Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
  • visibility 139

MAGELANG — Budayawan Romo Mudji Sutrisno menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk mengingatkan masyarakat menyangkut pentingnya menggunakan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat yang harus secara bertanggung jawab.

“Kita ambil sebagai sikap mengingatkan, bahwa kita kalau omong jangan asal ‘ngablak’ (asal bicara, red), harus bertanggung jawab menggunakan kebebasan. Itu sebenarnya sudah menjadi kesadaran bersama,” katanya di Magelang, Sabtu (7/11).

Mudji yang pengajar filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta tersebut, mengatakan hal itu usai jumpa pers terkait rencana penyelenggaraan Borobudur Writers and Cultural Festival di Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tanggal 12-14 November 2015.

Ia mengemukakan suasana kebebasan sebagai hasil reformasi harus ditempatkan secara tepat dengan saling menghargai antara satu dengan yang lain.

Kebiasaan secara leluasa saling menghina dan merendahkan orang lain, katanya, harus dihapuskan.

“Saya sekarang malah kampanye lebih jauh dari itu. Ini kan ada nada-nada setelah reformasi ini, dengan mudah sekali kita kehilangan sikap menghargai. Apa yang dikerjakan teman atau yang lain untuk semakin baiknya Indonesia dan kesejahteraan, itu kan selalu ‘dielek-elek’ (dijelek-jelekkan, red.), direndahkan,” katanya.

Semestinya, katanya, semangat saling menolong terus dikembangkan, sedangkan pihak yang tidak bisa menolong, supaya tidak menganggu.

“Sebenarnya kalau mau dipraktikkan sekarang ini, tolong kalau anda tidak bisa membantu, paling tidak jangan ‘ngrusui’ (mengganggu, red.), jangan mengganggu,” kata Romo Mudji yang juga salah satu kurator BWCF 2015 dengan tema “Gunung, Bencana, dan Mitos di Nusantara” itu.

Ia menyebut keluarnya surat edaran kapolri tersebut sebagai hal yang wajar, supaya setiap orang berbicara secara bertanggung jawab.

Hal yang tepat pula, katanya, kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu, karena sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat. Kapolri tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang karena pembuat undang-undang adalah lembaga legislatif.

“Dalam krisis kepercayaan yang sedang kita hadapi bersama ini, itu paling tidak jangan mengganggu kalau tidak bisa membantu,” katanya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokumen Pendukung Proyek RSUD Pangeran Muhammad Amin, Double Penganggaran?

    Dokumen Pendukung Proyek RSUD Pangeran Muhammad Amin, Double Penganggaran?

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Beliti yang kini diberi nama Rumah Sakit Pangeran Mohammad Amin, Kabupaten Musi Rawas, diketahui telah menelan anggaran dengan nilai pagu sebesar 30 Miliar pada tahun anggaran 2021 namun belum rampung dikerjakan. Pembangunan ini kembali dilanjutkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, masih melalui Dinas Pekerjaan Umum […]

  • Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima penghargaan Tanda Kehormatan dari KTNA di Peda XVI Sumsel di Empat Lawang. Kamis (6/11/2025).

    Komitmen Dukung Kemajuan Pertanian, Wako Lubuk Linggau Terima Tanda Kehormatan KTNA di Ajang Peda Sumsel 2025

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.012
    • 0Komentar

    EMPAT LAWANG – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima penghargaan Tanda Kehormatan dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusinya dalam mendukung kemajuan sektor pertanian di Kota Lubuk Linggau. Wako Rachmat Hidayat menyebut Penghargaan tersebut merupakan bukti dan pengakuan atas upaya Pemkot Lubuk Linggau dalam mendorong transformasi teknologi […]

  • Listrik Prabayar lebih Menguntungkan

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dari 82 ribu pelanggan Perusahaan Lisrik Negara (PLN) di Kabupaten Musi Rawas, baru sekitar 17 ribu pelanggan yang sudah migrasi ke prabayar. Manager PLN rayon Muara Beliti, Randhy Kusriansyah mengatakan bahwa program listrik pintar (Listrik prabayar) ditargetkan sukses hingga Desember 2019. “Hingga kini baru 17 ribu pelanggan yang sudah migrasi ke […]

  • Mudahkan Siswa ke Sekolah, Kepsek Pungut Dana Cor Jalan

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Demi mendukung kemudahan siswa menimba ilmu, Kepala SMPN Sumber Harta bersama Komite Sekolah sepakat membuat cor semen jalan ke sekolah. Kepala SMPN Sumber Harta, Sunarno mengatakan disekolahnya, Rabu (28/02) bahwa jalan kesekolah bila hujan seperti kubangan maka dari itu disepakati untuk di cor semen. Tujuannya agar siswa maupun guru dapat kesekolah […]

  • Serangan Virus Jembrana Mematikan di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MENGAMATI serangan virus mematikan ‘Jembrana’ yang menyerang ternak Sapi di Kabupaten Musi Rawas cukup signifikan, virus yang awalnya muncul di Jembrana Provinsi Bali telah menyebar ke berbagai daerah termasuk Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya bahwa Bupati Musi Rawas telah memperingatkan melalui surat edaran agar waspada terhadap virus ini, terutama daerah-daerah yang sudah […]

  • Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – | Tanah status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan terlalu lama bisa jadi objek redistribusi. Identifikasi tanah HGU dan HGB telantar ini sedang giat dilalukan Komisi II DPR RI. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, […]

expand_less