun untuk pengalaman dipenyelenggaraan pemilu saya tidak kalah dari 2 orang itu,” kata dia lagi

“Sementara itu dari 40 nama yang ada saya lihat 10 orang yang menjabat sebagai anggota PPK, 2 orangnya memang sudah pernah menjabat 2 periode sama seperti saya,” katanya.

“8 orangnya anggota PPK yang baru ikut satu periode kemudian,” tuturnya.

“Jikalau diperlukan untuk pengalaman organisasi saya sudah tergabung di organisasi seperti, Pemuda Pancasila, Pemuda Muhammadiyah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), KNPI, KONI dan PSTI,” ungkapnya lagi.

“Nah, saya hanya ingin tahu standar pengalaman organisasi seperti apa yang dibutuhkan untuk bisa ikut didalam tes selanjutnya,” imbuhnya.

Sempat dicetuskanya anehnya di sana ada salah satu komisioner yang aktif ikut serta dan tidak lolos administrasi.

“Sedangkan saya paham betul bahwa orang itu memang betul-betul memahami soal teknis penyelenggaraan di pemilu,” cetusnya dengan aneh.

“Saya sangat mengharapkan kepada timsel agar benar-benar transfaransi di dalam pemberian nilai agar bisa menjadi pengalaman kami untuk kedepannya nanti,” imbuhnya.

“Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait atau berwenang untuk lebih mengawasi dalam perekrutan anggota KPU ini,” imbuhnya.

Agar nanti benar-benar mendapat komisioner yang berkompeten. Jika perekrutannya sesuai dengan jalur.

“Jika memang perlu dibuat standar nilai, sehingga kami yang tidak lolos ini bisa mengerti letak kekurangan kami,” bebernya.

Sementara Timsel Penerimaan Anggota KPU Kota Lubuklinggau belum sempat dihubungi hingga malam ini. Besok akan diminta hak jawabnya. (Andika Saputra-detikperistiwa.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) […]

  • Ini Jawaban Menohok Istri Opick Ketika Ditanya Soal Istri Ketiga. Dian : Jangan Tanya Saya!

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Pernikahan ketiga Opick nampaknya masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Namun Istri pertama Opick, Dian Rositaningrum tegas menanggapi pertanyaan awak media soal istri ketiga Opick. Seperti dikutip Sripoku.com dari akun Instgram Mak Kepo, saat diwawancara, Dian mengatakan dirinya tidak mengurusi dan tidak berminat karena itu tidak mungkin ditanya di akhirat. “Satu saya gak kenal dengan […]

  • Raperda APBD 2019 Musi Rawas Disahkan

    Raperda APBD 2019 Musi Rawas Disahkan

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Ketua DPRD Mura, Yudi Pratama, SH beserta wakil ketua menandatangani persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Mura dan Pejabat Pemkab Mura yang hadir. Penandatanganan […]

  • Warga Kebur Keluhkan Harga Raskin Rp 52.000,-/sack

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Puluhan warga Desa Kebur, Kecamatan TP Kepungut merasa keberatan dengan harga tebus beras sejahtera/raskin Rp 52.000,-/sack (15 kg). Harga tebus sebenarnya sampai dititik distribusi desa Rp 16.000,-/kg atau Rp 24.000,-/sack (15 kg) walau ditambah ongkos transportasi desa menjadi tidak wajar karena harga melambung hingga 117%. Hal ini disampaikan Jon Heri saat gelar aksi […]

  • DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    • calendar_month Sen, 15 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindenpenden.com – Ketidak hadiran Bupati Musi Rawas  Ridwan Mukti dan Wakil Bupati Hendra Gunawan pada penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran tahun 2015 Digraha Bina Praja Pemprov  Sumsel, Senin (15/12),  hal inilah yang menyebabkan DIPA Kabupaten Musi Rawas  untuk sementara waktu dibekukan. Meskipun diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas  akan dibekukan  DIPAnya sampai Bupati dan Wakil Bupati menghadap Gubernur […]

  • Reaksi Masyarakat Terhadap Janji Lonsum

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Persoalan masyarakat Desa Muara Megang sebenarnya sudah cukup lama sejak awal tahun 2015. Awal permasalahan masyarakat mempertanyakan hak kebun plasma diatas lahan pertanian seluas 1.700ha yang sekarang dikuasai LONSUM. Permasalahan perkebunan sawit bukan tanpa alasan kalau masyarakat mempersoalkan hak kebun plasma tersebut, sebab pembebasan lahan dari tahun 2007 sampai 2014 tentunya sudah terikat dengan UU […]

expand_less