Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemkot Lubuklinggau Belum Menutup Perusahaan JB3 Tanpa Izin

Pemkot Lubuklinggau Belum Menutup Perusahaan JB3 Tanpa Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
  • visibility 112

LUBUKLINGGAU – Tanpa mengantongi izin, Perusahaan Jual Beli Barang Bekas (JB3), di Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tidak mau menghentikan usahanya.

Surat penutupan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, No : 005/241/DPM-PTSP/IV/XII/2017 tidak diindahkan oleh perusahaan itu.

Menyikapi ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Penyelamat Aset Daerah Nasional (Formadnas) Jalal Antoni mengatakan, dia mengecam keras atas Pengusaha JB3 yang tidak kantongi izin tersebut, ia menduga Pemkot Lubuklinggau tak bernyali untuk menutup Perusahaan tersebut.

“Perusahaan yang tidak mengantongi izin jelas menyalahi aturan, mengapa pihak Pemkot tidak berani menutup Perusahaan itu, Apa sudah menerima fee dari pengusaha tersebut,” kata Jalal Antoni, Jum’at (23/03).

Ditegaskannya, jika pengusaha tertib adminitrasi maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot. “Kalau pihak Pemkot tak bernyali menutup perusahaan tersebut, bagaimana PAD dapat meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya pernah dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Achmad Murtin menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan penutupan terhadap perusahaan tersebut, menurut Murtin, kalau tetap beroperasi berarti dia tidak mengindahkan Peraturan Pemkot Lubuklinggau.

“Berdasarkan hasil Tim kelapangan, bahwa perusahaan terkait tidak mengantongi izin lokasi usaha, yang artinya melanggar Peraturan Perizinan, jika belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau lainnya, hal itu melanggar aturan

Rapat pembahasan tentang Perusahaan sudah dilakukan, hal itu kami serakan kepihak Pol-PP,” ungkap Murtin.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol-PP Kota Lubuklinggau Elbaroma melalui ponselnya menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditutup.

Menurutnya, perusahaan tersebut melanggar Perda Kota Lubuklinggau, bahkan iapun mengakui tidak pernah menerima hadiah apapun dari perusahaan tersebut.

“Akhir bulan lalu, tim kami sudah mendatangkan pihak perusahaan, bahkan kami sudah menyampaikan surat penutupan, menurut pihak perusahaan ia sanggup pindah tapi minta waktu selama 3 bulan untuk berkemas, dengan syarat harus membuat surat pernyataan”, tambahnya,

“Saya tidak pernah menerima fee” pungkasnya pada awak media. (Bidikkasusnews.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Mukti Buka Musrenbang Kabupaten Musi Rawas 2015 (Foto)

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    activate javascript activate javascript Post Views: 773

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

  • Ahli Kopi Eropa Puji Kopi Luak Liar Selangit

    • calendar_month Ming, 2 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BELGIA – Salah satu produk lokal Kabupaten Musi Rawas, Kopi Luwak Liar Selangit mulai menjadi perhatian dunia Eropa, pasalnya kopi jenis ini langsung mendapatkan pujian dari ahli kopi Eropa, Sara Datuk dari JavaNusa dan kedutaan RI di Belgia karena memiliki keunikan tersendiri dari aromanya. Sara Datuk merupakan Co-Founder JavaNusa yang berkedudukan di Brussels, Belgium ini […]

  • Presiden Joko Widodo Terima Gelar Raja Balaq Mangkunagara

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menghadiri penganugerahan gelar kehormatan adat Komring Provinsi Sumsel kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo  dan ibu negara Iriana Joko Widodo di halaman Griya Agung, Minggu (25/11). Oleh Majelis Tinggi Adat Komring, Jokowi dianugerahi gelar Raja Balaq Mangku Nagaro yang berarti Raja Agung yang Memegang Kekuasaan Tertinggi Negara. […]

  • PT AKL Tanam Sawit di Lahan Pemda, Ini Kata Pejabat Setempat

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Subardi menyayangkan PT AKL menanam sawit dilahan milik aset Pemda. “Saya sangat menyayangkan adanya indikasi penyerobotan. Seharusnya ada solusi yang tidak merugikan semua pihak,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/09). Disisi lain dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mura via hand […]

  • Pelemahan Nilai Rupiah Sangat Mengkhawatirkan

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mendekati angka Rp15.000, sudah sangat memprihatinkan. Hal ini berdampak pada impor Indonesia. Pasalnya banyak komoditas pangan didatangkan dari luar negeri, mulai dari kedelai, jagung, gula, hingga susu. “Jadi kalau pemerintah mengatakan kondisi ini tidak […]

expand_less