Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Reaksi Masyarakat Terhadap Janji Lonsum

Reaksi Masyarakat Terhadap Janji Lonsum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 18 Jan 2018
  • visibility 49

Persoalan masyarakat Desa Muara Megang sebenarnya sudah cukup lama sejak awal tahun 2015.

Awal permasalahan masyarakat mempertanyakan hak kebun plasma diatas lahan pertanian seluas 1.700ha yang sekarang dikuasai LONSUM.

Permasalahan perkebunan sawit bukan tanpa alasan kalau masyarakat mempersoalkan hak kebun plasma tersebut, sebab pembebasan lahan dari tahun 2007 sampai 2014 tentunya sudah terikat dengan UU No. 18 Tahun 2004 serta Permentan 2007 yang mengatur hal tersebut.

Masyarakat awalnya mengadukan persoalan ke DPRD MURA akan tetapi tidak menemukan hasil sesuai harapan.

Bahkan pihak LONSUM sekalipun tidak mau menghadiri undangan rapat. Berdasarkan pertimbangan/temuan pansus perizinan DPRD MURA yang menyatakan bahwa LONSUM di Desa Muara Megang tidak memiliki HGU, serta tumpang tindih dengan hutan kawasan, maka DPRD mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemkab MURA untuk menghentikan kegiatan LONSUM tersebut.

Sampai saat ini tidak ada langkah yang diambil Pemkab dalam persoalan ini 22 oktober 2017, maka perwakilan masyarakat menghadiri undangan RAPAT DENGAR PENDAPAT dengan KOMISI IV DPR RI. Dihadiri anggota komisi IV, masyarakat, kementrian LHK, Direksi LONSUM.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa dalam waktu 2 bulan (sampai 22 Desember 2017) perusahaan akan menyelesaikan persoalan yang ada dengan masyarakat.

Akan tetapi sampai saat ini, jangan kan penyelesaian sesuai yang dijanjikan direksi perusahaan. Itikad baik pun tidak ada, semisal inisiatif perusahaan untuk bertemu musyawarah dengan masyarakat.

Maka sesuai surat pemberitahuan kami kepada pihak Polres Mura, Rabu 17 Januari 2018 kemaren masyarakat mengadakan REAKSI dikebun LONSUM dalam wilayah Muara Megang.

Masyarakat menghentikan kegiatan perusahaan sebelum adanya penyelesaian. Kami sebut kegiatan ini reaksi bukan aksi, sebab ada 2 hal yakni :

1. Reaksi kami atas aksi pembiaran dari Pemkab atas kesewenang2an perusahaan yang menghilangkan hak masyarakat.

2. Reaksi kami atas aksi direksi perusahaan yg telah khianat/BERBOHONG/TIDAK MENEPATI JANJI atas kesepakatan yang dihasilkan saat RDP DI KOMISI IV DPR RI.

(Tulisan Sunardi – Tokoh Masyarakat Desa setempat)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asyik Main Gaple, Ristanto : Kurang Volume 21 Paket Sudah dibayar ke Kas Daerah

    • calendar_month Ming, 21 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan  (Sumsel) pada tahun 2013 lalu telah menganggarkan belanja  modal  sebesarRp 438,825,280,480,00 Namun, dari jumlah dana tersebut, telah terealisasi sebesarRp 377.176.364.642,00 atau 85,95%. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. 23.c/LHP/XVIII.PLG/05/2014, tanggal 26 Mei 2014 mengatakan, yakni ada 21 paket pekerjaan di Dinas PU Bina Marga tahun 2013 lalu diduga bermasalah. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan oleh BPK, terkait 21 paket kegiatan, terdapat kekurangan volume pekerjaan. Seluruhnya bernilai Rp 524.834.474,22. Di antaranya proyek peningkatan jalan poros Margatani-Ngestiboga […]

  • Tuai Masalah, Beredar Situs NIK dan KK Gratis Untuk Registrasi Sim Card

    • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PROGRAM registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan KK hingga kini masih menuai masalah. Selain banyaknya keluhan tidak bisa melakukan registrasi, kini munculan situs web berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) gratis. Situs web tersebut diklaim berisi NIK dan KK yang bisa digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar. Seperti diketahui, pelanggan harus […]

  • Tingkatkan Hasil Pertanian, Bupati Serahkan Bantuan Alsintan

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian, Minggu (02/12/2018) Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menyerahkan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada Kelompok Tani di Kecamatan Sumberharta. Penyerahan Alsintan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kepala Desa Sumber Sari. Sebelum menyerahkan alsintan ini, Bupati dan Petani melaksanakan Gotong Royong membersihkan saluran irigasi persawahan. Bupati pada kesempatan […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 81,-/kg Jum’at 01 Oktober 2021

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 01 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.168,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.118,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.101,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp18,-/kg Kamis 30 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 10.084,-/kg 5. KKK 40% dibeli […]

  • Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun Untuk Maju Pilkada

    • calendar_month Ming, 15 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch […]

  • Webinar GANN RI, Ketua MB Ajak Pemerintah Gerakkan Program P4GN

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Komunitas (MB) Media Bersama, K Mahmud Salim mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) segera  menggerakkan Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sebagaimana kita ketahui hal ini sudah di program kan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2010 demi menuju Desa Bersinar tanpa Narkoba. “Dalam penanganan […]

expand_less