Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 1 Nov 2015
  • visibility 83

MUSIRAWAS — Penunjukan Bank Sumsel Babel Cabang Kota Lubuklinggau sebagai kas umum daerah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No 39 tahun 2007. Suatu kelalaian yang tidak seharusnya terjadi.

Seperti diketahui, pada periode pertama awal kekuasaan Bupati H Ridwan Mukti, Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Keputusan Bupati Nomor 23/KPTS/VIII/2006 tanggal 30 Januari 2006, menunjuk Bank Sumsel Babel sebagai kas umum daerah, berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang kas daerah, yang menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel, atas Laporan Keuangan Nomor 23.A/LHP/XVIII.PLG/05/2014, tanggal 26 Mei 2014, penunjukan ini belum didukung perjanjian pengelolaan antara bendahara umum daerah dengan Bank Sumsel Babel, yang mengatur jenis pelayanan, mekanisme pengeluaran, dan imbalan jasa.

Hal ini tidak sesuai Pasal 18 PP Nomor 39 tahun 2007, tentang pengelolaan uang negara/daerah, sehingga mengakibatkan kurangnya pengendalian atas pengoperasian rekening kas daerah, dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah. Menurut BPK, hal ini terjadi karena Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lalai membuat perjanjian kerjasama dengan bank yang ditunjuk.

Menyikapi hal itu, Efendi dari LSM Pucuk, meminta aparat hukum mengusut tuntas masalah ini. Menurutnya, persoalan ini harus dibuat terang. Tiadanya perjanjian pengelolaan antara Bendahara Umum Daerah dengan pihak bank, murni kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan.

Apalagi, kata dia, sudah bertahun-tahun PP No 39 tahun 2007 terbit, kerjasama antara Pemkab Musirawas dengan Bank Sumsel Babel, tetap tidak sesuai dengan aturan itu. “Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. “Kurangnya pengendalian atas pengoperasian rekening daerah, tentu memudahkan oknum melakukan tindakan korupsi.” (PerjuanganRakyat)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengeni SE ‘Hate Speech’ Kapolri, PKS : Jangan Mematikan Kebebasan Berpendapat

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat. “Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat,” kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11). […]

  • Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen. Sedangkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Daerah Tingkat II, sehingga tidak ada pertentangan  antara kedua aturan tersebut. Hal […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Anda Diciptakan untuk Sukses

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Pilih yang Ingin Anda Pikirkan SECARA keseluruhan, Anda adalah manusia yang terlahir sempurna. Setiap orang pada dasarnya balk, dan diberi hak untuk menjadi lebih balk. Berhak mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan. Begitu pula dengan Anda. Anda berhak memperoleh hubungan dengan pasangan yang berbahagia, kesehatan yang sempurna, pekerjaan yang layak, […]

  • Diduga Limbah PT PHML Cemari Sungai Kungku, Masyarakat Mengeluh

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Limbah pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) diduga cemari Sungai Kungku, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Kepada Jurnalindependen.com , Selasa (27/10/2015), Deni (35) warga setempat mengaku bahwa dirinya serta masyarakat sekitar tidak bisa lagi memanfaatkan Sungai Kungku karena tercemar limbah pabrik. “Kami tidak bisa memanfaatkan Sungai Kungku baik untuk […]

  • Pembangunan Talud Tegal Rejo Tidak Jelas, Tak Sesuai Fakta

    Pembangunan Talud Tegal Rejo Tidak Jelas, Tak Sesuai Fakta

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pembangunan talud di dusun 2 dan dusun 3 Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo mengundang tanda tanya publik. Namun, ironisnya prasasti pembangunan tersebut menyebutkan talud bernilai Rp 186.710.000 dari Alokasi Bantuan tahun 2023. Fakta lapangan mengungkapkan pembangunan yang sebenarnya adalah Irigasi untuk pengaliran air. Kejanggalan muncul terutama terkait mekanisme perencanaan proyek ini. […]

  • Forum K2 Minta Walikota Tunda Penerimaan CPNS

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Walikota Lubuklinggau H SN Prapa Putra Sohe didampingi Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani dan Sekretaris BKPSDM Abdullah Rizal audiensi bersama 173 Honorer K2 Kota Lubuklinggau di Op Room Moneng Sepati, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pihak Forum K2 meminta kepada Walikota agar menunda penerimaan CPNS di Kota Lubuklinggau. Dan mereka meminta juga […]

expand_less