LUBUKLINGGAU – | Petugas piket spk Polsek Lubuklinggau Utara, mengamankan Arpan (50) pria diduga Preman pasar kedapatan miliki sepucuk senjata api rakitan (Senpira), beserta sebilah pisau cap garpu.

Pria belakangan diketahui warga pendatang, asal Desa Lubuk Ngin Kecamatan STL Ulu terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap ketika dirinya tengah berada di keramaian Pasar tradisional Satelit Kota Lubuklinggau. Kemarin (5/9) siang.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik membenarkan adanya salah seorang warga pendatang inisial A kedapatan miliki senpira jenis kecepek laras pendek, bersama sebilah pisau cap garpu. Yang bersangkutan kini, telah diamankan melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tanpa hak dan bukan profesi membawa, menguasai dan mengunakan senjata api (senpi).

“Benar kita melalui anggota piket SPK tengah mengelar giat rutin KRYD mendapati salah seorang pria gerak geriknya mencurigakan. Setelah disergap, dari dalam saku celana pelaku didapatkan sepucuk senpira jenis kecepek laras pendek, dan dari balik pinggang sebelah kiri pelaku turut diamankan sebila pisau. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti (BB) langsung kita amankan ke Mapolsek,” terangnya.

Setiba di Mapolsek, dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua atas kepemilikan senpira dan sajam. Adapun, alasannya pelaku membawa senpira guna berjaga-jaga.

“Yang jelas, untuk sampai sekarang sesuai dilim aduan : LPA / 11 / IX / 2019 / SUMSEL / RES LLG / SEK LLG Utara, 05 September 2019. Kini tersangka dengan BB sepucuk senpira, sebilah pisau. Dan pelaku harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” bebernya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *