Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » PT BNS Ragukan Sikap Objektivitas dan Keadilan BPSK Lubuklinggau

PT BNS Ragukan Sikap Objektivitas dan Keadilan BPSK Lubuklinggau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
  • visibility 122

LUBUKLINGGAU – | Chief Excecutive Officer (CEO) PT Buraq Nur Syariah (BNS), Prita Wulan Kencana, meragukan sikap objektif dan berkeadilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau, dalam hal penanganan masalah terkait perusahaannya, Jumat (08/01/2021).

Keraguan itu terungkap saat Prita berupaya menyampaikan klarifikasi tentang informasi yang tersebar di media baik itu media online maupun kanal informasi di berbagai aplikasi sosmed utamanya Facebook menyangkut kredibilitas dan kinerja perusahaannya PT BNS.

Terutama belakangan mendapat sorotan tajam dari Ketua BPSK Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi. Hingga berita ini rilis, status FB Nurussulhi Nawawi atas nama BPSK Lubuklinggau masih terunggah secara detail dan cukup lengkap.

“Pasca berkembang dan tersebarnya berita miring tentang PT BNS, berita-berita yang terus menerus disampaikan baik oleh media maupun penggiringan opini publik melalui tulisan yang dibuat oleh Ketua BPSK Lubuklinggau di status media sosialnya, tidak sedikit konsumen yang membatalkan kredit pembelian produk rumah yang ditawarkan. Dengan jumlah pembatalan masih bergulir perharinya dikarenakan hal tersebut sangat merugikan kami,” kata wanita yang akrab disapa Tata ini.

Selanjutnya, terkait postingan Ketua BPSK Lubuklinggau, yakni dengan adanya laporan dari beberapa konsumen PT BNS ke BPSK, dijelaskan Prita, sudah pernah terjadi pada beberapa bulan sebelumnya dan pihaknya telah menyelesaikan dengan tuntas permasalahan yang diadukan ke BPSK. Sedangkan untuk beberapa laporan yang terbaru ke BPSK masih sedang bergulir tinggal menunggu proses penyelesaiannya.

“Dan untuk yang laporan eks karyawan Buraq bisa saya pastikan bahwa yang membuat laporan tersebut bukan eks karyawan kami, melainkan hanya marketing freelance yang merasa kami kecewakan dikarenakan rumah yang Dia ambil pada BNS, kami jual kembali lantaran memang Ia sudah batalkan . Adapun alasannya pada waktu itu, uangnya tidak cukup dan Dia mendengar beberapa issue negatif yang santer tentang Kami pada waktu itu. Jadi untuk hal ini kami bisa pastikan bahwa apa yang sudah diklarifikasi oleh katanya eks karyawan kami adalah tidak benar dan berujung lebih ke fitnah untuk menjatuhkan marwah perusahaan kami,” bantah Prita.

Diungkapkan Tata, adanya info yang beredar menyatakan bahwa PT BNS mengumpulkan dana senilai 6 miliar Rupiah, kabar itu juga tidak mendasar. Saat ini jumlah total konsumen PT Buraq Nur Syariah hanya sebanyak 332 konsumen.

“Saya sebagai pelaku usaha disini mempertanyakan kredibilitas Beliau sebagai Ketua BPSK, yang harusnya bisa seimbang dalam berucap dan melakukan penulisan yang sifatnya untuk khalayak umum,” tegas Tata.

Bukannya, sambung Tata, di BPSK ada divisi yang juga menaungi perlindungan untuk pelaku usaha. Tapi kenapa hanya PT BNS yang selalu disorot tanpa diberikan suatu arahan.

“Maunya mereka ini seperti apa? Jumlah Pengembang yang ada di Kota Lubuklinggau ini bukan hanya PT BNS saja. Tapi ada lebih dari 50 Pengembang lainnya. Jadi kami rasa pihak BPSK bisa memperlakukan kami dengan rasa yang sama dengan Pengembang lain,” tukasnya. | Media Bersama

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Croser Jajal Arena Motocross Muara Beliti

    Puluhan Croser Jajal Arena Motocross Muara Beliti

    • calendar_month Sen, 13 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bagi pecinta motocross, kini saatnya dapat menyalurkan bakat tanpa merugikan pengguna jalan umum lainnya. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas saat ini telah menyediakan lokasi untuk menyalurkan bakat di bidang motocross. Lahan seluas empat hektar di kawasan Agropolitan yang belum terpakai, disulap oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pemukiman (PUCKTRP) […]

  • Dapat Tunjangan Transportasi, Dewan Harus Kembalikan Mobdin

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    BATURAJA – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mendapat fasilitas dinas kendaraan roda empat, diminta untuk mengembalikan pada Sekretariat DPRD. Post Views: 244

  • Kegiatan Bulan Bhakti Pelunasan PBB Kota Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kegiatan Bulan Bhakti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tingkat Kota Lubuklinggau Tahun 2018 dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Selasa (02/10). Kegiatan dilaksanakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya menghadirkan sejumlah wajib pajak di dalam wilayah Kota Lubuklinggau. Para wajib pajak terpilih diberikan penghargaan atas ketaatan membayar pajak sebagai kewajiban […]

  • P3N Diaktifkan Kembali di Sumsel

    • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Palembang – Pengaktifan kembali Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atau yang saat ini berganti nama menjadi Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Kelurahan (P2UKK) bukan isapan jempol belaka. Aktifnya kembali P3N di Sumsel tersebut dibuktikan dengan telah diserahkannya Surat Keputusan (SK) kepada para Petugas Penghubung Urusan […]

  • Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada Selasa (17/10) siang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku Pemohon Perkara  Nomor 80/PUU-XV/2017 tersebut, menguji Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), […]

  • Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK). Post Views: 447

expand_less