MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11.334.595.384,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.975.818.894,00 atau 96,83% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban serta hasil konfirmasi dengan konsultan menunjukkan adanya permasalahan pada tiga SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Dinas Kesehatan Sebesar Rp15.125.000,00

Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi sebesar Rp402.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp396.885.000,00 atau 98,73% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat dua paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinkes tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebesar Rp15.125.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari Pokja pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, PPTK menjelaskan verifikasi hanya terkait kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian
kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

2. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sebesar Rp227.115.000,00

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp3.074.484.550,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp3.056.906.200,00 atau 99,43% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat empat paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUBM yang pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai KAK sebesar Rp227.115.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil konfirmasi kepada KPA dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari Pokja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya dilakukan terkait kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

3. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Sebesar Rp163.688.000,00

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp4.270.896.500,00 dan
telah direalisasikan sebesar Rp4.154.921.494,00 atau 97,28% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat lima paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUCKTRP tidak sesuai KAK sebesar Rp163.688.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya atas kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27
ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia pada:

1) Lampiran 1. Bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, bahwa dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang
sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

a) Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau

b) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya atas kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia pada:

1) Lampiran 1. Bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, bahwa dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

a) Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau

b) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban penyedia.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Risiko mutu pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia tidak sesuai mutu yang dipersyaratkan; dan

b. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp405.928.000,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUBM, dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku
Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan jasa konsultan; dan

b. PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp282.813.000,00 dengan rincian:

1. Dinas Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp15.125.000,00;

2. Dinas PUBM pada tanggal 5 s.d. 9 Mei 2023 sebesar Rp104.000.000,00; dan

3. Dinas PUCKTRP pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp163.688.000.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Dinas PUBM, dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran agar:

a. Memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp123.115.000,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah, terdiri dari:

1) CV PEC sebesar Rp67.115.000,00;

2) CV MR sebesar Rp20.000.000; dan

3) PT SMS sebesar Rp36.000.000,00.

b. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan jasa konsultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *