Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Kepada Bupati Kukar

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Kepada Bupati Kukar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 28 Sep 2017
  • visibility 44

JAKARTA, 27 September 2017. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meniingkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah RIW (Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021), HSG (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima), dan KHR (Komisaris PT Media Bangun Bersama) sebagai tersangka.

Tersangka RIW selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 6 miliar dari HSG selalu Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Atas dugaan perbuatan tersebut, RIW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sedangkan, HSG disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Selain itu, RIW juga diduga bersama-sama KHR selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Terhadap dugaan perbuatan itu, RIW dan KHR disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jubir KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Panwas Muratara Dipangkas, Bawaslu Ancam Tunda Pilkada

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengancam akan menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) setelah pemerintah daerah (Pemda) setempat memotong anggaran pengawasan hingga 60%. Muhammad mengatakan dengan adanya pemotongan anggaran ada indikasi Pemda ingin melemahkan pengawasan. Dan kami akan merekomendasikan menunda pilkada. Kami tidak terima pemotongan yang dilakukan […]

  • Jelang Kejurda, PSTI Lubuklinggau Siapkan Atlet

    Jelang Kejurda, PSTI Lubuklinggau Siapkan Atlet

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kota Lubuklinggau tengah menyiapkan para atletnya guna menghadapi digulirkannya ajang olahraga bergengsi tingkat Propinsi (PorProp) dan kejuaran Daerah (kejurda) pada pertengahan Maret 2017 mendatang. Salah satu persiapan yang dilakukan dengan melakukan latihan latihan terutama latihan fisik setiap minggunya, nantinya diharapkan akan melahirkan atlet yang mumpuni. Disamping proses pembinaan, […]

  • Waspada Resiko Penularan Virus Corona

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan secara resmi menyatakan jika Kabupaten Mura meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus corona di wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan, meskipun sampai saat ini di Kabupaten Mura belum terpapar virus Corona. Bupati sekaligus melakukan uji coba “Thermal Gun” kepada para wartawan yang meliput kegiatan Bupati […]

  • Relawan Anti Narkoba Kampanye Perang Melawan Narkoba

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Relawan Anti Narkoba BNNK Musi Rawas pemilik RM. Anggalen Muara Beliti memberikan dukungan dengan aksi nyata dalam upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Musi Rawas. Diawali tahun lalu dengan membuat cap yang di stempel pada kemasan pembungkus nasi pesanan pelanggan yang berisi pesan “Narkoba Merusak Selera Makan Anda” kali ini RM. […]

  • Oknum Pegawai DPMPTSP Mura Dilapor ke APH

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – PT. CLBB laporkan oknum pejabat DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaporan ini akibat Kekecewaaan Perusahaan perkebunan Sawit tersebut terhadap penyegelan bangunan perusahaan PT CLBB Desa Semangus Lama pada 6 Nopember 2018 lalu. Oknum pegawai tersebut dianggap telah semena-mena atas persoaalan kepengurusan Surat Izin Perusahaan, pihak PT CLBB melayangkan […]

  • SMP N 13 Dinilai Abaikan Transparansi BOS

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Kepala Sekolah (Kepsek) Negeri 13 Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Nila Elmiaty merasa tidak perlu untuk mengumumkan atau menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah kepada orang tua peserta didik. "Dalam pertemuan ini bukan tempatnya saya untuk menyampaikan informasi mengenai dana BOS, karena kami sudah ada laporan dan Inspektorat […]

expand_less