Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pemerintah Dinilai Tak Jujur Tentukan Harga BBM

Pemerintah Dinilai Tak Jujur Tentukan Harga BBM

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 28 Des 2015
  • visibility 53

PEMERINTAH dinilai tak jujur dan transparan dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM). Banyak titik kebijakan menyangkut harga BBM yang tidak jelas dan mengundang tanda tanya publik.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, mengungkapkan, rumusan pemerintah dalam menentukan harga premium (ron 88) tidak jelas. Ironis, harga pemium ron 88 justru lebih mahal daripada ron 97 milik Malaysia yang jauh lebih baik kualitasnya. Yang juga jadi pertanyaan mendasar, mengapa ada pungutan dana ketahanan energi dalam menetapkan harga BBM.  Dasar hukum untuk itu sangat tidak memadai.

“Jika dasar hukum pemerintah saat ini terkait dana ketahanan energi, yaitu UU No.30/2007 dan PP No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, tampaknya belum spesifik mengatur dana ketahanan energi. Dapat dikatakan pungutan ini tidak jelas, karena bukan pajak, bukan pula PNBM. Lalu apa?” ujar Heri penuh tanda tanya, saat dihubungi Minggu (27/12).

 Seperti diketahui,  pemerintah lewat Menteri ESDM Sudirman Said, telah merilis harga baru BBM yang berlaku pada 5 Januari 2016. Harga premium dipatok Rp6.950 plus pungutan dana ketahanan energi Rp200. Jadi, harganya Rp7.150. Sementara harga solar dipatok Rp5.650 plus dana ketahanan energi Rp300, menjadi Rp5.950. Penetapan harga BBM seperti ini, nilai politisi Partai Gerindra itu, tidak konsisten dan seperti menutupi sesuatu di balik semua skenario tersebut.

“Saat ini, harga minyak mentah terus turun hingga menyentuh USD 37 per barrel. Namun, harga BBM masih tetap mahal. Mestinya dengan situasi seperti itu, oleh sejumlah pengamat, harga BBM bisa di bawah Rp5.000 per liter. Dengan kebijkan harga seperti sekarang, maka tidak salah jika muncul dugaan bahwa pemerintah cenderung melepas kebijakan energi kepada mekanisme pasar yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33.”

Ke mana selisih keuntungan harga BBM yang mahal itu dialihkan selama ini? Hal tersebut menjadi pertanyaan lanjutan yang dikemukakan Heri. Politisi dari dapil Jabar IV ini menduga, keuntungan dari selisih harga yang diambil pemerintah kemungkinan besar dihabiskan untuk menopang pemborosan di Pertamina yang selalu mengimpor BBM. “Jangan sampai publik akan terus curiga bahwa jangan-jangan pemerintah hanya cari untung besar dari rakyatnya,” ujar Heri.

Heri berharap, pemerintah jujur dan lebih transparan dalam menjelaskan skenario penetapan harga BBM. Tak perlu membuat kegaduhan baru. Bicara jujur, apa adanya juga merupakan bagian dari revolusi mental. “Tahun 2016 nanti mesti jadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk bicara jujur ke rakyat, agar bekerja secara nyata, bukan hanya sebatas kata,” tutup Heri. (mh–DPR RI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bantah Beri Izin Kades Sembatu Jaya Timbun Tanah Jalan

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Terkait polemik izin pengambilan tanah timbun pada kegiatan peningkatan jalan Sembatu Jaya tahun 2017. Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan, membantah keras pernyataan Kepala Desa yang menyebutkan pengambilan tanah timbun atas izin Bupati. Menurut Bupati dirinya tidak pernah memberi izin kepada Kepala Desa terkait pengambilan tanah aset desa untuk kegiatan peningkatan jalan Desa Sembatu […]

  • THK Pelangi Bakal Sumbang PAD

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menargetkan hadirnya taman hutan kota (THK) Pelangi sebagai salah satu objek wisata mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Demikian disampaikan, Hemerudin Kepala DLH ketika dibincangi sejumlah wartawan usai meninjau langsung lokasi THK di taman bermain anak. Ahad (30/6) siang. Dia mengatakqn, […]

  • Bupati Sambut Baik Audiensi BPBAT Terkait Pembangunan Broodstock di Mura

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan menyambut baik audiensi dari Tim Design Pembangunan Broodstock dari Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Sungai Gelam, untuk kemudian akan kembali melanjutkan pembangunan broodstock center di Kabupaten Musi Rawas. Senin (1/7) di ruang Bina Praja Setda Musi Rawas. Bupati mengatakan, tujuan pembangunan broodstock center di […]

  • Lavender Baturaja Untuk Pasha Ungu

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BATURAJA, Jurnalindependen.com – Konser Ungu yang berlangsung dihalaman GOR Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Sabtu malam 21/2. Konser ini berlangung dengan tertib sampai berakhirnya acara (22.30) Disela konser, Pasha vokalis Ungu menyempatkan candanya kepada para penonton tentang batu cincin asal Baturaja pada penggembar/fan yang jumlahnya mencapai ribuan yang berasal dari  OKU, OKU Timur, OKU […]

  • Tentang Desa dan Permasalahannya

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DENGAN Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan peluang dan kesempatan bagi desa untuk menjadi Desa Maju, Mandiri dan Bermartabat (Desa MANTAB). Desa memiliki Otonom dalam tanda kutip Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melakukan pengelolaan keuangan desa secara tersendiri bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengelolaan keuangan dimaksud berupa Dana Desa (DD), yang diberikan pemerintah secara […]

  • Pemkab Mura Belum Keluarkan Izin Pengelolaan Burung Walet

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Izin Pengelolaan Burung Walet sesuai Perda No. 9 Tahun 2012 tidak bisa diberikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada penangkar walet. Pasalnya, sejak diterbitkan perda tersebut belum memiliki aturan turunan Perbup yang memerinci Petunjuk dan teknisnya. Sehingga sejak terbit hingga kini Perda tersebut tidak satupun dapat mengeluarkan izin kepada Penangkar Walet. Berbeda […]

expand_less