MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Belum ada pengajuan izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan dari penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti. Kebanyakan selama ini pelaku usaha enggan membuat izin karena malas berurusan dengan pemerintah, namun bila untuk memenuhi syarat tertentu, seperti untuk pinjaman ke Bank ataupun lainnya, baru mereka akan segera mengajukan izin usaha. Demikian diungkapkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPM-PTP) Kabupaten Musi Rawas, melalui Kasi Penerimaan dan Penelitian Dokumen Perizinan, Deni kepada Jurnalindependen.com, Selasa (29/09/2015) di kantornya, Komplek Agropolitan Center, Muara Beliti.
Untuk retribusi SBW, menurut Deni, dilakukan pihak Dinas Kehutanan dan itu sudah ada Peraturan Daerah yang mengaturnya. “Retribusi SBW di Kehutanan, disini urusan perizinan usaha dan IMB, namun sangat disayangkan kesadaran masyarakat kita untuk mengurus izin usaha masih rendah,” kata Deni.
Deni juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk segera membuat izin usaha karena demi untuk kenyamanan usaha, legalitas dan keperluan lainnya. “Dengan membuat izin usaha dan retribusi maka pendapatan asli daerah dapat meningkat,” ungkap Deni.
Diketahui sebelumnya tidak kurang dari 15 penangkar SBW di Kecamatan Megang Sakti, belum memiliki izin. Belum lagi temuan dari media ini, setidaknya ada 3 penangkaran yang salah satunya sudah berjalan 2 tahun dengan hasil 5 kg/bln.
Diantara mereka (penangkar SBW) beralasan sangat sulit mengurus izin, mereka berharap pihak Pemkab Musi Rawas dapat mempermudah proses izin tersebut sehingga ada pemasukan PAD. (fs)
Berita Terkait :