Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
  • visibility 67

PENGATURAN tentang “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukan untuk membatasi partai politik dan bakal calon legislatif dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Partai politik dan bakal calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi selama tidak memuat logo partai dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dimulai.

“Pengaturan citra diri ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban bagi semua partai politik dan bakal calon legislatif,” ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan perkara Nomor 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Selasa (16/10) siang.

Pemerintah berpendapat, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet dan debat pasangan calon tentang materi pasangan calon difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertujuan untuk mengendalikan uang dalam politik.

“Dengan adanya fasilitasi dari KPU dan pendanaan APBN, maka dapat menciptakan kesetaraan kesempatan partai politik dan bakal calon legislatif dalam melakukan kampanye,” tegas Widodo.

Menurut Pemerintah, pengaturan iklan kampanye bukan dimaksudkan untuk melakukan pembatasan kampanye partai politik dan bakal calon legislatif. Pengaturan iklan dilakukan agar prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi masyarakat dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan. Dengan demikian tujuan kampanye dapat disampaikan secara positif  kepada masyarakat, tidak menimbulkan keributan di masyarakat akibat adanya kampanye yang bersifat negatif. Misalnya, menyerang partai politik atau bakal calon legislatif dengan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

“Pengaturan iklan kampanye perlu dibatasi. Jika tidak dibatasi, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik atau bakal calon legislatif yang memiliki sedikit dana untuk beriklan. Sementara partai politik dan bakal calon legislatif yang memiliki banyak dana akan berlomba-lomba dalam konotasi negatifd dalam mempromosikan partai politiknya. Menjadi tidak adil bagi partai politik yang mempunyai nilai-nilai ideologis tapi dana terbatas. Partai politik tersebut tidak dapat melakukan pendekatan-pendekatan ke masyarakat melalui media. Saat ini masyarakat cenderung menentukan pilihan berdasarkan persepsi yang dibentuk media,” tambah Widodo.

Pemerintah menilai, Undang-Undang Nomor 17/2017 diperlukan sebagai dasar untuk menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon Perkara 48/PUU-XVI/2018 melakukan pengujian Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.  Menurut Pemohon, frasa “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dinyatakan sebagai bagian dari kegiatan kampanye pemilu. Sedangkan Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan pembatasan bagi Pemohon untuk secara mandiri melakukan kampanye, membatasi partai politik baru yang mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai politik lama serta merugikan hak konstitusional PSI sebagai partai politik baru. Karena tidak memberikan ruang untuk beriklan, selain melalui kanal yang disediakan KPU.

Sementara itu, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim sebagai Pemohon Perkara 53/PUU-XVI/2018 merasa dirugikan dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum Pasal 429 UU Pemilu karena terancam oleh ketentuan pidana akibat kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Pemohon menilai hal tersebut akan menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mewujudkan partai yang ideal bagi rakyat, dengan meminta masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan keberpihakan setiap perorangan dalam menentukan siapa yang akan menjadi pilihan dan alasan memilih calon dalam kontestasi pemilihan umum.  (Nano Tresna Arfana/LA-MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serah Terima Jabatan Walikota Lubuklinggau Terpilih

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa Serah Terima Jabatan Walikota Lubuklinggau periode 2018/2023 dan Penyampaian Visi dan Misi Walikota 2018/2023, di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau. Kamis (20/09).         Dalam Rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Berita Acara serah terima jabatan dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Penjabat Walikota Lubuklinggau, H Riki […]

  • Siap Amankan Pemilu, Polres Mura Latih Personil Ilmu Bela Diri

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sebagai bekal kesiapan mengamankan pemilu serentak, 17 April 2019 mendantang. Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mura, melalui Satuan Shabara terus lakukan upaya peningkatan kemampuan personil. Salah satunya, dengan kembali rutinkan giat latihan bela diri berlangsung halaman upacara Mapolres Mura, dipimpin langsung Kasat Shabara Polres Mura, AKP Zulfikri SH. Rabu (3/4) pagi. Kepada sejumlah […]

  • Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Catatan Akhir Tahun 2014 Kajian/Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) – Sumsel. Oleh : Nunik Hadayani (Koord. Sumsel)   Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita pada UUD 1945 terutama pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan […]

  • Kuota dan Kebutuhan Tak Seimbang, Pupuk Subsidi Langka

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kelangkaan Pupuk Subsidi memang kerap terjadi karena antara kuota dan kebutuhan tudak seimbang. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Zuhri Syawal melalui Sekretarisnya, Tohirin mengatakan kelangkaan pupuk subsidi karena kuota atau ketersediaan jauh untuk mencukupi kebutuhan petani. “Kalau kita contohkan, kuota sekitar 6.000 ton sedangkan kebutuhan 33.000 […]

  • Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA– Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM kubu Agung Laksono (AL) Lawrence Siburian mengatakan Kemenkumham dan pihaknya menyatakan akan banding, setelah dimenangkannya gugatan partai beringin versi Munas Bali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. “Setelah tadi diputuskan SK Menkumham ditolak, langkah selanjutnya Kemenkumham dan kami akan melakukan banding,” kata Lawrence, setelah menghadiri sidang sengketa kepengurusan […]

  • Soal Dana Bansos Prov. Sumsel, Kelompok Makmur Jaya Akui Belum Terima

    • calendar_month Jum, 26 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Info yang Kami terima dari BPK Sumsel bahwa Dana Aspirasi adalah dana hibah yang diajukan melalui anggota dewan Prov Sumsel dan setiap anggota dewan mendapat kuota Rp 5 Milyar APBD Sumsel 2013. Kelompok Jamu Gendong dan Sol sepatu "Makmur Jaya"  Lrg Makmur Sekip Jaya Kemuning menerima dana hibah Apbd 2013 sebesar Rp […]

expand_less