Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

Potensi Pajak MBLB Tahun 2022 Kurang Rp626 Juta, BPPRD Mura Tak Optimal

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
  • visibility 85

MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Laporan Keuangan Tahun 2022 merealisasikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3.233.429.342,00 atau 107,78% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai tersebut turun sebesar Rp802.934.641,00 dari realisasi Tahun 2021 sebesar Rp4.036.363.983,00 atau 19,89%.

Di Kabupaten Musi Rawas terdapat 51 Quary yang belum ditetapkan pajak MBLB, sehingga pada tahun 2022 Pemkab Musi Rawas kekurangan penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp626.450.913,00.

Diduga hal ini disebabkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas kurang pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak MBLB. Belum menyusun SOP terkait penetapan pajak MBLB dari pekerjaan fisik SKPD. Belum menindaklanjuti hasil pendataan quary yang telah beroperasi. Tidak memedomani Surat Bupati Nomor 973/1167/II/BPPRD/2021 tanggal 14 September 2021 terkait dengan pajak MBLB pada Dinas PUBM.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pasal 4 menyebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mempunyai kewajiban membayar Pajak.

Prosedur pendataan dan penetapan WP dalam standar operasional prosedur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menyebutkan bahwa Seksi Pendataan dan Pendaftaran melakukan pendataan terhadap orang atau badan yang melakukan usaha dan memiliki objek pajak yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai WP.

Dari LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkab Musi Rawas, diketahui, BPPRD telah mendata potensi Pajak MBLB atas QuaryMBLB dan menemukan 51 quary yang beroperasi, tetapi hasil pendataan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penetapan Wajib Pajak (WP) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) MBLB.

Padahal dalam SOP MBLB disebutkan bahwa bagi WP yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari sejak usaha efektif dilakukan, maka dilakukan pendaftaran secara jabatan, namun hal ini juga belum ditetapkan oleh BPPRD. Kendati Quary tersebut belum memiliki izin penambangan pajak MBLB, tetap dapat dikenakan pajak. Karena dasar pengenaan pajak bukan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.

Pajak MBLB sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur pada Pasal 57, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Diketahui juga, terdapat sembilan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas belum ditetapkan jumlah Pajak MBLB atas paket pekerjaan fisik yang dibayar.

BPPRD menjelaskan pajak MBLB atas sembilan kegiatan di PUBM tersebut belum ditetapkan karena tidak mendapat laporan dari Dinas PUBM. Penetapan Pajak MBLB dari BPPRD setelah data RAB pekerjaan fisik disampaikan oleh SKPD terkait, kemudian dihitung penetapan Pajak MBLB dan selanjutnya nilai hasil perhitungan pajaknya disetor oleh WP ke Kas Daerah.

Namun prosedur ini belum ada pada SOP Pajak MBLB di BPPRD. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Sekolah Jangan Lakukan ‘Pungli’

    • calendar_month Sab, 29 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mewanti-wanti kepada pihak sekolah, guru ataupun komite untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid dan siswa saat pembagian rapor maupun awal persekolahan. Ia menegaskan, dunia pendidikan harus menjadi contoh penerapan integritas dan wilayah bebas praktik korupsi. “Karena di sinilah harapan masa depan kita. Saya […]

  • LDN Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Bupati H2G : ‘Junjung Tinggi Sportifitas’

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan ( H2G) secara resmi membuka Liga Desa Nusantara ( LDN ) 2019 tingkat kabupaten, Minggu (7/07) di Lapangan Sepakbola Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri. Dalam sambutannya, H2G mengucapkan terimakasih kepada panitia penyelenggara atas terselenggaranya LDN tingkat kabupaten tahun 2019 ini . “Tidak banyak daerah yang […]

  • Pernyataan Presiden Tentang Serangan Bom Bunuh Diri di Surabaya

    • calendar_month Ming, 13 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SETELAH meninjau lokasi serangan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jalan Arjuno serta menjenguk korban di rumah sakit Bhayangkara, Surabaya, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebagai berikut: 1. Hari ini telah terjadi aksi teror di tiga lokasi di Surabaya. Tindakan terorisme kali […]

  • Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

    • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Artinya partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota. “Jadi suara sah yang ditetapkan itu […]

  • Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat

    • calendar_month Jum, 13 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 58/PUU-XVI/2018 digelar pada Kamis (12/7) siang. Muhammad Dandy yang menjadi Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu. Unoto Dwi Yulianto selaku […]

expand_less