LUBUKLINGGAU – | Selama kurun waktu dua pekan, digelar giat operasi (Ops) Antik 2019, Satuan reserse narkoba (Sat-Narkoba) Polres Lubuklinggau, berhasil menekan maraknya peredaran Narkoba terjadi di kota Lubuklinggau.

Sedikitnya petugas mengamankan 11 orang tersangka pengedar dan Bandar sabu-sabu, bersama disita 392 gram sabu-sabu, sebutir pil ekstasy sebagai barang bukti (Bb) hasil tangkapan.

Kepastian itu disampaikan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono dalam keterangan pres rilis berlamgsung dihalaman Mapolres Lubuklinggau, Selasa (30/7) siang.

Dwi Hartono mengatakan, terhitung dua bulan sejak 16 juni hingga 19 Juli 2019 dilakukan giat ops Antik. Sejumlah upaya penindakan telah dilakukan personil Satresnarkoba, dan hasilnya sendiri anggota dilapangan mampu menunjukan hasil, berhasil mengungkap kurang lebih ada 7 Laporan (LP) dengan mengamankan sebanyak 11 orang tersangka masing-masing berperan, ada menjadi pengedar maupun Bandar narkoba jenis sabu-sabu kerap meresahkan warga di Kota Lubuklinggau.

“Semua dari hasil giat ops Antik, kita Polres Lubuklinggau telah mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan berhasil menangkap 11 orang tersangka. Masing-masing,  2 orang tersangka merupakan To kita, 9 orang tersangka sebagian To Polda dan sisanya tersangka baru,” terangnya.

Lebih jauh, Dwi Hartono menyebutkan secara keseluruhan menyangkut penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, terhitung sejak januari hingga juli. Satresnarkoba berhasil mengungkap 59 LP dengan mengamankan sebanyak 82 tersangka rata-rata pengedar narkoba enam diantaranya tersangka perempuan. Kemudian, perkembangannya ada sebagian sudah disidangkan dan enam diantaranya.

“Sedangkan untuk barang bukti sendiri, dari 59 kasus kita Polres Linggau menyita 481,9 gram sabu, bersama 22 butir pil ekstasy,” bebernya.

Selain itu, sambung Dwi Hartono menegaskan semua keberhasilan petugas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba wilayah hukum Polres Lubuklinggau, tidak terlepas dari peran serta warga masyarakat. Sebab, dari sebagian hasil pengungkapan pihaknya tidak menargetkan pemakai melainkanm para kurir, pengedar dan Bandar narkoba.

“Yang jelas sekali lagi, kita apresiasi semua selama tujuh bulan terakhir semuanya barang bukti cukup banyak yakni 392, 14 gram sabu. Yang jika dikali-kalikan, semua kita mampu menyelamatkan setidaknya 40 ribu orang dari jeratan penyalagunaan narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, disinggung mengenai ancaman para pelaku. Dijelaskan Dwi Hartono sesuai aturan berlaku, semua bagi pelaku penyalahgunaan kita dinakan undang-undang narkotika no 35 tahun 2009.

“Berbicara ancaman hukuman, tentunya semua bagi pelaku kita jerat pasal 114 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun ataupun sampai seumur hidup,” tukasnya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *