Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Pemerintah Diminta Menindak Tegas Sekolah Yang Pungut PPDB

Pemerintah Diminta Menindak Tegas Sekolah Yang Pungut PPDB

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 9 Jul 2018
  • visibility 72

JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang menarik pungutan atau biaya untuk Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB). Hal ini menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait adanya PPDB jalur mandiri yang mewajibkan peserta didik membayar sejumlah uang untuk bisa mendapatkan kursi disekolah yang dituju.

“Saya meminta Kemendikbud untuk segera mengambil langkah tegas terkait laporan masyarakat tentang adanya PPDB jalur mandiri yang menarik dana dari calon peserta didik sampai puluhan juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan jika ada pelanggaran, maka harus memberikan rekomendasi kepada pemda untuk segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan,” kata Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat dalam rilisnya, Senin (09/7/2018).

Menurutnya, sekolah yang melaksanakan PPDB jalur mandiri dan memungut biaya hingga puluhan juta jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Sesuai dengan Pasal 25 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Di media banyak diberitakan tentang PPDB jalur mandiri. Bahkan di Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya jelas-jelas mengatakan bahwa mereka menerapkan PPDB 75 persen lewat jalur zonasi dan sisanya lewat jalur prestasi dan mandiri. Ini jelas-jelas melanggar aturan. Apalagi, info yang saya dapat pungutan jalur mandiri khususnya SMA favorit di Lampung hingga Rp20 juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Toriq.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran aturan PPDB yang sudah ditetapkan pemerintah, lanjut politisi PKS itu, mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan dan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 26 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah terkait berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Selain pemberian sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dep/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Sumsel : Teknis cukup Sekretariat, Kebijakan ada di Kami

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com –Saat ini memang penanganan PILKADA di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) masih di lakukan oleh KPU Sumsel, hal ini dilakukan karena belum terbentuknya KPUD Muratara, ungkap Komisioner KPU Sumsel dari Divisi Teknis, Alexander Abdullah, Rabu (26/08/2015). Mengenai batas waktu tugas rangkap KPU Sumsel tersebut, Alex mengatakan belum mengetahui. “Pembentukan KPUD […]

  • Minim Fasilitas, Sulit Tingkatkan Pengunjung Gua Putri

    • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BATURAJA – Objek wisata alam Gua Putri yang terletak di desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) minim fasilitas permainan. Dampaknya objek wisata terkenal dengan legenda kisah putri dayang merindu dan serunting sakti inipun sepi pengunjung. Hal ini diakui oleh, Kordinator Pengelola Gua Putri, Sarip Doman saat dibincangi wartawan belum lama ini. Ia […]

  • Potensi Wisata Curug Panjang Dikembangkan

    • calendar_month Ming, 15 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kabupaten Musi Rawas kaya akan potensi Sumber Daya Alam. Salah satu potensi itu adalah Obyek Wisata Alam, jika dikembangkan dan dipromosikan maka akan menjadi salah satu tujuan wisata andalan yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah. Hal ini disampaikan oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Sabtu (14/07/2018) saat mengunjungi […]

  • BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

    BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran BPPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp1.457.149.791,00 dan telahdirealisasikan sebesar Rp1.026.077.581,00 atau sebesar 70,42%. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak daerah menunjukkan bahwa terdapat dua kali realisasi insentif pajak daerah pada Tahun 2022, yaitu. A. […]

  • Musim Sedekah Haji, Harga Telur Ayam Melonjak Naik

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menghadapi musim sedekah Haji, harga kebutuhan pokok Telur Ayam diperjual belikan sejumlah pasar tradisional Kabupaten Mura melonjak naik. Telur ayam biasanya seharga Rp. 37 ribu, sudah sepekan ini harganya naik menjadi Rp. 50 Ribu perkarpetnya. Sumarni (35) salah satu pedagang telur ayam, Pasar tradisional B. Srikaton Tugumulyo menyebutkan. Sudah sejak pasca […]

  • Kemendagri : Dana Bansos Tak Bisa Dihapus, Tapi Diperbaiki’

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA — Banyak pihak mendesak agar dana bantuan sosial (bansos) dihapuskan. Hal itu untuk menghindari kembalinya penyelewengan dana bansos. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya tidak mungkin menghapus dana hibah atau bansos dari anggaran di daerah. “Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap […]

expand_less