Tahun 2022, BLUD RSUD dr. Sobirin Lebih Bayar Gaji Pegawai Sebesar Rp323 Juta

oleh -1240 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp46.637.651.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp38.309.687.981,00 atau 82,14% dari anggaran.

Anggaran tersebut diantaranya untuk Belanja Pegawai BLUD RSUD dr. Sobirin sebesar Rp29.645.976.287,00 dengan realisasi sebesar Rp23.778.141.411,00 atau 80,21% dari anggaran.

banner 336x280

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen gaji menunjukkan penetapan gaji tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN berdasarkan Standar Biaya Umum Tahun 2022 yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pendidikan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas Standar Biaya Umum menunjukkan bahwa dasar penetapan seharusnya tidak disesuaikan dengan tingkat pendidikan, tetapi berdasarkan tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN.

Atas permasahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran gaji tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN yang telah disesuaikan berdasarkan tugas yang dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Standar Biaya Umum sebesar Rp323.603.504,00.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Subbagian Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Sobirin mengakui kurang cermat dalam memahami Peraturan Bupati Musi Rawas mengenai Standar Biaya Umum Pemkab Musi Rawas Tahun 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 9 September 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 pada Bagian Penjelasan Lampiran 1 Angka 31.

Jasa Tenaga Kerja Pelayanan Non ASN di SKPD dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan bahwa Tenaga Kerja Pelayanan Non ASN pada SKPD dengan Perjanjian Kerja yang melaksanakan tugas sebagai Dokter Spesialis, Dokter Residen, Dokter Umum/Gigi, Dokter Internship, Perawat/Bidan S1/Ners, Perawat/Bidan D3, Profesi Apoteker S2 Farmasi Klinik, Profesi Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Psikolog, Penata Anastesi, Penata Laboratorium, Tenaga Rekam Medis S1/D3, Radiografer S2, Radiografer D4/ S1, Radiografer D3, Tenaga Gizi S1, Tenaga Gizi D3, Tenaga Keterapian Fisik D3 dan Tenaga Kesehatan Lingkungan D3 diberikan honorarium yang besarannya disesuaikan dengan tugas yang dilaksanakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada gaji tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN BLUD RSUD dr. Sobirin sebesar Rp323.603.504,00.

Hal tersebut disebabkan Kepala Bagian Umum dan Keuangan RSUD dr. Sobirin dalam menetapkan besaran gaji pegawai tersebut tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum
Pemkab Musi Rawas Tahun 2022.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.