Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Pertegas Uji UU Pilkada

Pemohon Pertegas Uji UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 6 Des 2019
  • visibility 53

JAKARTA – | Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/12/2019). Panel Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (Ketua), Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (masing-masing sebagai Anggota).

Salah seorang kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XVII/2019, Fadli Ramadhanil menyampaikan perbaikan permohonan sesuai nasihat Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. “Pertama, terkait dengan klausul lengkap dari pasal yang kami ujikan. Karena ini adalah pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yakni Pasal 1 angka 6. Klausul lengkapnya kami sudah masukkan dalam permohonan, yaitu pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan dan yang kami uji adalah sepanjang frasa atau sudah /pernah kawin terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” urai Fadli.

Berikutnya, ada perbaikan terhadap kedudukan hukum Pemohon II, yaitu Koalisi Perempuan Indonesia. “Terkait dengan kedudukan hukum Pemohon I, kami tidak bacakan lagi dan perbaikan ini kami anggap dibacakan. Kedudukan hukum dari Pemohon II, kami sampaikan perbaikan untuk beberapa poin yaitu pada halaman 8, Poin 10. Keberadaan organisasi Pemohon II sudah banyak sekali melakukan upaya, mulai dari pelatihan, pendampingan, pendidikan, dan pengkajian untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta melindungi hak-hak perempuan untuk mencapai visi kelembagaannya,” ungkap Fadli. 

Dikatakan Fadli, kedudukan hukum Pemohon II telah diterima dalam Perkara Nomor 20/PUU-XI/2013 tentang uji Materi Pasal 56, Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Terkait tindakan khusus sementara jaminan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum, Pemohon II diwakili oleh Saudari Dian Kartikasari sebagai Sekretaris Jenderal dan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut dan untuk pokok perkara permohonan dikabulkan oleh Mahkamah untuk seluruhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili oleh Titi Anggraini Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) diwakili oleh Dian Kartikasari Sekretaris Jenderal (Pemohon II).  Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 6 frasa “atau sudah/pernah kawin” UU No. 8/2015. Bahwa Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.

Para Pemohon mendalilkan bahwa proses pendaftaran pemilih adalah satu tahapan paling penting dalam pemilihan kepala daerah yang juga mesti dipastikan prosesnya berlangsung secara jujur dan adil. Salah satu bentuk keadilan yang tercermin dalam proses pendaftaran pemilih adalah memberikan kesempatan yang sama, dan tidak ada perlakuan yang berbeda kepada setiap warga negara untuk bisa terdaftar sebagai pemilih, agar kemudian mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan pilihan politiknya secara langsung dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Pemohon, keberlakuan syarat “atau sudah/pernah kawin” sebagai syarat bagi warga negara bisa didaftar sebagai pemilih, disebabkan pilihan untuk kawin dianggap sebagai salah satu ukuran kedewasaan seseorang manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan berbeda antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki diberikan batasan usia 19 tahun, sedangkan perempuan diberikan batasan usia minimal 16 tahun.

Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 dilakukan perubahan materi UU Nomor 1/1974 khususnya ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan yaitu batas usia perkawinan minimal 19 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Infrastruktur Cuma Capai 5 Persen Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembangunan infrastruktur yang ambisius dilakukan pemerintah ternyata hanya berdampak pada 5 persen pertumbuhan ekonomi. Klaim pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi semakin baik akibat pembangunan infrastruktur perlu dicek ulang. Dampak infrastruktur itu baru terlihat pada jangka panjang, bisa di atas tiga tahun. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat dihubungi via wawancara telepon mengatakan, di […]

  • Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

    Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

    • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp4.833.580.515,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar  Rp4.640.688.958,00 atau 96,01% dari anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan hasil konfirmasi kepada SPBU menunjukkan terdapat permasalahan pada 11 […]

  • Walikota Lubuklinggau Senam Perdana

    • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe dan Wakil Walikota, Sulaiman Kohar Senam Kesegaran Jasmani bersama di Lapangan Eks Kompi Taba Pingin, Jum’at(21/09). Walikota Lubuklinggau mengucapkan syukur atas kesempatan bisa kembali melaksanakan senam bersama yang dilaksanakan rutin setiap jum’at. Acara dilanjutkan dengan penanaman serai wangi bersama di Agro Techno Kodim 0406 MLM di Lapangan […]

  • Parpol Tempat Nyaman Koruptor Sembunyi

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA—Setara Institute menyesalkan terjadinya kasus suap yang menimpa kader Nasdem, Patrice Rio Capella. Hal ini menunjukkan parpol masih menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor untuk bersembunyi. “Idealnya parpol itu kan menjadi tempat mencetak kader bangsa. Namun yang terjadi justru menjadi tempat berlindung koruptor,” ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (16/10). Indikasi ini, ungkapnya, terlihat jelas […]

  • Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan […]

  • Mulok Mura Darussalam Lebih Utamakan Penerapan dalam Sehari-hari

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kurikulum Muatan Lokal Mura Darussalam sudah mendekati ideal, namun karena keterbatasan jumlah pelajaran terasa kurang bagi pendidik maupun peserta didik, kata Kepala Sekolah SMP N Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Muhsin saat dibincangi Jurnalindependen.com, siang tadi senin (14/09/2015) dikantornya. “Ya kalau mau lengkap secara komprehensif terbatas oleh jam pelajaran, seminggu hanya 2 jam […]

expand_less