Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
  • visibility 139

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (2/4/2019).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh calon legislatif Lucky Andriyani. Dirinya menguji aturan terkait pencabutan hak politik.

Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan bahwa seharusnya pada Pasal 285 UU Pemilu tersebut ditambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” sehingga pasal tersebut berbunyi, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa; a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Menurut Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum, dengan diubahnya pasal a quo, Pemohon merasa akan mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Pemohon juga menilai tidak akan merasa khawatir dengan adanya perubahan itu, dikarenakan ada putusan pengadilan yang menyatakan hak politik seorang peserta pemilu dicabut. Pemohon beranggapan bahwa apabila Pasal 285 UU Pemilu tidak diubah atau tidak ada penambahan, maka pasal a quosangat bertentangan dengan Pasal 35 angka 1 ayat (3), Pasal 38 KUHP, dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

“Selain itu, dengan diubahnya Pasal 285 UU Pemilu, maka keadilan bagi setiap warga negara Indonesia sudah bisa dirasakan atau mendapatkan suatu keadilan di negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” tegasnya.

Dengan alasan-alasan tersebut, Pitra meminta MK untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mengubah Pasal 285 UU Pemilu dengan menambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya. Dirinya baru mengetahui Pemohonnya ketika melihat suara kuasa yang ada. Terkait kerugian yang diderita, Pemohon mendalilkan tentang sebagai pembayar pajak. Padahal yang dipermasalahkan dalam permohonan terkait dengan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan legislatif. “Selain itu, Pemohon adalah caleg. Tetapi tidak menyertakan bukti sebagai caleg dalam Permohonan,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto mempermasalahkan identitas karena Pemohon tidak mencantumkan identitasnya di bagian depan permohonan.

“Seharusnya di bagian ini ada identitas Pemohon,” tegasnya.

Kemudian, ujar Aswanto, bagian pokok permohonan dirasa masih minim, yakni hanya terdiri atas tiga paragraf. Hal ini menyebabkan MK belum bisa melihat jelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Adapun dalam alat bukti, kata dia, Pemohon malah mencantumkan NPWP kuasa hukumnya, padahal yang mesti dicantumkan adalah NPWP milik Pemohon. Terakhir, dirinya juga meminta agar alasan permohonan lebih dielaborasi. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Sampaikan Hasil Korsup di Bidang Pencegahan

    KPK Sampaikan Hasil Korsup di Bidang Pencegahan

    • calendar_month Sab, 12 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bandung — Untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar “Seminar Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam Festival Antikorupsi 2015 yang dihelat di Ruang B2, Sasana Budaya Ganesa, Jalan Taman Sari, Kota Bandung pada Jumat (11/12). Dalam seminar tersebut […]

  • Lima Hektar Padi Alami Puso, Pemkab Mura Intensif Kendalikan Hama Wereng

    • calendar_month Sen, 9 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Tidak kurang dari 5 hektar tanaman padi di Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas mengalami puso akibat diserang hama Wereng Coklat. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Tanaman Pangan, Tohirin diduga serangan hama Wereng Coklat beberapa waktu lalu berasal dari urban (hama […]

  • Presiden Sanggupi Permintaan Muhammadiyah untuk Bangun Rusun

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menyatakan kesediaan dan kesanggupannya membangun fasilitas rumah susun (rusun) untuk kepentingan dakwah Muhammadiyah. Selain untuk memfasilitasi para kader Muhammadiyah dalam berdakwah, rusun itu juga akan digunakan untuk muktamar Muhammadiyah pada 2020 mendatang. “Tadi sebetulnya di ruangan, Pak Rektor, Pak Ketua Umum, sudah menyampaikan bahwa nanti di Solo akan ada Muktamar di tahun […]

  • Survey LSM, Banyak Pabrik Tahu Tidak Miliki Izin dan Gunakan Formalin

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Palembang. Jurnalindependen.com — Akhir Akhir ini masyarakat di hebohkan masalah makanan yang mengandung formalin dan borak (natrium tetra borat) terutama ‘Tahu’ yang rata rata di konsumsi rakyat kecil, bukan itu saja kebanyakan Pabrik Tahu di Kota Palembang belum memiliki izn. Dari informasi hasil survey beberapa LSM ke Pabrik Tahu di Kota Palembang antara lain dilakukan […]

  • Utang Pemerintah per-Juli 2017 Capai Rp3.779,98 triliun

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pusat sampai akhir Juli 2017 telah mencapai Rp3.779,98 triliun yang telah digunakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Post Views: 333

  • Pemkot Lubuklinggau Sosialisasi Ketahanan Keluarga Berbasis TRIBANA

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar membuka kegiatan pembinaan kader ketahanan keluarga berbasis Tribina (BKB, BKR dan BKL) Kota Lubuklinggau, di Gedung Kesenian, Rabu (4/11/2020). Dalam arahannya Kahlan Bahar menyampaikan secara umum keluarga berkualitas di kampung KB dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan meningkatkan pengetahuan masyarakat […]

expand_less