Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
  • visibility 115

JAKARTA — Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu gejolak dan kerusuhan dengan terhalangnya beberapa partai politik (parpol) untuk ikut Pilkada. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pilkada membikin aturan dengan adil dan arif.

Ungkapan Bambang merupakan kritik terhadap Peraturan KPU, yang dianggap mendiskreditkan partai politik berkonflik. Dikatakan politikus di Komisi III DPR RI itu, PKPU kepesertaan Pilkada itu berpotensi menimbulkan konflik di daerah-daerah pelaksana Pilkada.

“KPU lupa parpol punya basis massa. Jika disdikreditkan karena tidak boleh mengikuti Pilkada 2015, akan timbul gejolak,” kata Bambang, via blackberry messenger, Senin (11/5).

Bambang khawatir langkah KPU itu menimbulkan kemarahan basis massa parpol di setiap daerah. “Yang kami (Golkar) khawatirkan akan menimbulkan ekses dalam bentuk tindakan anarkis,” sambung dia.

KPU mengeluarkan 10 draft PKPU baru, Kamis (30/4). Di antara aturan itu, mengatur soal kepesertaan Pilkada 2015. Dikatakan, peserta pilkada serentak mendatang ialah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2015. PKPU itu pun mengatur khusus soal parpol berkonflik.

Sampai hari ini, Golkar dan PPP adalah dua parpol peserta Pemilu 2014, namun terancam tak bisa ikut Pilkada 2015. Ini lantaran mereka tengah berkonflik di dalam. Golkar dan PPP masing-masing pecah jadi dua pascapemilihan presiden (Pilpres) 2014.

PKPU menyatakan, terkait dua parpol tersebut, yang menjadi acuannya tetap SK Kemenkumham. Jika, SK tersebut sedang dalam proses gugatan, maka KPU akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pun KPU memberi kesempatan untuk partai yang mengalami pertikaian kepengurusan agar islah sebelum pengajuan bakal calon kepala daerah diajukan pada 26 Juli mendatang.

PKPU tersebut dinilai Bambang adalah pemaksaan kehendak. Pun kata dia, PKPU itu tak sesuai dengan rekomendasi DPR. Kata dia, Panja di Komisi II di DPR sudah menyarankan agar KPU menggunakan keputusan pengadilan paling akhir sebagai bukti hukum parpol untuk jadi peserta Pilkada.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertemuan Jokowi-Prabowo sinyal kuat dari elit kepada rakyat

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pengamat politik dari Indikator Politik Indonesia Burhan Muhtadi menegaskan, pertemuan Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Jakarta pada Sabtu hari ini adalah sinyal yang kuat dari elite kepada masyarakat bawah untuk bersatu, menjaga persatuan, dan bersama-sama berkontribusi pada pembangunan bangsa. “Pertemuan Pak Prabowo dan Pak Jokowi ini merupakan bentuk pengakuan yang nyata […]

  • Guru Honorer Gugat UU ASN

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi […]

  • Optimalkan Peran BLK, Mendidik Tenaga Terampil

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas berupaya mengurangi angka pengangguran dengan mencari peluang pekerjaan dan memberikan pembekalan ketrampilan kepada masyarakat untuk berwirausaha. Post Views: 373

  • Pembangunan di Desa Harus Melalui Musyawarah

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BATURAJA – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jaya Mahendra mengingatkan seluruh kepala desa dalam pembangunan desa harus melalui musyawarah bersama seluruh perangkat agar tidak tersandung masalah hukum. Post Views: 366

  • PNPM MP di Ulu Rawas Tahun 2012 Terkesan Gagal

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Informasi yang diterima dari salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, Fauzi (32) bahwa Pada tahun 2012 beberapa desa di Kecamatan Ulu rawas yang pada waktu itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Musi Rawas (Kabupaten Induk Muratara sebelum pemekaran) yakni Desa Jangkat, Desa Pulau […]

  • Menunggu Komitmen PT Serelaya Untuk Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kerusakan jalan di Kabupaten Musi Rawas disinyalir ditenggarai adanya aktifitas kendaraan bertonase besar melebihi kapasitas menggunakan jalan. Salah satunya truk tangki pengangkut minyak mentah milik perusahaan PT Seleraya Merangin Dua yang sering melintas menggunakan jalan kabupaten. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Adi Winata menegaskan tak masalah PT Seleraya menggunakan […]

expand_less