Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
  • visibility 89

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Rabu (16/1/2019). Awalnya agenda sidang perkara Nomor 87, 88 , dan 91/PUU-XVI/2019 adalah mendengar keterangan ahli Pemohon. Akan tetapi, agenda tersebut ditunda karenaAhli terlambat memasukkan CV dan keterangan tertulis.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan penerimaan CV dan keterangan tertulis Ahli harus diajukan setidaknya dua hari sebelum sidang. Sedangkan Pemohon perkara Nomor 91/PUU-XVI/2018 mengirimkan pada hari Selasa Pukul 19.57 WIB melalui email. “Artinya keterangan ahli  belum bisa  didengar hari ini. Kalaupun mau didengar, pada sidang yang akan datang atau keterangannya dianggap keterangan tertulis saja,” jelasnya.

Tjoejoe S. Hernanto selaku kuasa hukum menyatakan tetap ingin keterangan Pemohon didengarkan di persidangan. Atas dasar ini, Anwar menyatakan sidang ditunda serta dilanjutkan kembali pada Selasa 29 Januari 2019 pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan pada Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018 terkait masalah kedudukan hukum (legal standing). Hal ini karena MK mendapat surat dari Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh bahwa Pemohon tidak mewakili organisasi.

“Kami sudah menyampaikan ada keberatan itu di dalam sidang resmi. Sekarang terserah kepada Saudara, apakah Saudara akan menanggapi nanti dalam kesimpulan itu urusan dari Saudara Pemohon. Tetapi itu adalah bagian dari yang akan kami pertimbangkan di dalam putusan Mahkamah karena ada surat keberatan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono. Para Pemohon  mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danau Aur Ditargetkan Penghasil PAD Terbesar Sektor Pariwisata 

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tengah gencar-gencarnya lakukan pengembangan dan penataan kembali keberadaan objek wisata Danau Aur, berlokasi Kecamatan Sumber Harta. Sebagai harapan besar, kedepan ditargetkan objek wisata Danau Aur mampu menjadi penghasil pendapatan asli daerah (PAD) terbesar sektor Pariwisata. Hal itu dikatakan Kabid Objek Wisata, […]

  • Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,jurnalindependen.com – Entah setan apa yang ada dibenak Bakti (54) warga. Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepngut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) – SUMSEL hingga tega menyetubuhi anak kandungya sendiri inisial Na (14) hingga melahirkan. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali dipondok kebun saat istrinya tidak berada ditempat. Akibat perbuatan itu pelaku harus […]

  • Mr X Tersangkut Tumpukan Sampah Sungai Kelingi

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) digegerkan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas alias Mr X  tersangkut tumpukan sampah tepian aliran sungai Kelingi, tepatnya didusun 4 desa tersebut, Rabu (19/6) pagi sekitar pukul 09.00 wib. Kemudian, salah satu warga menginformasikan kejadian ke Badan Penangaulangan Bencana Daerah (BPBD). […]

  • Bupati Serahkan SK Pengangkatan 473 CPNS dan PPPK Guru/Non Guru

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – | Bupati Musi Rawas, Hj Eatna Machmud melakukan Penyerahan Keputusan Bupati Musi Rawas tentang Pengangkatan CPNS, PPPK Guru/Non Guru kepada CPNS dan PPPK bersangkutan, di Auditorium Pemda Kabupaten Musi Rawas, Senin (30/05/2022). Sebanyak 473 orang yang terdiri dari : 148 CPNS, 56 PPPK Non Guru dan 269 PPPK Guru Tahap 1 di […]

  • Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gasing, Kabupaten Banyuasin yang tidak memberikan hak plasmanya kepada masyarakat. Post Views: 330

  • Tes Urine Dua Kades Tak Bisa BAK

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com — Ada kejadian menarik saat tim dokter RSUD dr Sobirin atas permintaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintah Desa (BPMPD)  mengambil urine 20 kepala desa (Kades) yang akan dilantik, Jumat (19/12). Dua dari 20 kades tersebut yakni Sukriya Kades Ciptodadi dan Hamdani Kades Srimulyo, Kecamatan Purwodadi tidak bisa kencing. Menurut informasi kedua kades ini […]

expand_less