Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Opini & Humaniora » Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
  • visibility 130
Catatan Akhir Tahun 2014
Kajian/Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) – Sumsel.
Oleh : Nunik Hadayani (Koord. Sumsel)
 
Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita pada UUD 1945 terutama pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  
 
Kebijakan anggaran daerah adalah merupakan mandat politik warga (citizen political mandate) atas sumberdaya publik yang diamanatkan kepada lembaga pemerintahan (eksekutif dan legislatif) sebagai pemilik otoritas pengelolaan anggaran.  Sifat otoritatif  pemerintah berlaku sepanjang pemerintah daerah mampu melaksanakan alokasi atau distribusi anggaran berdasarkan nilai-nilai kepentingan warga. 
 
Hal ini setidaknya telah terefleksikan pada muatan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  dimana pada Pasal 3 dinyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pertanyaan selanjutnya adalah sudahkan APBD kita menjawab kebutuhan masyarakat Sumatatera Selatan. 
 
Pertanyaannya bagaimana kebijakan anggaran APBD di Propinsi Sumatera Selatan, Sudahkah berpihak kepada sebesar dengan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita?
 
Postur Pendapatan APBD Propinsi Sumatera Selatan.
 
Sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam UU no 33 tahun 2014 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat daerah telah mengatur bahwa terdapat tiga sumber utama pendapatan daerah :
  1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yg terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan, dan lain lain PAD yg sah.  
  2. Dana perimbangan (Daper ) terdiri atas dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana bagi hasil
  3. Lain lain pendapatan yg sah (LPDS) terdiri atas dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemda lainnya, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi dan pemda lain dan lain lain pendapatan daerah yg sah.
 
 
Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa pendapatan dari dana perimbangan, masih mendominasi dari segi pendapatan daerah, ada peningakatan pada pendapatan asli daerah sebesar 5%. Sebenarnya kalau melihat potensi yg ada di propinsi sumatera selatan, pendapatan asli daerahnya masih bisa ditingkatkan lagi, atau hanya akan mengandalkan pendapatan dari dana perimbangan, terutama dana bagi hasil yg suatu saat akan habis.
 
Belanja Daerah.
 
Tren belanja daerah khususnya untuk belanja langsung (belanja publik ) secara perlahan tapi pasti mengalami penurunan, mulai 41% pada tahun 2013 Murni dan menurun menjadi 32% pada APBD 2014 Perubahan. . Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang Undang konstitusi kita pasal 23 ayat 1  yg mengatakan bahwa seharusnya APBD/APBN digunakan sebesar besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi yg terjadi ternyata kesejahteraan pegawai telah mendapatkan prioritas utama. Pada tahun 2014 APBD Perubahan menunjukkan bahwa 68% Belanja APBD Propinsi Sumatera Selatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai ( belanja tidak langsung ). 
 

Belanja Hibah Bansos

Belanja hibah bansos adalah pos belanja anggaran, yang biasanya  sering dipergunakan untuk kegiatan sosialnya seorang kepala daerah. Pada dasarnya pos belanja ini sangat rawan dari penyimpangan, dan sangat sulit dipantau penggunaannya. Apalagi menjelang pilkada pos belanja hibah bansos ini bisa menjadi modal seorang calon kepala daerah ( incamben ) untuk mendulang suara. Hal ini bisa kita lihat pada alokasi belanja hibah bansos di pemerintah propinsi Sumatera Selatan. 
 
 
Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa belanja hibah bansos ternyata lebih mendominasi terhadap belanja daerah. Apakah ini bisa diindikasikan bahwa seorang kepala daerah yg tidak mempercayai bawahannya ( SKPD ). Mengapa lebih memilih  untuk mengelola anggarannya melalui belanja hibah bansos,,,? Toh sebenarnya mereka memiki dinas dinas yang bisa membantu kinerja seorang kepala daerah, dan  tentunya penggunaan/pengalokasiannya lebih bisa dipertanggungjawabkan, bisa dipantau dan kontrol, seperti dinas sosial misalnya untuk menyalurkan kegiatan sosialnya, disnaker untuk mengikis angka pengangguran, dinas pendidikan mencetak sdm yg handal dsb. Padahal dalam peraturan mentri dalam negeri no 32 tahun 2011 pasal 4 ayat 1-4 telah mengatur dengan sangat jelas sebagai berikut :
  1. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
  3. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  4. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
  • peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  • tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali  ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
  • memenuhi persyaratan penerima hibah.
Pada ayat 2 (dua)nya menjelaskan bahwa pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Dinas pendidikan dan dinas kesehatan adalah termasuk urusan wajib. Bahkan konstitusi kita terutama pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945 telah mengatur untuk mengalokasikan anggaran belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah. Kemudian untuk alokasi anggaran kesehatan jg telah diatur dalam UU no 171 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa, “ besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari APBD/N diluar gaji. Dan mari kita lihat tabel dibawah ini. 
 
