Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
  • visibility 80

MAGELANG — Budayawan Romo Mudji Sutrisno menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk mengingatkan masyarakat menyangkut pentingnya menggunakan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat yang harus secara bertanggung jawab.

“Kita ambil sebagai sikap mengingatkan, bahwa kita kalau omong jangan asal ‘ngablak’ (asal bicara, red), harus bertanggung jawab menggunakan kebebasan. Itu sebenarnya sudah menjadi kesadaran bersama,” katanya di Magelang, Sabtu (7/11).

Mudji yang pengajar filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta tersebut, mengatakan hal itu usai jumpa pers terkait rencana penyelenggaraan Borobudur Writers and Cultural Festival di Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tanggal 12-14 November 2015.

Ia mengemukakan suasana kebebasan sebagai hasil reformasi harus ditempatkan secara tepat dengan saling menghargai antara satu dengan yang lain.

Kebiasaan secara leluasa saling menghina dan merendahkan orang lain, katanya, harus dihapuskan.

“Saya sekarang malah kampanye lebih jauh dari itu. Ini kan ada nada-nada setelah reformasi ini, dengan mudah sekali kita kehilangan sikap menghargai. Apa yang dikerjakan teman atau yang lain untuk semakin baiknya Indonesia dan kesejahteraan, itu kan selalu ‘dielek-elek’ (dijelek-jelekkan, red.), direndahkan,” katanya.

Semestinya, katanya, semangat saling menolong terus dikembangkan, sedangkan pihak yang tidak bisa menolong, supaya tidak menganggu.

“Sebenarnya kalau mau dipraktikkan sekarang ini, tolong kalau anda tidak bisa membantu, paling tidak jangan ‘ngrusui’ (mengganggu, red.), jangan mengganggu,” kata Romo Mudji yang juga salah satu kurator BWCF 2015 dengan tema “Gunung, Bencana, dan Mitos di Nusantara” itu.

Ia menyebut keluarnya surat edaran kapolri tersebut sebagai hal yang wajar, supaya setiap orang berbicara secara bertanggung jawab.

Hal yang tepat pula, katanya, kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu, karena sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat. Kapolri tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang karena pembuat undang-undang adalah lembaga legislatif.

“Dalam krisis kepercayaan yang sedang kita hadapi bersama ini, itu paling tidak jangan mengganggu kalau tidak bisa membantu,” katanya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harta Karun Kapal Marcopolo Tenggelam di Laut Indonesia?

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perairan Indonesia tak hanya kaya akan beragam jenis spesies hewan serta tumbuhan lautnya yang indah. Nyatanya, negara maritim ini juga menyimpan harta karun bawah laut yang tak ternilai harganya. Post Views: 388

  • Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, atau MMKSI, secara resmi telah memperkenalkan jagoan barunya Xpander di enam kota besar secara serentak. Salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat malam 11 Agustus 2017. Tak tanggung-tanggung, tugas berat diemban Mitsubishi Sumatera Utara. PT MMKSI menargetkan Mitsubishi Sumatera Utara dapat merebut 25 persen pasar MPV 1.500cc […]

  • UU Pemilu Jangan Batasi Waktu Sosialisasi

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 – Perkara 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Kamis (22/11). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Hamdi Muluk selaku Ahli yang dihadirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hamdi menjelaskan bahwa dalam teori pemungutan suara (voting) dan didukung temuan-temuan empiris, untuk bisa dipilih oleh pemberi suara (voters) maka […]

  • DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik Dari Mana Saja

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi III DPR RI, John Kenedy Azis menyampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat berasal dari institusi, maupun jabatan profesional lainnya, sehingga tidak hanya berasal dari Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Azis saat mewakili DPR dalam memberikan keterangan terhadap perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang dimohonkan oleh […]

  • Penguatan Inspektorat Daerah untuk Berantas Korupsi

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Dalam kurun 2009-2014, dari 439 kasus yang ditangani KPK, 45,33 persen di antaranya melibatkan penyelenggara pemerintahan. Sementara, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sejak era otonomi daerah hingga tahun 2014, sebanyak 318 kepala/wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi (kompas.com, 2017). Post Views: 318

  • Terkait Rekrutmen PPK, Relawan Cerdas Gugat KPU Mura

    Terkait Rekrutmen PPK, Relawan Cerdas Gugat KPU Mura

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk kali kedua Relawan Cerdas (RC) Lubuklinggau menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dalam proses rekruitmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024. Direktur Eksekutif RC Bahet Edi Kuswoyo, MH dalam siaran persnya kepada para awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Jl. Agropolitan Center, […]

expand_less