Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » RUU KUHP Segera Disahkan

RUU KUHP Segera Disahkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
  • visibility 60

ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 99 persen pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan telah siap untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Kalau sekarang Pimpinan DPR katakan ‘tolong ketok’, kita sudah bisa mengetoknya. Karena sebenarnya RUU KUHP sudah selesai sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu,” katanya dalam Seminar Nasional bertema “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi” yang dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Namun menurut Taufiq, sampai saat ini RUU ini masih belum dibawa pada tingkat Paripurna DPR RI, karena masih menyelesaikan beberapa pembahasan. “Kita menunggu situasi, karena ada persoalan tarik-menarik. KPK masih keberatan UU ini disahkan, karena dia menganggap soal tipikor dan UU khusus lainnya ditarik keluar (dari RUU KUHP). Tapi DPR menganggap bahwa ini adalah konstitusi pidana, tidak bisa ditarik keluar,” ungkapnya.

DPR RI dan pemerintah mencita-citakan RUU KUHP ini dapat berlaku efektif dalam jangka waktu panjang, dan mengharapkan tindak pidana korupsi tidak ada lagi di Indonesia. “Kita tidak pernah berpikir bahwa KUHP ini digunakan untuk 1-2 tahun, tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun, kalau perlu ribuan tahun. Dan kita tidak pernah berpikir bahwa korupsi itu akan selamanya ada seperti sekarang ini. Tetapi mungkin saja setelah 25 tahun dari sekarang ini korupsi tidak ada di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, RUU ini tetap mengatur tindak pidana korupsi. Menurutnya itulah yang menjadi persoalan, sehingga pihaknya tidak berani mengesahkan RUU ini. Ia juga menilai, jelang Pemilu lalu, Presiden juga tidak terlalu mendorong hal tersebut, karena mungkin khawatir dengan persoalan-persoalan politik lainnya dalam konteks korupsi. Dianggap nanti Presiden tidak mendukung pemberantasan korupsi dan sebagainya.

“Tetapi kalau sekarang ini setelah Pemilu, saya rasa tidak ada dasar lagi tidak mendorong untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU. Nah kalau disahkan, berarti kita sudah ada sebuah konstitusi pidana baru. Namanya UU KUHP yang menurut kami sepenuhnya menjadi sebuah KUHP bangsa kita yang di bawah naungan ideologi Pancasila,” tegas politisi Partai NasDem ini.

Taufiq menegaskan, jika persoalan politik ini sudah selesai nanti, maka RUU ini sudah dapat disahkan. Dan penilaiannya, Ketua DPR RI mendapat desakan dari Panja, termasuk pemerintah maupun Anggota DPR agar RUU ini segera disahkan dalam waktu dekat. “Ini menjadi akan lebih jelas tentang kebijakan politik kita tentang  pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas legislator dapil Jawa Timur IV ini.

Taufiq kembali menegaskan, walaupun pidana korupsi diatur dalam RUU KUHP, hal itu tidak akan bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan tetap efektif.  “Kalau memang ada kesalahan di sana-sini nanti kita bisa perbaiki di dalam perjalanan, bahkan bisa judicial reviewToh itu akan ada perbaikan terus. Jadi kita akan lihat dalam waktu dekat kita akan sahkan ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif . Ia menilai, RUU KUHP sudah dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi UU. Ia memastikan, tim panja pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP.

“Hanya paling ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan Undang Undang Tipikor, yang mengatakan delik-delik yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Dan itu sudah disepakati dengan pemerintah,” kata Laode. (as/sf–DPRDPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Standar Pelayanan Publik Cegah Terjadinya KKN

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    OMBUDSMAN adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, BHMN, dan perorangan dalam melaksanakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh biaya pelayanan berasal dari APBN. Kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan cara memastikan pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur negara bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Ombudsman Republik […]

  • Aksi Bela Ulama di Bawah Cuaca Terik

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presidium Alumni 212 tidak mendapat izin dari pengurus Istiqlal untuk melakukan Aksi Bela Ulama di dalam masjid terbesar di asia tenggara itu. Post Views: 416

  • Ribuan Peserta Tes SKD CASN di Poltekkes Jakarta I, Kemenkes Terapkan Prokes Ketat

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Politeknik Kesehatan Jakarta 1 ditunjuk sebagai salah satu Titik Lokasi (Tilok) mandiri pelaksanaan Tes CASN Kemenkes Tahun 2021 di wilayah DKI Jakarta. Diperkirakan jumlah peserta yang akan mengikuti ujian di lokasi tersebut, ada lebih dari 12 ribu peserta dengan waktu pelaksanaan selama 19 hari. Setiap harinya dibagi menjadi 3 sesi, yang mana […]

  • 10 Website Desa di Musi Rawas Belum Dioptimalkan

    • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SETIDAKNYA sudah ada 10 desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terpantau memiliki website. 10 website tersebut merupakan bantuan dan difasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang di launching pada Bulan Nopember 2019 lalu, : BACA : “Gubernur H. Herman Deru Launching Internet Desa Dan Website Desa” [LINK : https://www.sumselprov.go.id/pages/beritadetail/Gubernur-H-Herman-Deru-Launching-Internet-Desa-Dan-Website-Desa-?page=pages&subpage=beritadetail&rec=Gubernur-H-Herman-Deru-Launching-Internet-Desa-Dan-Website-Desa-] Saat itu Pemprov […]

  • Bupati Apresiasi dan Dukung Orientasi Anggota PWI Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 5 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengapresiasi semangat rekan media yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mura yang ingin segera melaksanakan Orientasi PWI. “Kita siap mendukung dan membantu dalam pelaksanaan orientasi PWI Mura. Mengenai persiapan-persiapan yang dibutuhkan, tentunya hal ini harus dikordinasikan dengan OPD terkait. Kami berharap melalui […]

  • PNPM-MP Mekanisme Pemberdayaan Masyarakat Tanggulangi Kemiskinan

    PNPM-MP Mekanisme Pemberdayaan Masyarakat Tanggulangi Kemiskinan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK), demikian disampaikan Kepala BPMPD Kabupaten Musi Rawas, H Rudi Irawan […]

expand_less