Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Inilah Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Usul Pembentukan PT. Mura Sempurna

Inilah Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Usul Pembentukan PT. Mura Sempurna

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
  • visibility 129

Inilah Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Musi Rawas, pada rapat Paripurna DPRD (04/05) terhadap penyampaian empat Raperda dari Eksekutif pada (28/04), yakni :

  1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
  2. Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Musi Rawas Sempurna.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor : dan
  4. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Dearah nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Sesuai dengan hal tersebut di atas, Fraksi Partai Golkar setuju bahwa ke-4 (empat) raperda yang telah disampaikan untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat Pansus Dewan secara Objektif dan Konstitusi, agar Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar dapat berfungsi secara efektif dan konstitusional.

Dari usulan empat Raperda diatas Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum sebagai berikut :

  1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak

Berdasarkan argumentasi bahwa usulan Raperda Kabupaten Layak Anak dikarenakan Kabupaten Musi Rawas mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, dalam pandangan Fraksi Partai Golkar usulan Raperda tersebut belum menjadi alasan yang kuat atau urgent, maka Fraksi Partai Golkar meminta kepada pihak Eksekutif untuk memberikan argumentasi yang konkrit.

  1. Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna.

Terhadap usulan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna, Fraksi Partai Golkar meminta agar pihak Eksekutif mempertimbangkan pembentukan BUMD tersebut, dikarenakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah memeiliki 3 (tiga) BUMD, yakni :

  • BUMD Mura Makmur,
  • BUMD Mura Energi yang di sahkan berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2006 dan Perda Perubahan pada tahun 2010,
  • Pembentukan Perseroan Terbatas (persero) Multi Propita Silampari berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas nomor : 6 tahun 2002

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah memberikan banyak modal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 4 tahun 2010 modal PD Mura Makmur seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Kabupaten yang dipisahkan dan ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan aset sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten telah memisahkan kekayaan sebagai penyertaan modal pada PD Mura Makmur sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), berdasarkan informasi juga BUMD Mura Makmur di berikan modal berupa uang sebesar lebih kurang Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Fraksi Partai Golkar meminta kepada pihak Eksekutif agar mempertimbangkan kembali pengajuan Raperda BUMD PT Musi Rawas Sempurna sebelum ada status hukum terhadap tiga BUMD sebelumnya.

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor : dan
  2. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Terhadap dua Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Fraksi Partai Golkar sepakat dan dibahas lebih lanjut.

Sumber : Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Musi Rawas

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UIN Raden Fatah Ancam Lapor Balik Terkait Lapdu Proyek Kampus B

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Terkait Laporan Pengaduan Perkumpulan Pemantau Dana Negara (PDN) RI tentang Proyek Penimbunan Kampus B UIN Raden Fatah Jakabaring Palembang senilai lebih kurang Rp 25 milyar yang diduga menuai banyak permasalahan telah klarifikasi pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melalui pesan singkat elektronik dari nomor 08536787XXXX : “Mhn ma’af. Instruksi Pimpinan […]

  • KPK Gelar Korsupgah untuk Awasi Keuangan Daerah

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di 32 provinsi pada Oktober hingga Desember ini. Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu praja, kegiatan Korsupgah […]

  • Menkumham Sarankan Golkar Islah

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly menyarankan agar dua kepengurusan partai Golkar islah. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham Ferdinand Siagian menerangkan, dorongan untuk islah adalah salah satu rekomendasi agar konflik internal Golkar tak berlarut. Selain itu, islah juga merupakan amanat dari Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang […]

  • PB PMII Uji UU MD3

    • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang baru disahkan, kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Agus Mulyono Herlambang selaku Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal […]

  • Pemerintah Diminta Kebijakan Tegas Tentang Mudik Lebaran

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SIDOARJO – | Anggota Komisi V DPR RI Sungkono mengatakan, memasuki bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri 2021, persiapan untuk mudik dan bersilaturahmi sudah menjadi tradisi. Untuk itu pemerintah didesak untuk segera melakukan langkah-langkah teknis, terlebih di saat pandemi Covid-19 masih berlanjut, pemerintah terkesan menarik ulur kebijakan terkait larangan mudik kepada masyarakat. “Kementerian Perhubungan […]

  • Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

    • calendar_month Ming, 1 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Penunjukan Bank Sumsel Babel Cabang Kota Lubuklinggau sebagai kas umum daerah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No 39 tahun 2007. Suatu kelalaian yang tidak seharusnya terjadi. Seperti diketahui, pada periode pertama awal kekuasaan Bupati H Ridwan Mukti, Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Keputusan Bupati Nomor 23/KPTS/VIII/2006 tanggal 30 Januari […]

expand_less