Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 604

Mother’s Day seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya perayaan simbolik dengan bunga dan ucapan manis.

Ibu adalah sosok yang sering hadir dalam diam—mengorbankan waktu, tenaga, bahkan mimpi—demi memastikan anak-anaknya tumbuh dengan kasih sayang dan nilai-nilai kehidupan.

Cara menghargai ibu tidak berhenti pada satu hari dalam setahun. Penghargaan sejati tercermin dari sikap sehari-hari: mendengar nasihatnya dengan hormat, membantu meringankan bebannya, menjaga tutur kata, serta berusaha menjadi pribadi yang baik—karena keberhasilan anak adalah kebahagiaan terbesar seorang ibu.

Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, harapan kita adalah agar masyarakat kembali menempatkan peran ibu pada posisi yang mulia. Negara, keluarga, dan lingkungan sosial perlu memastikan ibu dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk berkembang tanpa kehilangan martabatnya.

Mother’s Day adalah pengingat bahwa menghormati ibu berarti menghargai kehidupan itu sendiri. Bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata—setiap hari.

Mother’s Day sebagai Instrumen Etika Sosial dalam Menghargai Peran Ibu

Mother’s Day bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan instrumen etika sosial yang merefleksikan pengakuan masyarakat terhadap peran fundamental ibu dalam pembentukan individu dan peradaban.

Dalam perspektif sosiologis dan filosofis, ibu memegang posisi strategis sebagai agen utama sosialisasi nilai, moral, dan karakter sejak fase paling awal kehidupan manusia.
Secara psikologis, peran ibu berkontribusi signifikan terhadap perkembangan emosional, kognitif, dan sosial anak.

Kualitas pengasuhan ibu terbukti berpengaruh langsung terhadap pembentukan kepribadian, ketahanan mental, serta orientasi nilai anak di kemudian hari.

Oleh karena itu, penghargaan terhadap ibu tidak dapat direduksi menjadi ekspresi simbolik tahunan, tetapi harus diwujudkan dalam relasi sosial yang berkelanjutan dan bermartabat.

Dalam konteks sosial dan kebijakan publik, penghormatan terhadap ibu menuntut tanggung jawab kolektif.

Negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral dan struktural untuk menciptakan sistem yang melindungi hak-hak ibu, termasuk akses terhadap kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, serta kesempatan ekonomi yang adil.

Tanpa dukungan institusional, beban peran ibu berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan struktural yang tersembunyi.

Dengan demikian, Mother’s Day seharusnya dimaknai sebagai ruang reflektif untuk mengevaluasi sejauh mana praktik sosial, budaya, dan kebijakan publik telah berpihak pada penghormatan terhadap ibu.

Menghargai ibu berarti meneguhkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan generas sebuah tanggung jawab etis yang melekat pada setiap individu dan institusi, tidak terbatas oleh waktu maupun perayaan.

Kedudukan Hukum Seorang Ibu

Seorang ibu memiliki kedudukan hukum yang fundamental dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Perannya tidak hanya dipahami dalam konteks biologis dan sosial, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara.

Dalam perspektif hukum, ibu merupakan aktor utama dalam institusi keluarga yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan anak, keberlanjutan generasi, serta pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam hukum Indonesia, kedudukan seorang ibu secara normatif tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga undang-undang sektoral.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Menegaskan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, yang secara implisit menempatkan ibu sebagai figur sentral dalam pemenuhan hak tersebut.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap ibu merupakan bagian integral dari upaya negara dalam menjamin hak anak dan ketahanan keluarga.

Lebih lanjut, hukum keluarga memposisikan ibu sebagai pihak yang memiliki hak pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan anak, sekaligus memikul kewajiban hukum untuk menjamin kesejahteraan dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Kedudukan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan orang tua—khususnya ibu—sebagai pihak utama dalam pemenuhan hak anak.

Namun demikian, dalam praktiknya, ibu sering kali menghadapi tantangan struktural berupa ketimpangan peran, beban ganda, serta kerentanan hukum dan sosial.

Oleh karena itu, kajian hukum mengenai seorang ibu menjadi penting untuk menilai sejauh mana kerangka hukum yang ada telah memberikan perlindungan yang adil, proporsional, dan bermartabat, serta untuk merumuskan penguatan kebijakan yang berorientasi pada keadilan gender dan perlindungan keluarga.

Perlindungan Hukum bagi Anak

1. Konsep dan Pengertian Perlindungan Anak

Perlindungan hukum bagi anak merupakan segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah.

