Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Oknum Security Lonsum Setubuhi Keponakan Bawah Umur Hingga Hamil

Oknum Security Lonsum Setubuhi Keponakan Bawah Umur Hingga Hamil

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
  • visibility 117

MURATARA – Oknum security PT PP Lonsum Bukit Hijau, RD (39) diringkus anggota Polsek Rawas Ilir, Jum’at, (30/03).

Warga Dusun III Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara ini diduga menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil lima bulan.

Korban merupakan keponakannya sendiri sebut saja Mawar (14), yang masih berstatus pelajar SMP.

RD berhasil diringkus anggota Polsek Rawas Ilir tanpa perlawanan, saat pelaku sedang piket sebagai security di pos jaga PT PP Lonsum Bukit Hijau.

Kapolres Musi Rawas  AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir IPTU Denhar, Sabtu, (01/04) mengatakan, penangkapan terhadap RD setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban inisial RB (32), perihal dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Dikatakan Denhar, dugaan persetubuhan itu baru diketahui Kamis (29/03) sekitar pukul 17.00 wib, bermula dari ibu korban curiga karena anaknya telambat datang bulan.

Lalu setelah korban pulang dari sekolahnya, Ibu korban membawa Mawar ke rumah bidan (petugas kesehatan desa) yang ada di desanya.

Mendengar cerita ibu korban bahwa Mawar sudah terlambat datang bulan, oleh bidan Tri, korban disuruh membuang air kecil lalu urinenya di tes menggunakan tes pek (alat untuk mengetahui kehamilan).

Setelah di tes, ternyata korban sedang berbadan dua alias hamil.Parahnya lagi kehamilan Mawar sudah berjalan Lima bulan.

Ibu korban yang kaget melihat anaknya yang masih dibawah umur itu hamil, langsung menanyakan kepada korban siapa yang telah menjadi pelakunya.

Dengan polos Mawar memceritakan kepada ibunya bahwa pelakunya adalah RD yang merupakan paman korban sendiri.

Tidak terima atas kejadian menimpa anaknya itu, ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Rawas Ilir agar pelaku diproses sesuai hukum berlaku.

Dikatakan Denhar, setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang piket di Pos jaga PT PP Lonsum, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan anggota piket melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum berlaku,” katanya.

Dijelaskan Denhar, pelaku diduga melanggar sesuai rumusan Pasal 81 ayat 1 UU darurat RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahunb2002 tentang perlindungan anak.(IK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKPSDM Empati, 11 ASN Mura Terima SK Kenaikan Pangkat

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musirawas, Rudi Irawan, Selasa (04/09) secara langsung menyerahkan 11 Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tiga sekolah di Kecamatan Tugumulyo. Ketiga sekolah itu diantaranya SMPN B Srikaton sebanyak 8 orang yang terdiri kenaikan pangkat IIb dan IIIc […]

  • Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy memberikan kesaksian pada sidang korupsi hibah di Pemprov Sumatera Selatan 2013 dengan penyelewengan uang negara senilai Rp21 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis. Yusri memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Laonma Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol) terkait tugasnya sebagai […]

  • Kontribusi Pengembang GSI Dua Tahun Terakhir Nihil

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    DALAM kurun waktu dua tahun terakhir (2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas sama sekali tidak menerima kontribusi dari pihak pengembang perumahan Griya Silampari Indah (GSI) Muara Beliti. Padahal setiap bidang tanah yang di pecahkan dan dijual serta dibangun oleh pengembang mewajibkan memberikan kontribusi Rp 1 juta kepada Koperasi Korpri Musi Rawas. Hal ini […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp93,-/kg – Senin 20 September 2021

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 20 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.726,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.808,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.836,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.863,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.890,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 93,-/kg dari harga pada […]

  • HUT Pramuka ke-59, 19 Pengurus SBH Mura Dikukuhkan

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dalam Peringatan Hari Pramuka ke-59 tahun 2020, Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Rawas (Mura) kukuhkan sebanyak 19 Pengurus Saka Bakti Husada (SBH) tingkat Kecamatan. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Mura H Hendra Gunawan diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M Aidil Rusman sekaligus peresmian bumi perkemahan Pramuka Musi Rawas bertempat di […]

  • KPU Musi Rawas Beri Kesempatan Sanggah PPK Terpilih Hingga 21 Februari

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberikan kesempatan masyarakat untuk mengoreksi dan menyanggah terhadap anggota PPK terpilih. “Kita buka pengaduan dan sanggahan dari masyarakat dengan pembuktian dalam perekrutan anggota PPK dan terpilih sementara untuk 14 Kecamatan di Musi Rawas. Pengaduan ini telah kita buka dari 15 Februari lalu hingga 21 Februari 2020, […]

expand_less