Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • visibility 103

SIDANG pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/11) siang. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sadikin Arifin yang menguji Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi.

Kuasa hukum Pemohon, Ma’ruf menerangkan bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memiliki kepentingan konstitusional karena keberlakuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dianggap telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak-hak konstitusional Pemohon. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon beranggapan bahwa Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi hanya membatasi subjek hukum yang dapat memperoleh rekaman percakapan pada Jaksa Agung, dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu. Ketentuan ini tidak memberikan landasan hak bagi subjek lain, yaitu tersangka dan/atau terdakwa in casu Pemohon di dalam proses peradilan pidana untuk memperoleh rekaman percakapan.

Dengan demikian, kata Ma’ruf, ketentuan a quo tidak memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk mengajukan bukti di persidangan pidana guna kepentingan pembelaan Pemohon. Selain itu, implikasi dari ketentuan a quo telah mencederai hak atas peradilan yang adil (right to a fair trial) Pemohon dalam proses peradilan pidana yang tengah Pemohon jalani.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon lainnya, Dominggus Christian menanggapi pokok permohonan Pemohon bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi telah bertentangan dengan prinsip due process of law karena tidak membuka ruang bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan untuk dapat meminta rekaman informasi percakapan, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu, ungkap Dominggus, MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 65/PUU-VII/2010 tertanggal 8 Agustus 2011 yang menyatakan, “Hukum acara pidana berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara terhadap individu dan/atau masyarakat, terutama tersangka dan terdakwa yang terlibat dalam proses tersebut.”

“Dalam hukum acara pidana, pembuktian pada hakikatnya memiliki peranan penting untuk menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak atas suatu perbuatan yang ia lakukan. Ketika memang perbuatan yang diduga ia lakukan adalah perbuatan yang telah ditetapkan secara tertulis melawan hukum pidana. Karena melalui pembuktian itulah negara dapat menentukan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang ia telah lakukan,” papar Dominggus.

Dijelaskan Dominggus, pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan dan menetapkan serta memutuskan kesalahan seseorang menjadi bagian yang sangat krusial dari rumpun hukum acara pidana. Dalam proses persidangan Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Pemohon untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip.

Perbaiki Sistematika Permohonan

Terhadap dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto menyoroti sistematika permohonan Pemohon. “Permohonan Saudara sudah bisa kita pahami sistematikanya. Walaupun ada yang tidak lazim dalam permohonan yang tidak lazim itu. Pendahuluan tidak lazim itu. Dalam permohonan pengujian undang-undang itu ada empat bagian sebenarnya yang paling penting,” ucap Aswanto.

“Saya belum bisa menangkap kerugian konstitusional Saudara dengan adanya norma yang Saudara minta untuk diuji. Mestinya Saudara harus mengelaborasi kembali sehingga tampak bahwa tidak diberikannya hak untuk meminta rekaman itu suatu yang melanggar Konstitusi,” tambah Aswanto.

Sedangkan Hakim Konstitusi  I Dewa Gede Palguna menasehati Pemohon agar Kewenangan Mahkamah Konstitusi ditulis tidak terlalu rumit, cukup dikutip Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kemudian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Demikian juga di bagian kedudukan hukum, Palguna menyarankan Pemohon agar menulis mulai dari norma yang dimohonkan pengujian. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pupuk Subsidi Rawan Diselewengkan, Pemkab Mura Gandeng TNI

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Perbedaan harga pupuk subsidi dengan non subsidi cukup signifikan sehingga bila tidak diawasi rawan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan melalui Kabid Produksi Tanaman Pangan, Tohirin pagi tadi kepada Jurnalindependen.com, Selasa (10/02/2015) dikantornya, Komplek Agropolitan Centre […]

  • Sport Center Lubuklinggau Bertaraf Nasional dan Internasional

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MENTERI Pemuda dan Olah Raga (MENPORA) Republik Indonesia (RI), Imam Nahrowi memberikan Apresiasi dan mengacungkan jempol terhadap Kota Lubuklinggau terkhusus Pemerintahannya, yang memiliki kepedulian dan perhatian besar terhadap olahraga dan pemuda. Ini dibuktikan atas pembangunan inclanator (Kereta Miring), Track Downhill (Sirkuit Sepeda Gunung) dan Rumah Pemuda. Hal ini disampaikan Imam Nahrowi saat kunjungan kerja ke Kota […]

  • Hutama Karya Realisasikan Bantuan Pengembangan Pariwisata di Sawahlunto

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Padang – PT Hutama Karya (Persero) telah merealisasikan bantuan untuk pengembangan parwisata di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Bantuan berupa fasilitas umum di kawasan wisata Camping Ground Kandi, Kota Sawahlunto, yang terdiri foodcourt, toilet, penampung air serta sarana penunjang lainnya. “Jika dirupiahkan, fasilitas tersebut senilai kurang lebih 381 juta rupiah,” terang Adjib Al Hakim, Sekretaris Perusahaan […]

  • Asian Games 2018 Ubah Budaya Masyarakat Lebih Disiplin

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Penyelenggaraan Asian Games 2018, terutama di  Palembang, Sumatera Selatan mengajarkan masyarakat untuk lebih disiplin, bersabar dalam kemacetan, beralih menggunakan transportasi umum, dan menjaga kebersihan lingkungan, begitu yang diungkapkan oleh Direktur IT, Broadcast, dan Media Sosial sekaligus Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dr. Inanda Karina dalam acara talkshow Ngopi 45 di Sriwijaya TV […]

  • Kabag Keuangan : Anggaran Publikasi Dihapus, Dialihkan ke Bagian Lain

    Kabag Keuangan : Anggaran Publikasi Dihapus, Dialihkan ke Bagian Lain

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Anggaran publikasi media di Bagian Humas Setda Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu lalu dibekukan tanpa alasan jelas dari Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti. Berdasarkan informasi wartawan, sore tadi, Rabu (08/07/2015) yang sempat konfirmasi Kabag Keuangan, Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa dalam pembahasan anggaran sekarang, dana publikasi senilai lebih kurang 2,5 miliar bukan hanya […]

  • Upaya Majukan Daerah, Bupati Minta Dukungan Perguruan Tinggi

    Upaya Majukan Daerah, Bupati Minta Dukungan Perguruan Tinggi

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa Kabupaten Mura sangat membutuhkan tenaga pemikir dari akademisi untuk menyusun dan merancang pembangunan. “Dari perguruan tinggi kita harapkan dapat turut membantu dan berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Mura. Terutama dibutuhkan inovasi baru untuk majukan daerah dan menyejahterakan masyarakat. Hari ini kita akan […]

expand_less