Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Propemperda Kota Lubuklinggau 2024 Ditetapkan

Propemperda Kota Lubuklinggau 2024 Ditetapkan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
  • visibility 128

LUBUKLINGGAU – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau,  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/1/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,  H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.

Trisko Defriyansa menyampaikan  Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.

Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda sambungnya, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.

Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu:

1. Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet,

2. Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan,

3. Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan,

4. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau,

5. Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,

6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045,

7. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,

8. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan

9. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.

Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinggau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.

Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya:

1. Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan,

2. Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit,

3. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap,

4. Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah,

5. Raperda tentang Pengelolaan Persampahan,

6. Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah,

7. Raperda tentang Kemajuan Daerah, serta 

8. Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan, dan

9. Raperda tentang Keolahragaan.

Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (*/Acm/wms)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Drainase Aspirasi Dewan Diduga Mainkan Volume dan Tanpa Papan Merk

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Proyek Drainase diduga dari aspirasi anggota DPRD Musi Rawas memainkan volume. Proyek drainase yang terletak di Desa Sadar Karya Kecamatan Purwodadi tersebut dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut diantaranya, bentuk galian seolah sudah di bentuk dari awal yaitu bagian atas tampak lebar kemudian bagian menurun tak sama seperti di atas, kemudian saat […]

  • Gubernur Cup, Bupati dan Kadispora Sumsel Tinjau Stadion Mini B Srikaton Tugumulyo

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo meninjau kondisi Stadion Mini B Srikaton Kecamatan Tugumulyo yang akan digunakan pada perhelatan Gubernur Cup U-20 2019 tingkat Kabupaten Musi Rawas, selasa (9/7). Dalam hal ini, Bupati Mura dan Kadispora Sumsel didampingi Sekretaris PSSI Mura, […]

  • Belum Pernah Difungsikan, Bangunan Pasar Perumnas Rahma Terbengkalai

    Belum Pernah Difungsikan, Bangunan Pasar Perumnas Rahma Terbengkalai

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bangunan Pasar yang berlokasi di Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kini rusak terbengkalai tak terurus. Pasar tersebut tampak dipenuhi semak belukar yang menjadikannya tak terkenali. Sejak dibangun, pasar ini tak pernah difungsikan, diduga gagal perencanaan. Dibangun tanpa pernah melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaannya, Pasar tersebut seperti menjadi simbol kekecewaan. Masyarakat yang […]

  • PUCUK Kecam Keras PT AKL Tanam Sawit di Lahan Pemkab Mura

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Yayasan Pucuk Efendi mengecam keras Perusahaan Agro Kati Lama (AKL) yang menanam Kelapa Sawit seluas 5 hektar di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). “Terlebih tanaman sawit itu audah menghasilkan, dikuasai AKL sekitar lima tahun,” tandas Fendi, sebagaimana dikutip dari tabloidskandal.com Efendi turut mendorong Pemkab Mura melalui Dinas […]

  • Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

    • calendar_month Kam, 31 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi […]

  • Wabup Lantik 11 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti melantik 11 pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). Pelantikan berlangsung di Kantor Bupati Musi Rawas, Rabu (17/7). Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji Jabatan Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dihadiri Sekda EC Priskodesi, Asisten, Staff Ahli dan Kepala […]

expand_less