Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Inilah 682 Koperasi Terdaftar Badan Hukum di Pemkab Mura

Inilah 682 Koperasi Terdaftar Badan Hukum di Pemkab Mura

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
  • visibility 71

Musi Rawas – Koperasi di Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat ini, yang badan hukumnya terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat sebanyak 682, di 14 Kecamatan dan perkantoran Pemkab Mura.

Dari 682 koperasi tadi terdiri dari 93 Koperasi Unit Desa (KUD), 35 Koperasi Pegawai Negeri atau KPN, 304 Koperasi Serba Usaha (KSU), 9 Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren), 41 Koperasi Pertanian (Koptan), 26 Koperasi Wanita (Kopwan), 7 Koperasi Perkebunan (Kopbun), 23 Koperasi Usaha bersama (Kube), 39 Koperasi Simpan Pinjam (KSP), 5 Koperasi Karyawan (Kopkar), 4 Koperasi Peternakan (Kopnak), dan lain-lain.

Lain-lain tadi dikarenakan pembentukannya berdasarkan Undang-undaang Nomor 17 tahun 2012, terdiri dari Koperasi Produsen, Konsumen, Jasa dan Pemasaran sebanyak 96 koperasi. Jadi jumlah keseluruhannya 682 koperasi yang terdata di Dinas Koperasi UKM Mura.

Cuma tidak menutup kemungkinan, ada pembentukan koperasi baru yang diajukan dari masyarakat, dan kemungkinan juga ada kebijakan dari Kementerian Koperasi untuk pembubaran koperasi oleh pemerintah, seperti tahun kemarin ada 83 koperasi yang dibubarkan. Mungkin juga setiap tahunnya bisa berubah jumlahnya.

Sedangkan syarat umumnya untuk mendirikan koperasi minimal beranggotakan 20 orang, yang nantinya akan tercoper di akte pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris.

Sementara jika selama dua tahun berturut-turut tidak menyampaikan laporan baik usaha dan lembaganya menjadi pertimbangan pemerintah. Dan untuk pembubaran koperasi, kewenangannya dari Kementerian.

Diharapkan, dari 682 koperasi tadi bisa aktif baik usaha dan kelembagaannya. Selain itu, harus menyampaikan laporannya ke Dinas Koperasi Kabupaten Musi Rawas, minimal, satu kali dalam satu tahun berupa laporan rapat anggota tahunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 pasal 26.

Untuk Koperasi Primer laporan itu disampaikan paling lambat sampai dengan maret tahun berikutnya setelah tutup buku. Dan Koperasi Sekunder paling lambat akhir juni tahun berikutnya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi Badan Hukum dan Organisasi Koperasi, Fikriyansyah saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (05/9). (Andi/mmr)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Acara Kirab Pemilu 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Halaman KPU Musi Rawas Senin (1/5/2023). Bupati Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sangat mengapresiasi atas semangat jajaran KPU Kabupaten Musi Rawas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Angka partisipasi pemilih di […]

  • Bupati Ratna Machmud Siap Fasilitasi Jaringan Listrik Desa Sindang Laya dan Mukti Karya

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud menyampaikan, pembangunan Jaringan Listrik merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dalam memberikan pelayanan dan pembangunan fasilitas untuk masyarakat. “Saya minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendukung dan turut membantu pembangunan jaringan listrik desa hingga selesai. Dari Desa Sindang Laya hingga Desa Mukti […]

  • Dewan Mura Klaim Tidak Anti Kritik

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, Samsul Bahri tidak sepakat kalau anggota DPRD dinilai anti kritik. Penilaian ini ramai dibicarakan, pasca disahkannya revisi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3). “Kalau kita di daerah, menyambut baik tentunya. Pro kontra yang ada lantaran selama ini […]

  • SE Kapolri Ingatkan Publik Soal Kebebasan dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MAGELANG — Budayawan Romo Mudji Sutrisno menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk mengingatkan masyarakat menyangkut pentingnya menggunakan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat yang harus secara bertanggung jawab. “Kita ambil sebagai sikap mengingatkan, bahwa kita kalau omong jangan asal ‘ngablak’ (asal bicara, red), harus bertanggung jawab menggunakan kebebasan. Itu sebenarnya sudah […]

  • Tahun Ini Disdik Mura Fokus Rehab Berat Sekolah

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Keterbatasan anggaran di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat ini, membuat anggaran hanya fokus pada rehab berat sarana dan prasarana sekolah SD dan SMP. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Irwan Evendi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (03/9). Menurutnya, keterbatasan anggaran bukan karena kurangnya perhatian di dinasnya, […]

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 24 Oktober 2022

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 24 Oktober 2022

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 541.000 Rp 499.000 1.0 Rp 978.000 Rp 934.000 2.0 Rp 1.894.000 Rp 1.854.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 21 Oktober 2022 3.0 Rp 2.814.000 Rp 0 5.0 Rp 4.655.000 Rp 4.581.000 10.0 Rp 9.253.000 Rp 9.112.000 25.0 Rp 23.002.000 Rp 22.733.000 50.0 Rp 45.920.000 Rp […]

expand_less