Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pansus Pemilu Perpanjang Lobi 5 Isu Krusial

Pansus Pemilu Perpanjang Lobi 5 Isu Krusial

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
  • visibility 60

JAKARTA – Pembahasan lima isu krusial dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung alot. Untuk itu, Pansus sepakat memperpanjang waktu lobi-lobi lintas fraksi hingga pekan depan guna mencapai titik temu dengan cara musyawarah mufakat.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy usai Rapat Pansus bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/06/2017) malam.

“Pansus sepakat mulai hari ini sampai dengan Senin (19/06), proses pembicaraan lintas  fraksi terus dilanjutkan sampai menemukan titik temu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, titik temu yang dimaksud bisa berupa kesepakatan satu paket yang disepakati bersama berdasarkan musyawarah mufakat dalam Pansus, atau dari enam paket yang sudah diinvetarisir akan dikerucutkan menjadi tiga atau dua paket untuk diteruskan ke forum voting di Rapat Paripurna. 

“Kalau ternyata dari enam paket tidak bisa dikerucutkan jadi tiga paket, maka kita anggap sistem paket tidak bisa diterapkan. Maka, lima isu krusial akan tetap diajukan ke paripurna dan di voting per item,” jelas Lukman Edy.

Peluang dari kemungkinan tersebut, menurut Edy, sama-sama besar tergantung dari lobi-lobi lintas fraksi hingga Senin mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah pansus yang komitmen untuk memutuskan permasalahan lima isu krusial dengan musyawarah mufakat. Menurut Tjahjo, kelima isu krusial menyangkut strategi dan konsistensi partai, sehingga akan berpengaruh pada program dan strategi untuk persiapan pileg dan pilpres mendatang. “Maka dari itu pemerintah dan pansus sepakat untuk menambah hari lobi antar pimpinan fraksi maupun parpol,”  katanya.

Adapun ke enam paket lima isu krusial yang sudah mengerucut dan akan diambil keputusannya yakni:

Paket A,
Presidential Threshold 20-25 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-8, Sistem Pemilu Terbuka Terbatas, Metode konversi suara Saint Lague Murni

Paket B, 
Presidential Threshold 20-25 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Kuota Hare

Paket C, 
Presidential Threshold 0 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Kuota Hare 

Paket D, 
Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Saint Lague Murni

Paket E,
Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-10, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Kuota Hare

Paket F,
Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Alokasi Kursi per Dapil 3-8, Sistem Pemilu Terbuka, Metode konversi suara Saint Lague Murni. (ann,mp–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PTPN IX Dukung “De Tjolomadoe” Sebagai Destinasi Wisata & Pusat Budaya Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA, 26 MARET 2018 – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Iryanto Hutagaol menegaskan bahwa revitalisasi PG Colomadu yang kini diberi nama De Tjolomadoe adalah sah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, revitalisasi De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PT […]

  • KPU Musi Rawas Beri Kesempatan Sanggah PPK Terpilih Hingga 21 Februari

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberikan kesempatan masyarakat untuk mengoreksi dan menyanggah terhadap anggota PPK terpilih. “Kita buka pengaduan dan sanggahan dari masyarakat dengan pembuktian dalam perekrutan anggota PPK dan terpilih sementara untuk 14 Kecamatan di Musi Rawas. Pengaduan ini telah kita buka dari 15 Februari lalu hingga 21 Februari 2020, […]

  • Apel Pagi, Komitmen Pegawai Bangun Muratara

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MURATARA-Salah satu unsur suksesnya organisasi dinilai dari aspek komitmen dan disiplin Pegawai dalam bekerja. Pernyataan ini disampaikan Asisten I Setda Musi Rawas Utara,Tarmizi saat memimpin apel di halaman Kantor Bupati Musi Rawas Utara, Rabu, (28/03). “Saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara-Saudara yang terus hadir dalam apel pagi ini,  terus pertahankan disinilah letaknya komitmen kita dalam […]

  • Kunjungi Tanah Periuk, Bupati Salurkan Bantuan Rp 50 juta ke Masjid Nurul Iman

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud bersama Ketua TP PKK Mura, H Riza Novianto bersilaturahmi mengunjungi Masjid Nurul Iman, Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Sabtu (17/07/2021). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ratna Machmud menyerahkan bantuan kepada pengurus masjid sebesar 50 juta rupiah untuk melanjutkan pembangunan masjid Nurul Iman yang saat […]

  • Pelaksanaan Pilkada Serentak Dipastikan Tahun 2016

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menegaskan pelaksanaan pilkada sudah dipastikan akan diundur di 2016. Terkait keinginan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo dan beberapa fraksi yang ingin tetap di 2015 sudah selesai. ​"Pelaksanaannya tetap di 2016, bertahap 2016, 2017 dan 2018," kata Rambe pada wartawan, Rabu (4/2). Politikus Partai Golkar itu menambahkan […]

  • Polemik Perpres No. 20 Tahun 2018 Wujud Ketidakhati-hatian Pemerintah

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai polemik keberadaan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah wujud ketidakhati-hatian pemerintah dalam membuat rumusan peraturan. Reni mengaku sudah mengingatkan pemerintah atas sensitivitasnya atas isu TKA tersebut. “Sayangnya, pengelolaan isu soal TKA ini tidak secara baik dikelola oleh pemerintah dalam […]

expand_less