Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
  • visibility 123

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Arjumulia selaku kuasa hukum dari Armen Kusumah, Sri Wuryatmi, dan Saman selaku pihak-pihak yang mewakili pengurus Yayasan Al-Ikhwan Meruya menyampaikan beberapa catatan perbaikan permohonan, yakni kedudukan hukum Pemohon, kerugian konstitusional, petitum, dan dasar permohonan.

 Terkait  pengurus dapat atau tidak bertindak untuk mewakili Yayasan, jelas Arjumulia, baik di dalam maupun di luar pengadilan telah diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Yayasan dan pengangkatan pengurus terdapat dalam Akta Perubahan Yayasan. Berikutnya, tambahnya, terkait hak konstitusional Pemohon dirugikan berlakunya UU Yayasan karena Pasal 53 ayat (2) ini ditafsirkan sebagai siapa saja, sebagai semua orang, dan sebagai setiap orang untuk mengajukan permohonan kepada Pemohon untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon. Selain itu, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dapat memberikan kedudukan hukum kepada pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Pemohon.

“Oleh karena itu, norma “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak dapat ditafsirkan siapa saja, semua orang, atau setiap orang dalam mengajukan permohonan karena dibatasi oleh penjelasan pasal a quo yang menyatakan bahwa pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan kepentingannya,” ujar Arjumulia di hadapan sidang yang sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul.

Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan bersifat multitafsir karena berdasar kasus konkret berupa dugaan-dugaan yang dialami Pemohon sebelum diajukan permohonan a quo, telah terjadi penyalahtafsiran makna tersebut. Akibatnya, jamaah dalam arti luas (siapa pun) dapat saja melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang terkait dengan Yayasan Al-Ikhwan Meruya yang dinilai melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau lalai melakukan tugasnya sebagaimana yang dimaksud Pasal 53 ayat (1) UU Yayasan. Seharusnya, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” itu haruslah berpedoman pada Pasal 53 ayat (3) UU Yayasan. Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan  bertentangan dengan norma perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Jamaah dari Masjid Al-Ikhwan yang sesuai dengan keyakinannya secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab dalam memakmurkan Masjid Al-Ikhwan.” (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Santunan 10 Juta, Korban Laka Janji Tak Mengajukan Jasaraharja

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Pos Pol Lantas Babat Toman, Polres Musi Banyu Asin baru akan membuat Laporan Kepolisian Laka Lantas untuk klaim Jasa Rahardja apabila kendaraan dan tersangka dihadirkan untuk ditahan. “Untuk buat LP Hadirkan tersangka (Muktar) beserta kedua motor kesini untuk ditahan. Kami tidak memihak sana sini. Sel kita juga kosong. Cape kami jelaske sudah 18 […]

  • Bupati : Keterbukaan Informasi Kunci Kemajuan Daerah

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Salah satu kunci pembangunan daerah yakni bagaimana Pemerintahan dapat mengelola dan menyampaikan informasi kepada public, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi yang akhirnya akan berpengaruh pada persepsi dan dukungan publik kepada pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan sebelum membuka secara resmi acara sosialisasi Tugas dan […]

  • Budi Gunawan Disetujui Jadi Kapolri, KPK Enggan Komentar

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengomentari pengesahan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. "Itu urusan DPR. Urusan kami hanya penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan DPR menjalankan tugasnya demikian dengan KPK menjalankan tugasnya sendiri. […]

  • KPK : Penyidikan Kasus Rio Capella Hampir Rampung

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella hampir rampung. “Pemberkasan kasus PRC (Patrice Rio Capella) tingkat penyidikan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan selesai. Kemungkinan bulan depan tahap dua […]

  • KPK Temukan Celah Terkait BSM di Kemenag

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA — KPK menemukan celah dalam sistem sarana dan prasarana pendidikan dan bantuan siswa miskin (BSM) yang berada di bawah Kementerian Agama. “Kami lagi-lagi menemukan banyak hal yang bisa disampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja tata kelola di bidang program sarana dan prasarana dan bantuan siswa miskin (BSM),” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam […]

  • Badan POM Diminta Tingkatkan Pengawasan

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PENJUALAN pangan Tanpa Izin Edar (TIE)  dan rusak marak terjadi di saat permintaan tinggi. Biasanya di momen Ramadan seperti ini, masyarakat cenderung kurang teliti dalam memilih dan membeli pangan. Untuk itu, Anggota komisi IX DPR RI Imam Suroso meminta Balai Besar POM dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk melakukan pengawasan pangan selama Ramadan dan menjelang […]

expand_less