Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • visibility 171

SIDANG pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/11) siang. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sadikin Arifin yang menguji Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi.

Kuasa hukum Pemohon, Ma’ruf menerangkan bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memiliki kepentingan konstitusional karena keberlakuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dianggap telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak-hak konstitusional Pemohon. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon beranggapan bahwa Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi hanya membatasi subjek hukum yang dapat memperoleh rekaman percakapan pada Jaksa Agung, dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu. Ketentuan ini tidak memberikan landasan hak bagi subjek lain, yaitu tersangka dan/atau terdakwa in casu Pemohon di dalam proses peradilan pidana untuk memperoleh rekaman percakapan.

Dengan demikian, kata Ma’ruf, ketentuan a quo tidak memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk mengajukan bukti di persidangan pidana guna kepentingan pembelaan Pemohon. Selain itu, implikasi dari ketentuan a quo telah mencederai hak atas peradilan yang adil (right to a fair trial) Pemohon dalam proses peradilan pidana yang tengah Pemohon jalani.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon lainnya, Dominggus Christian menanggapi pokok permohonan Pemohon bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi telah bertentangan dengan prinsip due process of law karena tidak membuka ruang bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan untuk dapat meminta rekaman informasi percakapan, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu, ungkap Dominggus, MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 65/PUU-VII/2010 tertanggal 8 Agustus 2011 yang menyatakan, “Hukum acara pidana berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara terhadap individu dan/atau masyarakat, terutama tersangka dan terdakwa yang terlibat dalam proses tersebut.”

“Dalam hukum acara pidana, pembuktian pada hakikatnya memiliki peranan penting untuk menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak atas suatu perbuatan yang ia lakukan. Ketika memang perbuatan yang diduga ia lakukan adalah perbuatan yang telah ditetapkan secara tertulis melawan hukum pidana. Karena melalui pembuktian itulah negara dapat menentukan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang ia telah lakukan,” papar Dominggus.

Dijelaskan Dominggus, pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan dan menetapkan serta memutuskan kesalahan seseorang menjadi bagian yang sangat krusial dari rumpun hukum acara pidana. Dalam proses persidangan Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Pemohon untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip.

Perbaiki Sistematika Permohonan

Terhadap dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto menyoroti sistematika permohonan Pemohon. “Permohonan Saudara sudah bisa kita pahami sistematikanya. Walaupun ada yang tidak lazim dalam permohonan yang tidak lazim itu. Pendahuluan tidak lazim itu. Dalam permohonan pengujian undang-undang itu ada empat bagian sebenarnya yang paling penting,” ucap Aswanto.

“Saya belum bisa menangkap kerugian konstitusional Saudara dengan adanya norma yang Saudara minta untuk diuji. Mestinya Saudara harus mengelaborasi kembali sehingga tampak bahwa tidak diberikannya hak untuk meminta rekaman itu suatu yang melanggar Konstitusi,” tambah Aswanto.

Sedangkan Hakim Konstitusi  I Dewa Gede Palguna menasehati Pemohon agar Kewenangan Mahkamah Konstitusi ditulis tidak terlalu rumit, cukup dikutip Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kemudian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Demikian juga di bagian kedudukan hukum, Palguna menyarankan Pemohon agar menulis mulai dari norma yang dimohonkan pengujian. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 460
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Bupati Ikuti Rakornas Inflasi Daerah Secara Virtual

    Bupati Ikuti Rakornas Inflasi Daerah Secara Virtual

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi di Daerah bersama Menteri Dalam Negeri, Kepala BPS RI, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri Pertanian RI, dan Menteri Perdagangan RI melalui konferensi video di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin (31/10/2022). Rakornas, dalam rangka Pengendalian Inflasi […]

  • 215 PNS Terima Paket Sembako Mura Taspen

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Guna meringankan pemenuhan kebutuhan para pegawai, hadapi kesiapan lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah. Kurang lebih 215 orang pegawai negeri sipil (PNS) bertugas dilingkup pemerintahan kabupaten (Pemkab) Mura terima paket sembako murah. Pembagian paket sembako sendiri dikordinir PT. Taspen, dimana masing-masing pegawai menyerahkan uang Rp. 10 ribu sudah bisa membawa pulang paket sembako berisi 2 […]

  • Mendag Resmikan Unit Meterologi Legal Mura

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Unit Metrologi Legal Kabupaten Musi Rawas diresmikan Oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Halaman Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat langsung didampingi Bupati Musi Rawas H.Hendra Gunawan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan beberapa pejabat dari Kementerian Perdagangan. (Rabu, 20 Maret 2019). Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional ke-7 Tahun 2019 dibuka langsung oleh […]

  • Ganggu Kinerja, Jokowi Ancam Copot Menteri yang Nyaleg 2024

    Ganggu Kinerja, Jokowi Ancam Copot Menteri yang Nyaleg 2024

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengancam ganti menteri yang ikut jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 jika kinerja pemerintahan terganggu. Sejumlah menteri yang berasal dari partai resmi maju dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024. Jumlah mereka bahkan lebih dari lima orang. “Kalau memang mengganggu kerjanya terganggu, ya ganti bisa,” kata Jokowi usai menghadiri puncak Musra di Istora, Senayan, […]

  • Bapenda Kesulitan Tarik Pajak Air Permukaan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Diantara banyaknya kolam air deras di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hanya 3 yang sudah bayar pajak air permukaan. Hal ini di sampaikan Kepala UPTD Bapenda Mura melalui Kasi Penetapan dan Pembayaran Pajak, Tabrani Burlian dikantornya, Rabu (04/03). Ia mengakui kesulitan menargetkan penarikan pajak air permukaan yang merupakan pajak dari provinsi, karena […]

expand_less