Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sistem Keadilan Pemilu Kunci Demokrasi

Sistem Keadilan Pemilu Kunci Demokrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 27 Agu 2018
  • visibility 82

JAKARTA – Sistem keadilan pemilu adalah kunci dari penjalanan sistem demokrasi dalam ketidakberesan pemilu. Tujuan sistem keadilan pemilu bahwa setiap prosedur berjalan sesuai kerangka hukum dan menjaga hak warga negara. Hal tersebut disampaikan Nur Hidayat Sardini yang dihadirkan pihak KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Termohon) sebagai Ahli dalam sidang lanjutan Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (PHP Bupati Bolmut) pada Senin (27/8) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro tersebut menjabarkan bahwa dalam setiap pemilu selalu ada pelanggaran. Kemudian, lanjut Sardini, perkaranya apakah kemudian pelanggaran yang terjadi tersebut dapat ditoleransi. Maka, untuk penyelesaian pelanggarannya pun terdapat aturan yang jelas.

Terkait dengan permohonan yang teregistrasi Nomor 6/PHP.BUP-XVI/2018 yang mendalilkan adanya konsep pelanggaran pemilu yang bersifat TSM, Sardini menyampaikan pemilu yang gagal terjadi apabila pelanggaran yang bersifat TSM tersebut berdampak terhadap pemilihan dan hasil-hasil pemilihan.

“Jadi, sistem keadilan pemilu ini pada hakikatnya menekankan dua hal, yaitu  mengoreksi adanya pelanggaran dan menghukum atas pelaku pelanggaran,” tegas Sardini menanggapi permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 Hamdan Datusolang dan Murianto Babay tersebut.

Dokumen Otentik

Dalam kesempatan yang sama, MK juga memperdengarkan keterangan dari Maruarar Siahaan yang merupakan Ahli yang dihadirkan oleh Paslon Nomor Urut 2 Depri Pontoh dan Amin Lasena selaku Pihak Terkait yang menjelaskan adanya perselisihan perolehan suara dalam pemilu yang berkaitan dengan pergeseran kewenangan MK setelah UU MK Nomor 10/2016 (UU Pilkada). Menurut Maruarar, bahwa perselisihan suara dalam pemilu merupakan perihal perselisihan kuantitatif, sedangkan dalam pelanggaran yang bersifat TSM yang dianggap kompetensi MK, sesungguhnya dalam mekanisme tersebut ada instrumen yang menanganinya.

“Jadi, pelanggaran TSM itu bisa menjadi kewenangan MK, apabila betul-betul ada pemilu atau tidak. Dan di sinilah MK berperan untuk menjaga kontitusi,” jelas Maruarar.

Maruarar menambahkan apabila ada penghitungan suara yang salah dalam pemilu, maka dua hal yang diandalkan, yaitu saksi dan dokumen. Adapun terkait dengan saksi, apabila ada perbedaan perhitungan akan ditemui keterbatasan, sedangkan dengan menggunakan dokumen memungkinkan untuk memperkuat pengujian perselisihan.

“Jika ada tudingan penambahan pemilih bahwa antara daftar pemilih tetap dengan kenyataan pemilih yang hadir, dengan adanya instumen berupa dokumen yang otentik, di sinilah peran MK dengan melihat dokumen yang otentik, kalau memang tidak ada masalah TSM, maka dengan mudah akan diuji pelanggaran yang dimaksud,” jelas Maruarar.

Keganjilan Dilakukan Penyelenggara

Andi Baso Ryadi M. selaku salah satu Saksi yang dihadirkan Pemohon menyampaikan adanya keganjilan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut kesaksian Andi Baso selaku tim administrasi pelaporan kabupaten dari Pemohon mendapati bahwa dari 22 TPS yang ada di Kabupaten Bolmut, terdapat 11 TPS yang bermasalah termasuk 4 TPS dengan masalah yang berat. Dalam kesaksian tersebut, Andi Baso menyaksikan ada isi kotak suara yang semuanya tidak tersegel.

“Seperti C1 hologram dan perangkat hasil KPPS tidak tersegel pada 1 TPS, yaitu Buko Selatan. Hal ini terjadi sebelum dihitung atau ketika ingin direkapitulasi, tetapi kotaknya tersegel,” jelas Andi Baso.

Sesuai Prosedur

Ramla Gumohon selaku Ketua PPK Kecamatan Pinogaluman membantah adanya dalil Pemohon yang mengatakan ASN yang direkrut tidak sesuai prosedur. Menurut Ramla sebagai saksi dari Termohon menyatakan bahwa semua seleksi dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari pendaftaran hingga wawancara dan pengumuman. Tak hanya itu, dalam perekrutan juga tidak ada masalah, kecuali dari pihak-pihak yang tidak lolos yang mempermasalahkan ketidaklolosan tersebut dan hal tersebut tidak terkait dengan dalil Pemohon.

