Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
  • visibility 126

MAGELANG — Budayawan Romo Mudji Sutrisno menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk mengingatkan masyarakat menyangkut pentingnya menggunakan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat yang harus secara bertanggung jawab.

“Kita ambil sebagai sikap mengingatkan, bahwa kita kalau omong jangan asal ‘ngablak’ (asal bicara, red), harus bertanggung jawab menggunakan kebebasan. Itu sebenarnya sudah menjadi kesadaran bersama,” katanya di Magelang, Sabtu (7/11).

Mudji yang pengajar filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta tersebut, mengatakan hal itu usai jumpa pers terkait rencana penyelenggaraan Borobudur Writers and Cultural Festival di Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tanggal 12-14 November 2015.

Ia mengemukakan suasana kebebasan sebagai hasil reformasi harus ditempatkan secara tepat dengan saling menghargai antara satu dengan yang lain.

Kebiasaan secara leluasa saling menghina dan merendahkan orang lain, katanya, harus dihapuskan.

“Saya sekarang malah kampanye lebih jauh dari itu. Ini kan ada nada-nada setelah reformasi ini, dengan mudah sekali kita kehilangan sikap menghargai. Apa yang dikerjakan teman atau yang lain untuk semakin baiknya Indonesia dan kesejahteraan, itu kan selalu ‘dielek-elek’ (dijelek-jelekkan, red.), direndahkan,” katanya.

Semestinya, katanya, semangat saling menolong terus dikembangkan, sedangkan pihak yang tidak bisa menolong, supaya tidak menganggu.

“Sebenarnya kalau mau dipraktikkan sekarang ini, tolong kalau anda tidak bisa membantu, paling tidak jangan ‘ngrusui’ (mengganggu, red.), jangan mengganggu,” kata Romo Mudji yang juga salah satu kurator BWCF 2015 dengan tema “Gunung, Bencana, dan Mitos di Nusantara” itu.

Ia menyebut keluarnya surat edaran kapolri tersebut sebagai hal yang wajar, supaya setiap orang berbicara secara bertanggung jawab.

Hal yang tepat pula, katanya, kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu, karena sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat. Kapolri tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang karena pembuat undang-undang adalah lembaga legislatif.

“Dalam krisis kepercayaan yang sedang kita hadapi bersama ini, itu paling tidak jangan mengganggu kalau tidak bisa membantu,” katanya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Apel Pagi Senin, Wabup Suprayitno Lepas dan Beri Penghargaan PNS Musi Rawas Purna Tugas

    Pimpin Apel Pagi Senin, Wabup Suprayitno Lepas dan Beri Penghargaan PNS Musi Rawas Purna Tugas

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno Pimpin Apel Pagi Bersama dan Menyerahkan Bingkisan bagi Pegawai Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa purna tugas TMT 1 Juli 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Senin (07/07/2025). Wakil Bupati Musi Rawas Suprayitno menyampaikan turut berbelasungkawa dan berduka atas […]

  • Harga Karet Anjlok Hingga Rp 3.500/kg

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Harga karet di tingkat petani jatuh sejak sepekan terakhir hingga melewati batas ambang kewajaran yakni Rp3.500 – Rp4.000 per kilogram yang diduga sebagai dampak anjloknya harga di pasaran ekspor. Post Views: 527

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

  • DPR Minta Lemhanas Buat Kajian Keamanan Siber dan Laut

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah minta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk melakukan kajian serius terkait ancaman keamanan siber dan ketahanan nasional, khususnya di wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, peranan Lemhanas dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) harus ditingkatkan, karena banyak permasalahan yang belum pernah diperkirakan, namun kini berpotensi menjadi ancaman. “Saya […]

  • Tiga Pilar Kamtibmas Gelar Lomba Kelurahan Tangkal Covid

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa pimpin apel persiapan lomba kelurahan tangkal covid-19 se Kota Lubuklinggau. Apel diikuti tiga pilar kamtibmas di halaman posko induk. Senin (8/6). Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa di kelurahan masing- masing nantinya ada penilai dari TNI, Polri dan Pemerintah Kota Lubuklinggau. “Penilaian dilakukan tidak hanya sebulan, tapi direncanakan dua […]

  • 651 Rumah Warga Trimukti BTS Ulu Merdeka Listrik

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Setelah bertahun-tahun lamanya, sebagai salah satu desa belum tersentuh aliran listrik. Akhirnya, sebanyak  651 Rumah milik warga di Desa Trisakti, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah merdeka nikmati aliran listrik dari PLN. Hal itu dikemukan Manager PLN (Persero) Rayon Muara Beliti, Zera Fitrizon ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, […]

expand_less