Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
  • visibility 108

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Arjumulia selaku kuasa hukum dari Armen Kusumah, Sri Wuryatmi, dan Saman selaku pihak-pihak yang mewakili pengurus Yayasan Al-Ikhwan Meruya menyampaikan beberapa catatan perbaikan permohonan, yakni kedudukan hukum Pemohon, kerugian konstitusional, petitum, dan dasar permohonan.

 Terkait  pengurus dapat atau tidak bertindak untuk mewakili Yayasan, jelas Arjumulia, baik di dalam maupun di luar pengadilan telah diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Yayasan dan pengangkatan pengurus terdapat dalam Akta Perubahan Yayasan. Berikutnya, tambahnya, terkait hak konstitusional Pemohon dirugikan berlakunya UU Yayasan karena Pasal 53 ayat (2) ini ditafsirkan sebagai siapa saja, sebagai semua orang, dan sebagai setiap orang untuk mengajukan permohonan kepada Pemohon untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon. Selain itu, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dapat memberikan kedudukan hukum kepada pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Pemohon.

“Oleh karena itu, norma “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak dapat ditafsirkan siapa saja, semua orang, atau setiap orang dalam mengajukan permohonan karena dibatasi oleh penjelasan pasal a quo yang menyatakan bahwa pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan kepentingannya,” ujar Arjumulia di hadapan sidang yang sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul.

Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan bersifat multitafsir karena berdasar kasus konkret berupa dugaan-dugaan yang dialami Pemohon sebelum diajukan permohonan a quo, telah terjadi penyalahtafsiran makna tersebut. Akibatnya, jamaah dalam arti luas (siapa pun) dapat saja melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang terkait dengan Yayasan Al-Ikhwan Meruya yang dinilai melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau lalai melakukan tugasnya sebagaimana yang dimaksud Pasal 53 ayat (1) UU Yayasan. Seharusnya, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” itu haruslah berpedoman pada Pasal 53 ayat (3) UU Yayasan. Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan  bertentangan dengan norma perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Jamaah dari Masjid Al-Ikhwan yang sesuai dengan keyakinannya secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab dalam memakmurkan Masjid Al-Ikhwan.” (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Macet,18 Proyek Ipal Komunal 2017 Tidak Selesai

    • calendar_month Jum, 5 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Akibat dana macet masuk ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), sehingga menyebabkan 18 Proyek Ipal Komunal di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pengerjaan tidak tepat waktu dan Januari 2018 masih dikerjakan. Menurut Jaka,Ketua KSM,dilokasi Ipal komunal di RT.01 Kelurahan Simpang Periuk,Kecamatan Selatan Dua,Lubuklinggau,(4/5/2018), mengatakan 18  Ipal Komunal di Lubuklinggau nilai anggaran sama sebesar Rp. 425 Juta […]

  • Inilah Dugaan Penyimpangan Tender Supervisi Proyek Jalan Simpang Jatun

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemenang tender Konsultasi Pengawasan peningkatan jalan Desa Mambang (simpang jatun), yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU-BM) Kabupaten Musi Rawas, disinyalir sarat penyimpangan. Berdasarkan Uraian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 88/LHP/XVIII.PLG/12/2018. Pekerjaan jasa konsultansi pengawasan/supervisi pekerjaan peningkatan Jalan Mambang (Simbang Jatun) – Muara Megang dilaksanakan oleh CV SU […]

  • Pelayanan Izin Online Permudah Pelaku Usaha

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pelayanan dan penerbitan perizinan lebih mudah melalui online. Karena pelaku usaha dapat mengajukan dimana saja tanpa batasan tempat. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas, Mei Juanda menyampaikan pelayanan perizinan jadi lebih mudah dengan Online Single Submision (OSS). “Pelaku usaha dapat mendaftarkan izin usaha melalui […]

  • Bentrok TNI dan Polisi dengan Senjata Api

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota TNI dan Kepolisian kembali terlibat bentrok. Kali ini terjadi di Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Sumatera Selatan. Bentrokan yang diwarnai penggunaan senjata api itu terjadi pada Jumat (13/11) sekitar pukul 23.30 malam WIB. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel TNI Syaiful Mukti Ginanjar, mengonfirmasi kabar bentrokan tersebut. Menurutnya, bentrokan itu terjadi di depan […]

  • LP3 Launching Gerakan Tumpang Sari Jagung di Kabupaten Banyuasin Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

    LP3 Launching Gerakan Tumpang Sari Jagung di Kabupaten Banyuasin Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.261
    • 0Komentar

    Muara Sungsang, 29 Maret 2026 – Lembaga Perlindungan & Pemberdayaan Perkebunan (LP3) secara resmi meluncurkan Gerakan Tumpang Sari Jagung pada kawasan perkebunan kelapa di Kabupaten Banyuasin. Kegiatan launching yang berlangsung di Desa Muara Sungsang ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan. Peluncuran program tersebut menandai komitmen LP3 dalam menghadirkan […]

  • Bupati Minta Anggota Paskibraka Disiplin dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan minta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 memupuk rasa disiplin dan tanggung jawab baik perorangan maupun kelompok, hal ini dapat menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta mengembangkan sikap kepemimpinan. “Tidaklah mudah untuk menjadi pasukan pengibar bendera 17 Agustus, karena harus melalui seleksi dan tidak […]

expand_less