Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
  • visibility 104

JAKARTA – Permohonan Suharto, dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, yang menguji Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wakil Ketua MK Anwar Usman selaku Ketua Pleno didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan, Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pemohon yang telah bekerja sebagai dosen hampir 30 tahun merasa terhalang kenaikan pangkat karena aturan a quo.

Terkait dalil Pemohon bahwa frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak memberikan kepastian hukum bagi lektor kepala, Mahkamah berpendapat bahwa frasa itu justru memberikan kepastian hukum bukan hanya bagi Pemohon. Tetapi juga kepada setiap orang yang akan menduduki suatu jabatan atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

“Kualifikasi akademik menjadi syarat mutlak yang dapat dilihat dan dinilai dari pendidikan seseorang. Dalil Pemohon a quo lebih menekankan kebutuhan hukum bagi Pemohon yang menginginkan norma baru dikarenakan norma dari Undang-Undang yang dimohonkan pengujian a quo kurang menguntungkan Pemohon untuk menyandang gelar Profesor,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Mahkamah berpendapat, praktik yang berbeda di negara yang menerapkan sistem yang juga berbeda, bukanlah kriteria universal yang secara baku dapat diberlakukan terhadap semua negara. Lebih-lebih jika hal itu digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu norma Undang-Undang yang tunduk pada sistem ketatanegaraan yang didasarkan pada Konstitusi masing-masing negara.

“Bahkan kalaupun ada kaidah-kaidah akademik yang dapat diterima secara universal, hal itu tetap tidak dapat digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu kaidah Undang-Undang yang berlaku di suatu negara. Kaidah-kaidah akademik demikian mungkin berguna sebagai bahan perbandingan, dengan maksud untuk memperbaiki sistem pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Tetapi jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu norma Undang-Undang bertentangan dengan Konstitusi,” papar Aswanto membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XV/2017 tersebut.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa ternyata tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam materi muatan Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Yogyakarta akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya “judicial review” terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda. “Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi […]

  • Bupati Musi Rawas Melantik dan Mengambil Sumpah 59 Kades

    Bupati Musi Rawas Melantik dan Mengambil Sumpah 59 Kades

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud melantik 59 Kepala Desa (Kades) beserta Ketua TP PKK Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin (08/05/2023). Bupati Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Kades terpilih yang telah dilantik. Beliau berharap, performa dari Kades yang dilantik harus lebih baik dari […]

  • Bupati Beri Penghargaan Catur Arbiyanto Pahlawan Sepak Bola Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 17 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan memberikan piagam penghargaan kepada almarhum Catur Arbiyanto, kapten kesebelasan Kelingi FC yang meninggal saat timnya bertanding melawan tim TPK FC. Selain memberikan piagam penghargaan kepada almarhum Catur Arbiyanto sebagai pahlawan sepakbola Musi Rawas berdedikasi, pada acara penutupan turnamen sepakbola Bupati Cup 2018 yang berlangsung di lapangan B […]

  • Sosialisasi Pajak, Upaya Tingkatkan Kesadaran WP Kejar Target Pembangunan

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat tentang kesadaran membayar pajak, Pemkab Musi Rawas melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Sosialisasi se-Kecamatan Muara Beliti di Gedung Serbaguna Desa Bumi Agung, Jum’at (12/07). Sosialisasi pajak tersebut meliputi 3 item yakni PBB P2, Pajak Walet dan Pajak Restoran yang diikuti […]

  • Pasca Putusan MK, KPU Diminta Lakukan Simulasi Verifikasi Faktual

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi verifikasi faktual partai politik, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan simulasi terkait hal tersebut. Yanuar menuturkan, KPU perlu menyimulasikan putusan MK tersebut dengan penjadwalan dan landasan yang ada. “KPU harus membuat simulasi dengan seluruh penjadwalan yang […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Turun’, 6 Oktober 2021

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (06/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp482.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp906.000,- juga turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

expand_less