Alokasi belanja dinas pendidikan propinsi pada tahun anggaran 2014 perubahan ternyata hanya 3%, kemudian dinas kesehatan hanya 3% dari belanja daerah, dan perbandingan yg sangat signifikan mencapai 26%, bahkan pada tahun 2013 realisasi mencapai 36% dengan nominal sebesar Rp. 2.031.703.588.494’-. Saya mencoba menghitung untuk besaran alokasi pada belanja hibah bansos pada APBD 2014 Perubahan, nilainya hampir sama dengan alokasi anggaran belanja untuk 19 dinas. Kemana para anggota dewan yang terhormat (DPRD) apakah sudah melaksakan fungsinya untuk melakukan legislasi…?    
 
Perbandingan Belanja Hibah Bansos terhadap belanja Dinas Pendidikan & Kesehatan
 
TAHUN
ANGGARAN PENDIDIKAN
ANGGARAN KESEHATA
ANGGARAN HIBAH BANSOS
2013 M
Rp. 273.712.907.000
5 %
Rp.134.149.104.000
2 %
Rp. 1.493.304.039.000
26 %
2013 P
Rp. 237.236.296.544
4 %
Rp.128.309.292.000
2 %
Rp. 2.119.489.843.100
34 %
2013 R
Rp. 237.236.296.544
4 %
Rp.201.818.575.618
4 %
Rp. 2.031.703.588.494
36 %
2014 M
Rp. 261.199.399.000
4 %
Rp.221.156.626.000
3 %
Rp. 1.540.464.058.980
24 %
2014 P
Rp. 201.176.418.000
3 %
Rp.154.073.318.500
3 %
Rp. 1.581.706.709.900
26 %
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adu Wawasan, 13 Regu Subsatker Polres Ikuti Cerdas Cermat

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna mengasah kemampuan personil, terutama penguasaan terhadap ilmu kepolisian. 13 regu berasal dari subsatker jajaran Polres Mura, adu wawasan turun bertanding perlombaan cerdas cermat semarak Hut Bhyangkara ke 73 tahun. Kamis (27/6) siang. Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kabag Sumda Kompol Alpiansyah Putra menegaskan sebagaimana bertujuan penting berikan semangat sekaligus mengasah […]

  • Pool Karet Selangit Disbun Mura Diduga Terbengkalai (foto)

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Keterangan : Pool Karet di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas – SUMSEL yang dibuat oleh Dinas Perkebunan yang dibangun tahun 2007/2008 diduga tidak tepat sasaran sehingga terkesan merugikan negara ratusan juta rupiah. Diketahui sejak dibangun hingga kini tidak pernah digunakan atau dimanfaatkan, Senin (23/02/2015). Foto Dokumen Jurnalindependen.com (pr) activate javascript Post Views: 379

  • Pemkot Lubuklinggau Sosialisasi Solidaritas Untuk Pembauran Kebangsaan (Foto)

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Pemkot Lubuklinggau, Sumsel adakan sosialisasi solidaritas Pembauran Kebangsaan di Hotel Sempurna Kota Lubuklinggau, Rabu (04/11/2015). Post Views: 727

  • Bupati Musi Rawas Serahkan SK 10 Tim Percepatan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyerahkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas tetang Pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Jum’at (03/09/2021). Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengatakan, tim Bupati di bentuk untuk membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan dan […]

  • Wabup Hj. Suwarti Lepas 188 Jamaah Haji Musi Rawas

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebanyak 188 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Musi Rawas resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti di masjid Agung Darussalam. Turut hadir Perwakilan Kemenag Mura, Kapala Bagian (Kabag) Kesra Setda Mura Muhammad Yusran Amri dan unsur Forkompimda Kabupaten Musi Rawas serta keluarga dari jamaah calon haji. Dalam […]

  • Presiden Tegaskan Pentingnya Publikasi untuk Asian Games 2018

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DALAM rapat terbatas tentang perkembangan persiapan Asian Games XVIII di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 18 April 2018, Presiden Joko Widodo mengingatkan pentingnya publikasi terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Palembang pada bulan Agustus mendatang tersebut. “Di sisi promosi, untuk Asian Games ini baik di media-media lokal maupun internasional saya lihat belum ada pergerakan […]

expand_less