Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terbit PP, Inilah Organisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Terbit PP, Inilah Organisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
  • visibility 87

Dengan pertimbangan dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global, pemerintah memandang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini.

Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau disebut dengan BNSP (tautan: PP Nomor 10 Tahun_2018).

“BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, BNSP menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;

b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;

c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;

d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;

e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi; dan

f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.

Menurut PP ini, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. “Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.

*Organisasi*

PP ini menyebutkan, Susunan Keanggotaan BNSP terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota, meliputi:

a. Ketua merangkap anggota;

b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan c. anggota 5 (lima) orang. (Dalam PP Nomor 23 Tahun 2004, jumlah anggota BNSP sebanyak-banyaknya 23 orang, red).

Ketua BNSP, menurut PP ini, berasal dari unsur Pemerintah. Sedangkan Wakil Ketua BNSP berasal dari unsur masyarakat.

Adapun keanggotaan BNSP berasal dari unsur Pemerintah berjumlah paling banyak 2 (dua) orang, yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya, dan unsur masyarakat berasal dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.

Untuk menjadi anggota BNSP, menurut PP ini,  harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. sanggup bekerja penuh waktu;

e. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun;

f. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi bidang profesi tertentu paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

g. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP, menurut PP ini, dibentuk Sekretariat BNSP, yang dipimpin oleh Kepala Sekretaris BNSP yang merupakan jabatan struktural eselon II.a, atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua BNSP membentuk kelompok kerja dan mengangkat tenaga ahli, paling banyak 5 (lima) kelompok kerja dan 10 (sepuluh) tenaga ahli, yang rincian tugas dan fungsinya ditetapkan oleh Ketua BNSP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Menurut PP ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

“Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberikan hak keuangan dan fasilitas, yang diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 11 ayat (2,3) PP ini.

PP ini menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari jabatan organiknya, tetap mendapat hak kepegawaian sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai batas usia pensiun.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP, menurut PP ini, diberhentikan apabila yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau;

d. sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNSP, menurut PP ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

*“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”* bunyi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Maret 2018 itu. (Setkab.go.id)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Serahkan 458 Sertifikat Wakaf di Jawa Timur

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    TUBAN – Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung 458 sertifikat hak atas tanah wakaf di Kabupaten Tuban. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Masjid Agung Kabupaten Tuban pada Jumat, 9 Maret 2018. Selepas menunaikan salat Jumat, Kepala Negara memberikan sambutan sekaligus menyerahkan langsung sertifikat hak atas tanah kepada 12 perwakilan penerima. Sebanyak 458 sertifikat yang diserahkan diperuntukkan […]

  • KPU Nyatakan Persiapan Pilkada Serentak di 269 Daerah Sesuai Jadwal

    • calendar_month Rab, 2 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    NGAWI — Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro menyatakan persiapan pilkada serentak di 269 daerah di seluruh Tanah Air pada 9 Desember mendatang secara umum sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu diungkapkan Komisioner Juri Ardiantoro saat menghadiri kegiatan konsolidasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (2/12). “Memang masih ada sejumlah […]

  • Bupati Musi Rawas Panen Raya Jeruk di Sukaraya

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan Istri dr Hj Noviar Marlina Gunawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairidah, SH, MHum melakukan panen raya buah Jeruk di Desa Sukakarya Kecamatan STL Ulu Terawas, Ahad (23/09). Selain memanen secara simbolis, Bupati beserta rombongan juga meninjau Kebun Jeruk yang dimiliki oleh Kelompok Tani […]

  • Kejari Tetapkan Kabag Humas Setda Mura Tersangka

    Kejari Tetapkan Kabag Humas Setda Mura Tersangka

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com -Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Mura, inisial  EZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Humas tahun 2014 senilai Rp 5 milyar oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Penetapan tersangka terhadap Kabag Humas Setda Mura, sesuai dengan  Surat Perintah 01/N.6.16/FD.1/01/2015 tanggal 20 Januari 2015, meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari […]

  • Taufik Kurniawan: UU Desa Harus Segera Direvisi

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Desa harus segera direvisi. Pasalnya, UU Desa yang berlaku saat ini, belum mengatur secara tegas mengenai status perangkat desa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian ditekankan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan saat menerima Persatuan Perangkat Desa […]

  • Deni : Belum Ada Pangajuan Izin SBW dari Megang Sakti

    Deni : Belum Ada Pangajuan Izin SBW dari Megang Sakti

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Belum ada pengajuan izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan dari penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti. Kebanyakan selama ini pelaku usaha enggan membuat izin karena malas berurusan dengan pemerintah, namun bila untuk memenuhi syarat tertentu, seperti untuk pinjaman ke Bank ataupun lainnya, baru mereka akan segera mengajukan izin usaha. Demikian diungkapkan Kepala […]

expand_less