Anak dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi sejak lahir, bahkan sejak dalam kandungan, sehingga negara, orang tua, dan masyarakat memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan.

Konsep perlindungan anak berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), yang menjadi norma universal dalam hukum internasional dan hukum nasional.

2. Landasan Yuridis Perlindungan Anak di Indonesia

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan ini menempatkan perlindungan anak sebagai kewajiban konstitusional negara.

b. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang ini menjadi dasar utama perlindungan hukum bagi anak di Indonesia, yang mengatur hak anak, kewajiban orang tua, masyarakat, dan negara, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak anak.

c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Menegaskan tanggung jawab orang tua, termasuk ibu dan ayah, dalam memelihara dan mendidik anak demi kepentingan anak.

d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Mengatur perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.

3. Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak

Perlindungan hukum bagi anak berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
Non-diskriminasi

Kepentingan terbaik bagi anak. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang
Penghargaan terhadap pendapat anak
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

4. Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak

Perlindungan hukum bagi anak meliputi:
Perlindungan preventif, melalui pendidikan, pengasuhan yang layak, dan kebijakan sosial.

Perlindungan represif, melalui penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan terhadap anak.

Perlindungan khusus, bagi anak dalam kondisi rentan, seperti anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, anak pekerja, dan anak korban perdagangan orang.

5. Peran Ibu dalam Perlindungan Hukum Anak

Ibu memiliki peran strategis dalam pelaksanaan perlindungan anak, baik secara hukum maupun sosial.

Sebagai orang tua, ibu berkewajiban memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak, sekaligus berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara agar dapat menjalankan peran tersebut secara optimal dan bermartabat.

Penulis : Kemas Mahmud Salim, SH. Ketua  SMSI Musi Rawas Utara. Alumni  HTN STAI BS Lubuklinggau.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Tanam Pohon Perdamaian Bersama Sultan Bolkiah

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo hari ini menyambut kedatangan Sultan Brunei Darussalam, Sultan Haji Hassanal Bolkiah, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan ini, Sultan Bolkiah datang dengan didampingi oleh istrinya, Duli Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha. Rombongan Sultan Bolkiah tiba sekira pukul 10.30 WIB di mana para pelajar yang mengenakan baju adat Nusantara tampak […]

  • Dunia Sementara Akhirat Selamanya

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Palembang – Lantunan merdu Al-Quran Surat AS-Sajadah ayat 1-10 menggema indah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata). Potongan ayat suci tersebut dikumandangkan oleh Ariansyah Bin M. Kamil, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhasil menghapal 30 Juz Al-Quran dan akan mengikuti Wisuda Tahfidz Al-Quran ke-VI WBP Lapas Kelas I Palembang, Rabu […]

  • Dua Kelurahan di Lubuklinggau Jadi Kampung Warna Warni

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dua Kelurahan di Lubuklinggau yang perkampungan warganya di pinggir aliran sungai yakni Lubuklinggau Ulu dan Ulak Surung akan dijadikan kampung warna warni. Tahap awal, masing-masing kelurahan ditunjuk dua RT yakni RT 5 dan RT 6 (Lubukllinggau Ulu) dan RT 3 dan RT 4 (Ulak Surung). Rencana kampung warna warni tersebut diprakarsai langsung oleh istri Walikota Lubuklinggau yang […]

  • Gara-gara Pelaku Curas Ditangkap, PT MLM di Demo

    • calendar_month Sab, 6 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen — PT Musi Lestari Makmur (MLM) benar-benar ketiban sial. Gara-gara karyawan bernama Sukri ditangkap aparat Polres Mura, karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas)  PT MLM langsung didemo keluarga tersangka. Puluhan keluarga tersangka, Jumat (5/12) sekitar pukul 13.00 WIB melakukan aksi demonstrasi di perusahaan tersebut. Kedatangan mereka karena tidak senang […]

  • Pemerintah Siapkan Lahan Gratis untuk Koperasi

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pemerintah menyediakan lahan yang diperuntukan bagi koperasi melalui program reforma agraria dan perhutanan sosial. Selain dapat mengelola lahan, koperasi juga diberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Darmin Nasution mengatakan, pemerintah juga menyediakan  akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan koperasi. […]

  • Harga Emas UBS dan Antam ‘Turun’, Rabu 1 September 2021

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (1/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS ‘turun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp501.000,- turun Rp3.000,- dari kemarin. Demikian juga dengan ukuran 1 gram yang dijual Rp938.000,- turun Rp5.000,- dari kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

expand_less