Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
  • visibility 71

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada Selasa (17/10) siang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku Pemohon Perkara  Nomor 80/PUU-XV/2017 tersebut, menguji Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) UU PDRD.

Kuasa hukum Pemohon Refly Harun menyampaikan permohonan Pemohon  terkait dengan kepentingan pengusaha atau perusahaan terkait pajak penerangan jalan yang dirasakan tidak adil dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, perusahaan yang menggunakan generator atau pembangkit listrik mandiri untuk kegiatan produksi tetap dikenakan pajak penerangan jalan. Pemohon menilai, seharusnya pengenaan pajak penerangan jalan hanya terbatas pada penggunaan listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi. Pengenaan pajak tersebut juga menghambat kinerja produksi perusahaan karena semakin meningkatnya beban atau kewajiban pajak.

Dengan berlakunya UU a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan Pemohon tidak mendapat perlindungan yang adil sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menilai, seharusnya dalam menjalankan usahanya, Pemohon tidak dikenakan pajak penerangan jalan. Jika harus dikenakan pajak, hanya terbatas pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi.

“Karena kalau kita melihat definisi pajak penerangan jalan sebelumnya, itu sangat terkait dengan penerangan jalan itu sendiri. Seperti dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang digantikan undang-undang yang baru ini. Bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah,” ungkap Refly kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai pimpinan sidang.  

Keberatan Pemohon yang berikutnya, lanjut Refly, terkait Pasal 52 ayat (1) UU PDRD yang menyebutkan, “Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.”

“Kami termasuk mempermasalahkan ketidakadilan bahwa ketika Pemohon melakukan membangkit sendiri pasokan listriknya, itu juga dikenai pajak penerangan jalan. Padahal kita ketahui bahwa seharusnya mereka yang berpartisipasi membangkit tenaga listrik karena PLN dalam hal ini negara belum cukup memasok. Semestinya dapat apresiasi, ini malah kena pajak penerangan jalan juga dan tidak disinggung apakah daerah tersebut ada penerangan jalan atau tidak. Jadi kalau menggunakan listrik, baik yang dari sumber lain maupun yang dibangkit sendiri terkena pajak penerangan jalan,” imbuh Refly.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Setidaknya, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat  bila tidak dimaknai bahwa pajak penerangan jalan hanya dikenakan pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kepentingan nonproduksi.

Nasihat Hakim

Menanggapi dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati soal kerugian konstitusional Pemohon. Saldi juga menyarankan agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional Pemohon. “Angka yang bisa dipedomani. Berapa sebetulnya? Mungkin salah satu perusahaan yang diwakili yang bergabung dalam APINDO ini membuat atau mengemukakan tabel, dia memiliki pembangkit sendiri. Lalu gara-gara pemberlakuan pasal yang dipersoalkan ini, dia harus membayar pajak untuk sesuatu yang dipersoalkan itu berapa? Supaya bisa menjadi tambahan argumentasi bagi Pemohon,” urai Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon.  “Saya rasa, saya hanya menambahkan untuk kedudukan hukum. Jadi, Pemohonnya ini adalah asosiasi, bukan umum? Mohon ditambahkan, apa dampak konstitusional yang dianggap oleh Pemohon itu dirugikan. Kalau finansialnya sudah terlihat di sini dampaknya,” kata Maria.

Selanjutnya Maria menyoroti alat bukti Pemohon. Di dalam daftar alat bukti  dituliskan Bukti P-3 itu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Tapi bukti fisiknya adalah Salinan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Khusus Nasional Asosisasi, mohon nanti diperbaiki di Kepaniteraan,” saran Maria. (Nano Tresna Arfana/LA–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — PT DAM yang menggarap perkebunan sawit di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan diduga bermasalah. Pasalnya, sawit yang ditanam PT. DAM di pinggir bantaran Sungai Musi dan anak Sungai Musi disinyalir telah melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Yadi, warga Desa Pangkalan Tarum saat ditemui wartawan di kediamannya minggu […]

  • JK : Kepala Daerah Mundur Berarti tak Penuhi Amanah

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kepala daerah harus melaksanakan amanahnya untuk tetap menjalankan jabatannya hingga masa jabatan berakhir. Hal ini terkait dengan banyaknya pengajuan pengunduran diri kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak. “Harus memenuhi amanahnya karena dia kan minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan potong di tengahlah amanah ini,” kata Kalla […]

  • Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,jurnalindependen.com – Entah setan apa yang ada dibenak Bakti (54) warga. Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepngut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) – SUMSEL hingga tega menyetubuhi anak kandungya sendiri inisial Na (14) hingga melahirkan. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali dipondok kebun saat istrinya tidak berada ditempat. Akibat perbuatan itu pelaku harus […]

  • Hati-hati, Modus Penipuan Catut Nama Kepala BPSDM Nyasar Sekdes

    • calendar_month Kam, 12 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS-Modus penipuan dengan mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, mulai beraksi. Kali ini sasaran penipu adalah sejumlah sekretaris desa yang non PNS di lingkungan Kabupaten Musi Rawas. Penipu tersebut menghubungi Sekdes dan menginformasikan adanya pengangkatan PNS dari jalur Sekdes. Untuk itu masyarakat Kabupaten Musi Rawas diimbau agar […]

  • Sembilan Peraturan Otonomi Daerah Akan Rampung Tahun Ini

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar pembahasan pemantauan percepatan penyusunan regulasi sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemendagri menargetkan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU tersebut akan rampung pada 2015.   Dari 30 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dua Peraturan Presiden dan enam Permendagri, beberapa di antaranya sudah menunjukkan […]

  • Wako Sebut Pemotongan DAU Berdampak pada Kegiatan

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe didampingi Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar, Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau di kantor wali kota lantai 5, Selasa (30/3). Dalam arahannya Wako kembali menekankan soal anggaran yang mengalami kendala di awal […]

expand_less