Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
  • visibility 137

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Rabu (16/1/2019). Awalnya agenda sidang perkara Nomor 87, 88 , dan 91/PUU-XVI/2019 adalah mendengar keterangan ahli Pemohon. Akan tetapi, agenda tersebut ditunda karenaAhli terlambat memasukkan CV dan keterangan tertulis.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan penerimaan CV dan keterangan tertulis Ahli harus diajukan setidaknya dua hari sebelum sidang. Sedangkan Pemohon perkara Nomor 91/PUU-XVI/2018 mengirimkan pada hari Selasa Pukul 19.57 WIB melalui email. “Artinya keterangan ahli  belum bisa  didengar hari ini. Kalaupun mau didengar, pada sidang yang akan datang atau keterangannya dianggap keterangan tertulis saja,” jelasnya.

Tjoejoe S. Hernanto selaku kuasa hukum menyatakan tetap ingin keterangan Pemohon didengarkan di persidangan. Atas dasar ini, Anwar menyatakan sidang ditunda serta dilanjutkan kembali pada Selasa 29 Januari 2019 pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan pada Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018 terkait masalah kedudukan hukum (legal standing). Hal ini karena MK mendapat surat dari Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh bahwa Pemohon tidak mewakili organisasi.

“Kami sudah menyampaikan ada keberatan itu di dalam sidang resmi. Sekarang terserah kepada Saudara, apakah Saudara akan menanggapi nanti dalam kesimpulan itu urusan dari Saudara Pemohon. Tetapi itu adalah bagian dari yang akan kami pertimbangkan di dalam putusan Mahkamah karena ada surat keberatan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono. Para Pemohon  mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri: Basaria Bisa Perkuat Sinergi KPK-Polri

    • calendar_month Kam, 17 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    BOGOR — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berharap terpilihnya Irjen Basaria Panjaitan dapat mempererat sinergi KPK dengan Polri dalam memberantas korupsi. “Mudah-mudahan KPK ke depan lebih baik dan bisa sinergi dalam pemberantasan korupsi,” kata Kapolri di Istana Bogor, Jumat (17/12) Badrodin menilai Basaria yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Politik Kapolri ini memiliki […]

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 24 Januari 2024

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 24 Januari 2024

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denominasi Cetakan Antam Cetakan UBS 0.4 gram Rp 0 Rp 0 0.5 gram Rp 629.000 Rp 600.000 20.0 gram Rp 0 Rp 0 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 22 Januari 2024 25.0 gram Rp 27.406.000 Rp 27.355.000 50.0 gram Rp 54.730.000 Rp 54.595.000 100.0 gram Rp 109.380.000 Rp 109.147.000 250.0 gram […]

  • Warga RT 09 Kelurahan Taba Pingin Pilih Swadaya Perbaiki Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Melihat kondisi jalan yang belum mendapatkan perhatian, Warga Rt 09 kelurahan Taba Pingin Kota Lubuklinggau berinisiatif melakukan gotong royong dalam rangka perbaikan jalan tepatnya di jalan Indah Rt 09 kelurahan Taba Pingin, Minggu 21 juni 2020. Gotong royong ini dilakukan dengan cara swadaya murni dari beberapa warga rt 09 dan dipimpin langsung […]

  • Harga Emas Batangan Antam ‘Turun’, UBS Cenderung ‘Naik’, Jum’at 3 September 2021

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Jum’at (03/09/2021), di Pegadaian, untuk cetakan Antam turun sedangkan UBS cenderung naik. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp499.000,- dan ukuran 1 gram dijual Rp934.000,- kedua harga ini sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini dijual […]

  • Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (2/4/2019). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh calon legislatif Lucky Andriyani. Dirinya menguji aturan terkait pencabutan hak politik. Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap […]

  • Asian Games 2018, Pertamina Dukung Pemakaian BBM Berstandar Euro 4

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT.Pertamina (persero) siap mendukung imbauan pemerintah agar masyakarakat beralih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) setara dengan Euro 4 yang akan dimulai pada Mei 2018 di wilayah Jabodetabek, Palembang, Surabaya, Yogyakarta, Banyuwangi, Bali, Bandung dan Labuan Bajo. Hal tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Asian Games Agustus 2018 dan Pertemuan IMF Oktober 2018. “Kami sudah sejak […]

expand_less