Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Presiden Resmikan Bandara “Apung” Ahmad Yani di Semarang

Presiden Resmikan Bandara “Apung” Ahmad Yani di Semarang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 7 Jun 2018
  • visibility 56

PRESIDEN Joko Widodo meresmikan terminal baru Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 7 Juni 2018. Peresmian ditandai dengan penekanan sirine secara simbolis oleh Presiden.

“Terminal baru Bandara Internasional Ahmad Yani adalah salah satu pembenahan dari gerbang langit di Jawa Tengah. Bandara ini awalnya merupakan Pangkalan Udara TNI dan terus berkembang menjadi bandara penerbangan domestik dan kemudian internasional,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Bangunan terminal baru ini memiliki luas area 58.652 meter persegi atau hampir sembilan kali lebih besar dibanding luasan terminal bandara lama yang hanya 6.708 meter persegi. Hal ini juga akan meningkatkan kapasitas penumpang.

“Bandara yang dulu kapasitasnya 800.000 orang per tahun. Yang sekarang meloncat jadi 6,5 juta penumpang per tahun. Lompatannya hampir 8 kali lipat. Ini sangat tinggi sekali,” ucapnya.

Selain penambahan jumlah penumpang, bandara baru ini juga akan meningkatkan pelayanan kargo. Jika sebelumnya hanya 10.000 ton per tahun, maka sekarang akan menjadi 16.000 ton per tahun.

“Artinya kesempatan bisnis kargo ke luar negeri menjadi sangat terbuka,” lanjut Presiden.

Selain itu, dalam terminal baru tersebut juga dilengkapi tiga unit garbarata serta 30 unit _counter check in_ untuk mempercepat pelayanan kepada penumpang maskapai. Sedangkan untuk luasan apron terminal baru mencapai 72.522 meter persegi sehingga mampu menampung 12 pesawat berbadan ramping _(narrow body)_ atau konfigurasi sepuluh pesawat _narrow body_ dan dua pesawat berbadan lebar _(wide body)_ kargo.

Terminal baru Bandara Ahmad Yani ini dibangun di atas rawa-rawa, sehingga tampak seolah terapung. Meskipun dibangun di atas rawa, bandara ini juga tetap menjaga ekosistem yang ada karena memiliki konsep _eco green_ atau ramah lingkungan.

“Ya karena Bandara Ahmad Yani ini kan berada pada lingkungan rawa, lingkungan bakau, tadi Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan juga agar ramah lingkungan itu tetap dijaga. Artinya penanaman tanaman bakau dan mangrove itu di kanan kiri bandara ini lebih digalakkan lagi sehingga suasananya menjadi betul-betul bandara ramah lingkungan,” ucapnya.

Selain ramah lingkungan, Presiden menuturkan, secara arsitektur bandara ini juga bagus dan arus lalu lintasnya juga enak keluar masuknya.

“Yang belum satu, runwaynya belum panjang Pak Menteri. Masih berapa? 2.500 kelihatannya. Jadi saya minta akhir tahun depan itu sudah bisa 3.000,” katanya.

Presiden mengatakan fasilitas-fasilitas umum yang dibuat akan memanjakan penumpang, melayani penumpang, dan memberikan kenyamanan kepada penumpang. Presiden pun berpesan agar masyarakat bisa menjaga bandara ini.

“Apalagi tadi sudah saya sampaikan fisik dan pengelolaannya menggunakan konsep ramah lingkungan, _eco green_. Jadi saya titip kepada pengelola, kepada para penumpang, khususnya masyarakat Jawa Tengah, masyarakat Semarang agar terminal baru Bandara Ahmad Yani ini kita bisa jaga bersama-sama,” imbuh Kepala Negara.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara peresmian ini yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno, Jaksa Agung M Prasetyo, Anggota Wantimpres Agum Gumelar, dan Plt. Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko.

Semarang, 7 Juni 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dituntut Jaksa 16 Tahun, Setnov Kaget karena Sudah Kooperatif

    • calendar_month Jum, 30 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kaget dengan tuntutan yang diberikan jaksa KPK kepadanya. Tuntutan jaksa juga dirasa terdakwa kasus dugana korupsi e-KTP ini terlalu berat. Demikian disampaikan Novanto usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam. Novanto diketahui dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti […]

  • Empat Kali Berturut Raih Nominasi IGA, Wabup Minta OPD Terus Berinovasi

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti mengatakan Kabupaten Musi Rawas sudah empat kali berturut-turut masuk dalam sepuluh besar untuk kategori Kabupaten Terinovatif pada Lomba Inovasi Daerah. “Saya berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti kegiatan ini agar dapat berpartisipasi dengan maksimal dan dapat mensukseskan laporan inovasi daerah ini. Alhamdulillah, […]

  • Dewan : Sudah Waktunya UU Media Direvisi

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi I DPR RI Effendi Sakti Simbolon menyatakan bahwa sudah waktunya Undang-Undang (UU) yang mengatur media harus direvisi. Ia menyatakan ada tiga UU yang mencakup media yang harus direvisi, yaitu UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Effendi menilai bahwa masih ada ruang kosong yang tidak tersentuh aturan dalam praktik […]

  • Keterbukaan Informasi Publik di Era Jokowi Dinilai Merosot

    • calendar_month Sab, 24 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA — Keterbukaan informasi publik di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merosot ke angka 59 persen. Sebelumnya, di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), keterbukaan informasi publik dinilai masih lebih baik yakni bercokol di angka 62 persen. “Padahal dalam Nawacita, Pak Jokowi berjanji bahwa pemerintah tidak akan absen membangun tata kelola pemerintahan yang […]

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

  • Kasus Korupsi e-KTP, Puan Bantah Tudingan Setnov

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan tudingan Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada dirinya tidak benar. “Apa yang disampaikan Pak SN kemarin tidak benar, tidak ada dasarnya. Ini merupakan masalah hukum tentu saja harusnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada bukan katanya-katanya,” […]

expand_less