Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • visibility 199

SIDANG pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/11) siang. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sadikin Arifin yang menguji Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi.

Kuasa hukum Pemohon, Ma’ruf menerangkan bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memiliki kepentingan konstitusional karena keberlakuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dianggap telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak-hak konstitusional Pemohon. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon beranggapan bahwa Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi hanya membatasi subjek hukum yang dapat memperoleh rekaman percakapan pada Jaksa Agung, dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu. Ketentuan ini tidak memberikan landasan hak bagi subjek lain, yaitu tersangka dan/atau terdakwa in casu Pemohon di dalam proses peradilan pidana untuk memperoleh rekaman percakapan.

Dengan demikian, kata Ma’ruf, ketentuan a quo tidak memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk mengajukan bukti di persidangan pidana guna kepentingan pembelaan Pemohon. Selain itu, implikasi dari ketentuan a quo telah mencederai hak atas peradilan yang adil (right to a fair trial) Pemohon dalam proses peradilan pidana yang tengah Pemohon jalani.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon lainnya, Dominggus Christian menanggapi pokok permohonan Pemohon bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi telah bertentangan dengan prinsip due process of law karena tidak membuka ruang bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan untuk dapat meminta rekaman informasi percakapan, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu, ungkap Dominggus, MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 65/PUU-VII/2010 tertanggal 8 Agustus 2011 yang menyatakan, “Hukum acara pidana berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara terhadap individu dan/atau masyarakat, terutama tersangka dan terdakwa yang terlibat dalam proses tersebut.”

“Dalam hukum acara pidana, pembuktian pada hakikatnya memiliki peranan penting untuk menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak atas suatu perbuatan yang ia lakukan. Ketika memang perbuatan yang diduga ia lakukan adalah perbuatan yang telah ditetapkan secara tertulis melawan hukum pidana. Karena melalui pembuktian itulah negara dapat menentukan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang ia telah lakukan,” papar Dominggus.

Dijelaskan Dominggus, pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan dan menetapkan serta memutuskan kesalahan seseorang menjadi bagian yang sangat krusial dari rumpun hukum acara pidana. Dalam proses persidangan Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Pemohon untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip.

Perbaiki Sistematika Permohonan

Terhadap dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto menyoroti sistematika permohonan Pemohon. “Permohonan Saudara sudah bisa kita pahami sistematikanya. Walaupun ada yang tidak lazim dalam permohonan yang tidak lazim itu. Pendahuluan tidak lazim itu. Dalam permohonan pengujian undang-undang itu ada empat bagian sebenarnya yang paling penting,” ucap Aswanto.

“Saya belum bisa menangkap kerugian konstitusional Saudara dengan adanya norma yang Saudara minta untuk diuji. Mestinya Saudara harus mengelaborasi kembali sehingga tampak bahwa tidak diberikannya hak untuk meminta rekaman itu suatu yang melanggar Konstitusi,” tambah Aswanto.

Sedangkan Hakim Konstitusi  I Dewa Gede Palguna menasehati Pemohon agar Kewenangan Mahkamah Konstitusi ditulis tidak terlalu rumit, cukup dikutip Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kemudian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Demikian juga di bagian kedudukan hukum, Palguna menyarankan Pemohon agar menulis mulai dari norma yang dimohonkan pengujian. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4.390 Peket Sembako Murah Tersalurkan

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Setidaknya dari 20 Ribu paket sembako disiapkan, sudah sekitar 4. 390 Paket Sembako Murah telah tersalurkan ke warga kurang mampu, berada di tiga kecamatan. Demikian disampaikan, Kepala Disperindag Mura, Hj Nurhasanah Yoesef ketika dibincangi Pelembang Ekspres usai meninjau kegiatan Operasi Pasar (OP) Sembako berlasung di Kantor kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Jum’at (10/5) […]

  • Pertemuan Jokowi-Prabowo runtuhkan sekat perbedaan

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Etick Thohir mengapresiasi pertemuan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto di jaringan Moda Raya Terpadu (MRT), Sabtu pagi. Menurutnya, pertemuan para pemimpin bangsa ini diharapkan meruntuhkan sekat perbedaan politik yang selama periode kampanye hingga pelaksanaan gugatan MK, telah membelenggu sendi-sendi bangsa. “Pertemuan ini menjadi langkah maju kedewasaan politik […]

  • Secara Bergilir Pejabat Diperiksa, Zairida : Dari Lubuklinggau Juga Ada

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Secara bergilir pejabat yang diduga bakal tersandung masalah berbagai kegiatan diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diperiksa. Namun yang terpantau media ini hanya pejabat dari Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Ditanya mengenai pemeriksaan untuk pejabat Kota Lubuklinggau, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zairida mengatakan bahwa dari Lubuklinggau juga ada. “Dari Lubuklinggau juga […]

  • Musi Rawas Terpuruk ke Urutan 15 MTQ Sumsel, Berikut Penjelasan Kabag Kesra

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIX Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang berada diurutan ke-15. Terpuruknya prestasi Kabupaten Mura ini hingga menempati nomor tiga terakhir dari 17 kabupaten/kota di Sumsel. Menurut Kabag Kesra Setda Mura, M Yusran Amri, pada 2020 ini pihaknya sengaja mengutamakan kearifasan lokal […]

  • Reses Anggota DPRD H Yaudi, Serap Aspirasi Rakyat

    Reses Anggota DPRD H Yaudi, Serap Aspirasi Rakyat

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Ratusan warga antusias mengikuti Reses II Tahun 2023 Anggota DPRD Lubuklinggau Daerah Pemilihan IV Kecamatan Lubuklinggau  Timur I dan II, H Yaudi bertempat di Gang Binjai Rt 03 Kelurahan Batu urip Taba, Kamis 3 Agustus 2023. Aspirasi masyarakat pada Reses ini dari Megawati mengusulkan lampu jalan dan rehab siring induk di Kelurahan Taba Jemekeh. Jerry […]

  • Pemprov Sumsel Optimalkan Rumah Sehat Covid-19 Jaka Baring

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel sekaligus Ketua Umum Rumah Covid 19 Jakabaring Sumsel H. Mawardi Yahya (MY) memimpin rapat evaluasi pemanfaatan penggunaan anggaran Rumah Sehat Covid 19 dalam rangka penanggulangan Covid 19 di Rumah Sehat Covid Jakabaring, Rabu, (03/06/2020) Rapat bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Rumah Sehat Jakabaring secara maksimal demi memutus mata rantai Covid […]

expand_less