Selain itu, terkait dengan isi dari kotak suara yang diragukan tidak sah oleh Pemohon, pihaknya meminta rekomendasi Panwas untuk diadakannya perhitungan suara ulang. Dalam hasil rekapitulasi yang dihasilkan, tidak ada perselisihan usai rekapitulasi pengitungan suara ulang tersebut. “Semua menyaksikan, mulai dari pihak kepolisian, camat, dan pada saat penghitungan hasil ditandatangani kecuali oleh saksi paslon nomor urut 3,” terang Ramla.

Desmon Poa yang merupakan saksi yang dihadirkan Pihak Terkait mempertegas dalam kesaksiannya bahwa tidak ada kejadian sama sekali di TPS yang disebutkan Pemohon yang menyatakan adanya 8 orang pemilih di bawah umur. Hal ini juga sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan Panwas Kab. Bolmut yang menyatakan tidak ada laporan dan temuan akan adanya pemilih di bawah umur seperti yang didalilkan Pemohon.

Sebelumnya pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan telah terjadi perbedaan selisih perolehan suara Pemohon yang disebabkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM yang dilakukan oleh Termohon, Panwas, dan Pihak Terkait. Mulai dari perekrutan penyelenggara, proses penyusunan DPT, pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam proses kampanye masa tenang termasuk dalam masa pencoblosan, hingga proses rekapitulasi perhitungan suara. Menurut Pemohon, pada proses perekrutan penyelenggara, didominasi oleh ASN yang memiliki hubungan struktural dan emosional dengan Pihak Terkait yang merupakan petahana. Hal ini dinilai menguntungkan Pihak Terkait pada pemilihan bupati pada 27 Juni 2018.

Selain itu, Pemohon menyampaikan bahwa ada perbedaan penghitungan perolehan suara. Adapun perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah Karel Bangko danArman Lumoto (Paslon Nomor Urut 1) memperoleh 10.521 suara, Depri Pintoh dan Amin Lasena (Paslon Nomor Urut 2) memperoleh 15.586 suara, sedangkan Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay (Paslon Nomor Urut 3) memperoleh 19.202 suara. Untuk itu, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menetapkan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang ‘New Normal’, Kemendagri Diminta Koordinasi Dengan Pemda

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Satgas Lawan Covid-19 DPR RI mengunjungi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (28/5/2020). Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran itu, Satgas ingin melihat kesiapan Kemendagri dalam melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam […]

  • Komisi VII Serap Masukan RUU Migas Dengan Pemda Sumsel

    • calendar_month Kam, 3 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Anggota Komisi VII Syaikhul Islam menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan merupakan gudangnya energy. Untuk itu, dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi dan menyerap aspirasi, Komisi VII menganggap perlu mendapatkan masukan serta informasi tentang kegiatan usaha migas, berkaitan dengan penyusunan RUU tentang Migas, yang sekarang ini pada tahap penyempurnaan naskah akademik. “Komisi VII DPR RI saat ini […]

  • Gua Harimau Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

    • calendar_month Sab, 27 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BATURAJA – Objek wisata alam Gua Harimau, terletak di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dinyatakan sebagai Cagar Budaya Nasional. Tidak hanya cukup disitu. Saat ini Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), Kab OKU, terus berupaya, agar Desa Padang Bindu menjadi kawasan Cagar Budaya Nasional. Kepala Disbudpar Kab OKU, Paisol Ibrahim Jumat […]

  • Musi Rawas Lahirkan Icon Guru PAUD Sumsel

    • calendar_month Sab, 15 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pujian kembali dilontarkan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (HD) kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kali ini, sektor pendidikan mendapat pujian orang nomor satu di Pemprov Sumsel ini. Sosok Guru PAUD Berprestasi Kabupaten Musi Rawas, Muzayanah kali ini yang mengharumkan kabupaten Musi Rawas. Bahkan, HD berencana menetapkan Muzayanah menjadi Icon Bunda PAUD Propinsi […]

  • Barcode Dewan Pers Antisipasi “Penumpang Gelap”

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan “barcode” yang dirancang lembaga itu untuk memilah media pers dengan media nonpers merupakan langkah untuk mengantisipasi “penumpang gelap”. “Selama ini kami temukan kecenderungan media nonpers isinya tidak menaati asas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers. Itu namanya ‘penumpang gelap’,” kata Imam di Jakarta, […]

  • BPS : Pengangguran Kab. Mura 2,04 %

    BPS : Pengangguran Kab. Mura 2,04 %

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Angka pengangguran menurut data Badan Pusat Stastik (BPS) Kabupaten Musi Rawas tahun 2015 sebanyak 2,04 % dari angkatan kerja 197.074, hal ini disampaikan oleh Sri Staf Seksi Stastik Sosial saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/17) Diruang kerjanya. Untuk data pengangguran tahun 2016 belum ada karena tahun 2016 lalu tidak ada survei tingkat Kabupaten cuma sampai […]

expand_less