Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
  • visibility 117

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (2/4/2019).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh calon legislatif Lucky Andriyani. Dirinya menguji aturan terkait pencabutan hak politik.

Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan bahwa seharusnya pada Pasal 285 UU Pemilu tersebut ditambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” sehingga pasal tersebut berbunyi, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa; a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Menurut Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum, dengan diubahnya pasal a quo, Pemohon merasa akan mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Pemohon juga menilai tidak akan merasa khawatir dengan adanya perubahan itu, dikarenakan ada putusan pengadilan yang menyatakan hak politik seorang peserta pemilu dicabut. Pemohon beranggapan bahwa apabila Pasal 285 UU Pemilu tidak diubah atau tidak ada penambahan, maka pasal a quosangat bertentangan dengan Pasal 35 angka 1 ayat (3), Pasal 38 KUHP, dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

“Selain itu, dengan diubahnya Pasal 285 UU Pemilu, maka keadilan bagi setiap warga negara Indonesia sudah bisa dirasakan atau mendapatkan suatu keadilan di negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” tegasnya.

Dengan alasan-alasan tersebut, Pitra meminta MK untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mengubah Pasal 285 UU Pemilu dengan menambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya. Dirinya baru mengetahui Pemohonnya ketika melihat suara kuasa yang ada. Terkait kerugian yang diderita, Pemohon mendalilkan tentang sebagai pembayar pajak. Padahal yang dipermasalahkan dalam permohonan terkait dengan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan legislatif. “Selain itu, Pemohon adalah caleg. Tetapi tidak menyertakan bukti sebagai caleg dalam Permohonan,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto mempermasalahkan identitas karena Pemohon tidak mencantumkan identitasnya di bagian depan permohonan.

“Seharusnya di bagian ini ada identitas Pemohon,” tegasnya.

Kemudian, ujar Aswanto, bagian pokok permohonan dirasa masih minim, yakni hanya terdiri atas tiga paragraf. Hal ini menyebabkan MK belum bisa melihat jelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Adapun dalam alat bukti, kata dia, Pemohon malah mencantumkan NPWP kuasa hukumnya, padahal yang mesti dicantumkan adalah NPWP milik Pemohon. Terakhir, dirinya juga meminta agar alasan permohonan lebih dielaborasi. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Segera Revisi UU Pilkada

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi II DPR RI akhirnya ketuk palu untuk tetap melakukan revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). Keputusan tersebut didapat saat rapat tertutup anggota komisi bidang pemerintahan tersebut, pada Rabu (20/5). Dalam pengambilan keputusan, seluruh anggota fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) setuju amandemen. Sedangkan anggota fraksi […]

  • KPUD Musi Rawas Umumkan 5 Besar Calon Anggota PPK

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Setelah melalui proses tahapan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari mulai verfifikasi administrasi, test tertulis dan test wawancara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya sudah menyelesaikan penjaringan lima (5) besar calon anggota PPK dari 14 kecamatan. Berdasarkan hasil rapat pleno Anggota KPUD Kabupaten Musi Rawas, Minggu (10/5), telah diputuskan calon […]

  • Wabup Minta Distannak Sediakan Bibit, Pupuk dan Target Pasar Jagung Hibrida Kepada Masyarakat

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti Burlian minta Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas dapat menyediakan bibit, pupuk serta target pemasaran jagung hibrida dan menggerakkan PPL untuk sosialisasi keuntungan budidaya tanam jagung kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Wabup Suwarti agar dimasa pengeringan lahan, karena perbaikan irigasi masyarakat masih mendapatkan […]

  • Bupati OKU Persoalkan Wilayah Operasional PT PGE

    Bupati OKU Persoalkan Wilayah Operasional PT PGE

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu Kuryana Azis mempersoalkan keberadaan operasional PT Pertamina Geothermal Energy, karena wilayah operasioalnya terletak di dua kabupaten yakni di OKU dan Muara Enim, Sumatera Selatan. “Oleh karena itu sudah kita jelaskan dengan memanggil pihak PT Pertamina Geotghermal Energi (PT PGE) bahwa sumur migas perusahaan tersebut lebih banyak di wilayah Ogan […]

  • Antasari Berharap KPK Selesaikan Kasus-Kasus Lama

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

     TANGERANG — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengharapkan lembaga yang pernah dipimpinnya itu menyelesaikan kasus lama yang belum tertangani. Menurutnya, publik menaruh harapan besar kepada KPK saat ini sebagai lembaga penegakan hukum yang melakukan tindakan pemberantasan korupsi. “Harapan saya kepada KPK agar kasus hukum yang lama agar segera diselesaikan,” katanya di Tangerang, […]

  • LBSI Upaya Tingkatkan Kualitas Keluarga Penopang Perlindungan Anak

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dalam rangka menyiapkan generasi Indonesia yang sehat dan produktif, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (11/7) menyelenggarakan Lomba Balita Sehat Indonesia (LBSI) tingkat Kabupaten, yang diselenggarakan di Aula Pendopoan Pemkab Musi Rawas. Bupati H Hendra Gunawan mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Bupati mengapresiasi kinerja Dinas Kesehatan yang […]

expand_less