Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Kejari Tetapkan Kabag Humas Setda Mura Tersangka

Kejari Tetapkan Kabag Humas Setda Mura Tersangka

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
  • visibility 138

MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com -Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Mura, inisial  EZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Humas tahun 2014 senilai Rp 5 milyar oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Penetapan tersangka terhadap Kabag Humas Setda Mura, sesuai dengan  Surat Perintah 01/N.6.16/FD.1/01/2015 tanggal 20 Januari 2015, meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari APBD dan ditetapkan satu tersangka.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya didampingi Kasi Intel Wilman Ernaldy menjelaskan , penetapan status tersangka terhadap Kabag Humas  setelah Jaksa melakukan penyelidikan, yang kemudian statusnya dinaikan  menjadi penyidikan terhitung  Selasa (20/1). .

"Untuk diketahui tersangka EZ  sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Bagian Humas. Penetapan status tersebut didukung  dua alat bukti.

Minggu ini akan kita layangkan surat, tersangka akan dijadwalkan untuk diperiksa lanjutan," jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Jaksa juga sudah memanggil beberapa orang pegawai di Bagian Humas untuk diperiksa dalam pembuatan berita acara permintaan keterangan atau lidik. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain, EZ (Kabag Humas) yang sudah menjadi tersangka, Melisa (Bendahara), Rastika (PPTK), Alex (Kabid Perencanaan), serta beberapa staf yakni Zulkofli, Sarbani Eka dan Fadli.

" Senin statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan, mulai minggu depan kita periksa lagi dan akan membuat berita acara pemeriksaan saksi terhadap orang-orang tersebut," jelasnya.

Disinggung masalah penggeledahan, Patris menjelaskan untuk  penggeledahan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah perlu atau tidak. Sebab, masih menunggu keperluan penyidikan

Ia juga  belum bisa melakukan penahanan langsung setelah ditetapkannya status tersangka. Karena seluruhnya melihat dari kepentingan penyidikan, apakah langsung ditahan atau tidak.

Namun, dirinya memastikan sebagian barang bukti sudah diamankan. "Tidak terlalu masalah belum langsung ditahan, kita lihat dulu, sebab   yang buronan saja kita tangkap," jelasnya.

Dia juga berjanji, secepatnya Jaksa akan mengajukan tahapan ke meja hijau persidangan. Karena kasus korupsi di bagian Humas telah bergulir semenjak akhir November tahun 2014 lalu.

Masih katanya untuk kasus ini tersangka  dijerat dengan pasal primer pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ini, pihak Kejaksaan belum mengetahui jumlah kerugian negara akibat perbuatan pegawai di bagian humas tersebut. Sebab, akan diketahui setelah dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

"Untuk kerugian masih di  inventarisir, data-data masih kita kumpulkan dan kerugian akan kita ketahui dari keterangan saksi," paparnya.

Terkuaknya kasus korupsi ditubuh Humas Setda Musirawas, atas laporan masyarakat yang menemukan bahwa dibagian Humas terjadi penyelewangan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah diselidiki, Jaksa menemukan indikasi korupsi dilakukan oleh Kabag Humas tersebut, dan didukung oleh dua alat bukti yang ditemukan.(One)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi Perlindungan Anak Sumsel Segera Dibentuk

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Ratusan anak dari berbagai latar belakang pendidikan dan daerah hadir pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Halaman Griya Agung, Rabu (17/7) pagi. Selain acara peringatan hari anak, pada acara ini juga digelar berbagai penampilan tari kreasi dan penampilan menyanyi dari anak-anak dari Provinsi Sumsel. […]

  • Uji UU MD3, Pemohon Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), Rabu (20/3) siang. Perkara yang teregistrasi Nomor 16/PUU-XVI/2018, 17/PUU-XVI/2018, dan 18/PUU-XVI/2018 ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra. Pemohon […]

  • Publikasikan 50 Penyebar Paham Radikal, BIN Dikritik

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Badan Intelijen Negara (BIN) tidak melakukan pekerjaan publik seperti kegiatan melarang atau melakukan sesuatu. Sebagai lembaga intelijen, BIN seharusnya menyampaikan informasi kepada satu orang, yakni Presiden. Hal itu terkait keterangan BIN yang menyebut ada 50 penceramah diduga menyebarkan paham radikal di 41 masjid. “BIN itu kan single user, yang […]

  • Oknum Disdik Mura Diduga Masukkan Guru Siluman di BTS Ulu

    Oknum Disdik Mura Diduga Masukkan Guru Siluman di BTS Ulu

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dugaan adanya guru siluman di Kecamatan BTS Ulu sangat disayang oleh Ketua DPD LSM Kriksi Kabupaten Musi Rawas, Jonsoni. Karena diketahui oknum guru tersebut diduga tidak pernah masuk mengajar baik ketika belum diangkat sebagai Honor K2 maupun setelahnya, sementara namanya tercantum dalam SK Tugas Guru dan dalam absensi Guru. Jonsoni mengatakan mestinya […]

  • Terkait Kasus Alkes dan IPAL, Tazman dan Agus Turut Diperiksa Kejari

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Setelah pemeriksaan Lismaini sejak pukul 10 : 15 hingga pukul 16 : 40 selaku PPK pada kegiatan Alkes dan IPAL. Dua PPK pembangunan IPAL pada Puskesmas di Kabupaten Muratara diduga sembunyi hingga malam di salah satu ruangan kantor temannya di Kejari Lubuklinggau, Rabu (3/7). Pasal nya, setelah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10 […]

  • BBWSS VIII Sosialisasi Jadwal Pengeringan Saluran Rehabilitasi D.I Kelingi Tugumulyo

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII melakukansosialisasi jadwal pengeringan saluran untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi D.I Kelingi Tugumulyo yang di laksanakan pada Rabu (07/06) di Auditorium Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas. Kepala BBWSS VIII, Birendrajanasecara detail menerangkan untuk pekerjaan disaluran primer yaitu pengangkatan sedimen (lumpur) dari BK0-BK17 dan pemasangan Lening (dinding […]

expand_less