Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
  • visibility 131

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11.334.595.384,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.975.818.894,00 atau 96,83% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban serta hasil konfirmasi dengan konsultan menunjukkan adanya permasalahan pada tiga SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Dinas Kesehatan Sebesar Rp15.125.000,00

Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi sebesar Rp402.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp396.885.000,00 atau 98,73% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat dua paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinkes tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebesar Rp15.125.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari Pokja pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, PPTK menjelaskan verifikasi hanya terkait kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian
kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

2. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sebesar Rp227.115.000,00

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp3.074.484.550,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp3.056.906.200,00 atau 99,43% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat empat paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUBM yang pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai KAK sebesar Rp227.115.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil konfirmasi kepada KPA dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari Pokja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya dilakukan terkait kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

3. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Sebesar Rp163.688.000,00

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp4.270.896.500,00 dan
telah direalisasikan sebesar Rp4.154.921.494,00 atau 97,28% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat lima paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUCKTRP tidak sesuai KAK sebesar Rp163.688.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya atas kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27
ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia pada:

1) Lampiran 1. Bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, bahwa dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang
sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

a) Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau

b) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya atas kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia pada:

1) Lampiran 1. Bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, bahwa dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

a) Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau

b) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban penyedia.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Risiko mutu pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia tidak sesuai mutu yang dipersyaratkan; dan

b. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp405.928.000,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUBM, dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku
Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan jasa konsultan; dan

b. PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp282.813.000,00 dengan rincian:

1. Dinas Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp15.125.000,00;

2. Dinas PUBM pada tanggal 5 s.d. 9 Mei 2023 sebesar Rp104.000.000,00; dan

3. Dinas PUCKTRP pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp163.688.000.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Dinas PUBM, dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran agar:

a. Memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp123.115.000,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah, terdiri dari:

1) CV PEC sebesar Rp67.115.000,00;

2) CV MR sebesar Rp20.000.000; dan

3) PT SMS sebesar Rp36.000.000,00.

b. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan jasa konsultan

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Korpri, Pemprov Sumsel Gelar Jalan Sehat & Senam Kebugaran

    • calendar_month Jum, 23 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Palembang – Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar jalan sehat dan Senam Kebugaran Jasmani  di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (23/11). Kegiatan jalan sehat pada pukul 06.00 WIB, dibuka langsung Asisten Adminis trasi dan Umum Setda Pemprov. Sumsel Prof. Eduar Juliarta. Kegiatan ini mengusung […]

  • Rapat Paripurna DPRD, HUT Mura ke-80, Gubernur Sumsel Apresiasi

    Rapat Paripurna DPRD, HUT Mura ke-80, Gubernur Sumsel Apresiasi

    • calendar_month Kam, 4 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-80, DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Muara Beliti, Rabu (3/5/2023). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri didampingi Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas, Wakil Ketua DPRD l, Waka ll, serta para Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Forkopimda Musi Rawas, […]

  • Bupati Resmikan Pembangunan Gedung SIM/SATPAS Polres Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 27 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud meresmikan pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Administrasi SIM/SATPAS Polres Mura Tahun Anggaran 2021 di Komplek Perkantoran Agropolitan Center, Muara Beliti, Kamis (27/05/2021). Bupati Ratna Machmud mendukung pembangunan SATPAS dan akan melengkapi fasilitasnya. “Saya harapkan pembangunan gedung ini dapat cepat selesai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura […]

  • Pemkab Musi Rawas Targetkan Program Bedah 5000 Rumah

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman setempat, menargetkan 5ribu unit rumah terealisasi dalam 5tahun untuk program bedah rumah bantuan dari Kementerian PU Perumahan Rakyat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mura melalui Kabid Perumahan Rakyat, Abu Hanifah saat dijumpai di perkantoran […]

  • Dapat Tunjangan Transportasi, Dewan Harus Kembalikan Mobdin

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BATURAJA – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mendapat fasilitas dinas kendaraan roda empat, diminta untuk mengembalikan pada Sekretariat DPRD. Post Views: 214

  • Pasca Penyerahan Pemkot, Muhammadiyah Mulai Kelola ICM

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Pasca penyerahan lahan ICM dari Pemkot Lubuklinggau ke Persyarikatan Muhammadiyah hingga kini mulai lakukan pembenahan. Termasuk beberapa aset yang terdapat pada lahan yang diserahkan tersebut, diantaranya Auditorium, gedung eks SMA dan SMP termasuk TK dan puluhan rumah/asrama eks santri yang ditempati warga. Sebagai caretaker pengurus ICM yang baru, H Syamsul Anwar mengajak […]

expand_less