Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
  • visibility 91

PENGATURAN tentang “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukan untuk membatasi partai politik dan bakal calon legislatif dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Partai politik dan bakal calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi selama tidak memuat logo partai dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dimulai.

“Pengaturan citra diri ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban bagi semua partai politik dan bakal calon legislatif,” ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan perkara Nomor 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Selasa (16/10) siang.

Pemerintah berpendapat, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet dan debat pasangan calon tentang materi pasangan calon difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertujuan untuk mengendalikan uang dalam politik.

“Dengan adanya fasilitasi dari KPU dan pendanaan APBN, maka dapat menciptakan kesetaraan kesempatan partai politik dan bakal calon legislatif dalam melakukan kampanye,” tegas Widodo.

Menurut Pemerintah, pengaturan iklan kampanye bukan dimaksudkan untuk melakukan pembatasan kampanye partai politik dan bakal calon legislatif. Pengaturan iklan dilakukan agar prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi masyarakat dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan. Dengan demikian tujuan kampanye dapat disampaikan secara positif  kepada masyarakat, tidak menimbulkan keributan di masyarakat akibat adanya kampanye yang bersifat negatif. Misalnya, menyerang partai politik atau bakal calon legislatif dengan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

“Pengaturan iklan kampanye perlu dibatasi. Jika tidak dibatasi, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik atau bakal calon legislatif yang memiliki sedikit dana untuk beriklan. Sementara partai politik dan bakal calon legislatif yang memiliki banyak dana akan berlomba-lomba dalam konotasi negatifd dalam mempromosikan partai politiknya. Menjadi tidak adil bagi partai politik yang mempunyai nilai-nilai ideologis tapi dana terbatas. Partai politik tersebut tidak dapat melakukan pendekatan-pendekatan ke masyarakat melalui media. Saat ini masyarakat cenderung menentukan pilihan berdasarkan persepsi yang dibentuk media,” tambah Widodo.

Pemerintah menilai, Undang-Undang Nomor 17/2017 diperlukan sebagai dasar untuk menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon Perkara 48/PUU-XVI/2018 melakukan pengujian Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.  Menurut Pemohon, frasa “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dinyatakan sebagai bagian dari kegiatan kampanye pemilu. Sedangkan Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan pembatasan bagi Pemohon untuk secara mandiri melakukan kampanye, membatasi partai politik baru yang mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai politik lama serta merugikan hak konstitusional PSI sebagai partai politik baru. Karena tidak memberikan ruang untuk beriklan, selain melalui kanal yang disediakan KPU.

Sementara itu, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim sebagai Pemohon Perkara 53/PUU-XVI/2018 merasa dirugikan dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum Pasal 429 UU Pemilu karena terancam oleh ketentuan pidana akibat kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Pemohon menilai hal tersebut akan menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mewujudkan partai yang ideal bagi rakyat, dengan meminta masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan keberpihakan setiap perorangan dalam menentukan siapa yang akan menjadi pilihan dan alasan memilih calon dalam kontestasi pemilihan umum.  (Nano Tresna Arfana/LA-MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Proses Penyidikan, OJK Tetap Koordinasi ke Penegak Hukum

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan proses penyidikan terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan tetap berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang […]

  • Alasan Efisiensi Anggaran, Proyek GCC Mura Terbengkalai

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Sudah 4 (empat) tahun anggaran berjalan, namun pembangunan Gedung Conventions Center Guru (GCC) di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, belum selesai dikerjakan. Pantauan di lokasi, pembangunan gedung yang dianggarkan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu tahun 2011, 2012 dan 2013, senilai hampir 9 (sembilan) milliar hanya […]

  • Bendera dan Simbol Israel Seolah Tak Asing di Tolikara

    Bendera dan Simbol Israel Seolah Tak Asing di Tolikara

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    TOLIKARA — Bendera dan simbol Israel terlihat begitu tiba di Kabupaten Tolikara, Papua. Simbol Bintang David itu seolah tak asing bagi masyarakatnya. Pantauan wartawan, begitu tiba di Jayapura simbol itu terlihat dari sebuah pin yang dikenakan salah satu jamaah Gereja Injil Di Indonesia (GIDI), saat menyambangi kantor GIDI Jayapura. Selain di Jayapura, logo negara zionis […]

  • Proyek Pembebasan Lahan Untuk Sepeda Gunung Diduga Fiktif

    • calendar_month Sel, 29 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, jurnalindependen.com — Pembebasan lahan untuk lintasan olah raga Sepeda Gunung di kelurahan Joyoboyo, Lubuklinggau diduga fiktif. Dugaan ini berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau, Sumsel, HM Hidayat Zaini beberapa waktu lalu yang disampaikan Ketua LSM CI melalui Sekretarisnya, Fauzi kepada Jurnalindependen.com, Selasa (29/12/2015) bahwa pihak Dispora telah merealisasikan kegiatan tersebut dan telah masuk tahap […]

  • Inilah Pejabat Pemkab Mura Yang Dilantik Sekda Hari ini

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Inilah 6 pejabat Struktural Pemkab Musi Rawas yang dilantik Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan diwakili oleh Sekda EC Prikodesi, Selasa (14/05) di Ruang Bina Praja Pemda. Fadlu Robby, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pembangunan Sekretariat Daerah. Sebelumnya Kepala Bagian Pembangunan. Aan Bastian, Kepala Bagian Hukum. Sebelumnya Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang Undangan Pada […]

  • Bupati Musi Rawas Hadiri Rakernas XI APKASI

    • calendar_month Jum, 6 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo. Jum’at (06/07/2018). Pembukaan Rakernas APKASI yang digelar di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Tangerang ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, […]

expand_less