Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Lagi, UU MD3 digugat LSM

Lagi, UU MD3 digugat LSM

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 17 Mei 2018
  • visibility 81

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada Senin (14/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 37/PUU-XVI/2018 dan 39/PUU-XVI/2018ini diajukan oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) serta sejumlah perseorangan warga negara.

Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 melalui Veri Junaidi selaku kuasa hukum menyampaikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 73 ayat (3), Pasal 245, dan Pasal 122 huruf l UU MD3. Kopel dan Yappika yang memosisikan diri sebagai rekan kritis DPR RI dalam setiap pengambilan kebijakan, merasa dirugikan dengan ketiga pasal tersebut apalagi Pemohon sering memberikan kritik yang sangat keras dan tajam terhadap kelembagaan DPR sebagai representasi rakyat. “Oleh karena itu, dengan berlakunya ketentuan a quo, maka potensial dapat merugikan hak konstitusional Pemohon dan potensial Pemohon dapat dikriminalisasikan,” terang Veri dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang juga didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati tersebut.

Selain itu, Veri juga menyampaikan keberlakuan pasal-pasal tersebut telah merugikan kepentingan hukum dan upaya serta usaha dari Pemohon untuk melakukan pemantauan dan penyampaian aspirasi guna mewujudkan terlaksananya sistem demokratisasi dalam tatanan kehidupan bernegara.

Adapun terkait Pemohon lainnya yang merupakan Pemohon perseorangan secara konsisten berpartisipasi menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota-anggota legislatif yang bernaung dalam institusi DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat melalui pemilu. Secara keseluruhan pembentukan UU MD3, lanjut Veri, terkhusus pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, eksistensinya hanya didasarkan pada kepentingan partai politik dan bertentangan dengan asas pembentukan undang-undang. Pertentangan asas pembentukan UU, lanjut Veri, seperti tidak ada konsultasi publik di dalam penyusunan UU a quo. Kemudian, materi muatan pasal yang dimohonkan tidak tercantum di dalam naskah akademik dan materi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

Lainnya, Pemohon mendalilkan ancaman pemanggilan paksa kepada setiap orang mengancam partisipasi masyarakat terhadap lembaga DPR, pertimbangan MKD dalam pemanggilan anggota DPR melawan Putusan MK dan membuat ketidaksamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Kewenangan MKD memproses orang yang dianggap merendahkan DPR atau anggota DPR adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat.

Dalam sidang yang sama, Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 melalui Sabela Gayo selaku kuasa hukum mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 180A dan Pasal 427A huruf a UU MD3 bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (3), dan Pasal 23 UUD 1945. Dijelaskan Sabela bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memilih anggota DPR, DPD, maupun DPRD. Pada intinya, jelas Sabela, pasal a quo bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di mata hukum. “Jadi, Pemohon sangat memiliki kepentingan hukum terhadap keberadaan lembaga negara yang taat asas adan aturan hukum dala hal ini lembaga negara,” jelas Sabela.

Kerugian Konstitusional

Terhadap kedua permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 meminta agar Pemohon perseorangan menguraikan kerugian konstitusional atas pemberlakuan UU a quo. Hal ini mengingat kedudukan hukum antara Pemohon perseorangan berbeda dengan Kopel dan Yappika  yang merupakan organisasi berbadan hukum. “Uraian mengenai hak konstitusional belum lengkap dan belum menggambarkan atau mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami sebagai perseorangan itu,” saran Arief.

Demikian halnya dengan Pemohon Perkara 39/PUU-XVI/2018, Arief meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional serta menyempurnakan posita dan petitum yang dinilai belum logis.

Sedangkan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mencermati pernyataan Pemohon 37/PUU-XVI/2018, yang menyatakan secara proses pembentukan UU harus disertai dengan naskah akademik lengkap. Atas hal tersebut, Maria meminta para Pemohon untuk kembali memahami konsep naskah akademik yang bagus. “Jika Anda menginginkan naskah akademik yang bagus dan kemudian bisa mengesampingkan RUU menjadi UU secara formiil, itu agak sulit dicari,” jelas Maria.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengamati mengenai pernyataan Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 yang menyatakan Presiden tidak ikut menandatangani UU MD3 sehingga dinilai tidak sah. Untuk hal ini, Saldi meminta agar Pemohon tidak mempersamakan persetujuan dengan hak veto. “Jadi, tolong dipelajari konsep keduanya yang sangat berbeda,” jelas Saldi.

Sebelum mengakhiri sidang, Saldi mengingatkan para Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 28 Mei 2018 pukul 10.00 WIB ke bagaian Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Lantik Dubes RI untuk Afrika Selatan dan Anggota KPPU

    • calendar_month Kam, 3 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Afrika Selatan, merangkap Kerajaan Lesotho, Kerajaan Swaziland dan Republik Botswana, berkedudukan di Pretoria, Salman Al Farisi, S.E., M.A. pada Rabu, 2 Mei 2017. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan dirinya sebagai duta besar tertuang […]

  • Kuasa Hukum PT Evans Lestari Klarifikasi Tentang Pelaku Pencurian Brondolan Sawit, Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

    Kuasa Hukum PT Evans Lestari Klarifikasi Tentang Pelaku Pencurian Brondolan Sawit, Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.415
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Diduga mencuri berondolan Kelapa Sawit milik PT. Evans Lestari, mantan karyawan perusahaan bersangkutan akhirnya ditangkap polisi, dan telah disidang menghasilkan keputusan hukum tetap. Kuasa Hukum PT Evans Lestari, Ellya Marya Sarkis menjelaskan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. “Proses yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada yang salah. Ttelah didukung 2 […]

  • Wako Sebut Pemotongan DAU Berdampak pada Kegiatan

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe didampingi Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar, Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau di kantor wali kota lantai 5, Selasa (30/3). Dalam arahannya Wako kembali menekankan soal anggaran yang mengalami kendala di awal […]

  • Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gasing, Kabupaten Banyuasin yang tidak memberikan hak plasmanya kepada masyarakat. Post Views: 348

  • Menaker: PP Pengupahan tak akan Reduksi Peran Dewan Pengupahan

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hanif Dhakiri menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tidak akan mereduksi peran Dewan Pengupahan. Hal tersebut baginya adalah ketakutan yang berlebihan. “Justru PP ini sifatnya memberi panduan bagi dewan pengupahan. Sebab dulu paramater menentukan upah kan samar samar,” jelasnya di Kantor Kemenaker, Selasa (27/10). Ia mengatakan struktur skala upah akan […]

  • Pembatasan Waktu Kampanye Rugikan Parpol Baru

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PEMBATASAN waktu kampanye Pemilihan Umum sebatas 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mempersulit partai politik baru untuk dikenal masyarakat. Hal ini dapat merugikan bagi partai-partai politik baru yang ikut berkontestasi dalam Pemilu 2019 mendatang. Keterangan ini disampaikan oleh Pakar Komunikasi Ade Armando […]

expand_less