MUSIRAWAS – | Tim gabungan unit brantas BNN Mura, bersama personil Satuan Narkoba Polres gagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Dimana, berada di dua lokasi berbeda. Tim meringkus Tarzan (38) dan Efendi (22), keduanya warga SP 9 HTI Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan.
Terhentinya sepak terjang Tarzan CS, tidak lain bermula laporan keresahan warga masyarakat. Dimana, keduanya kerap kali jalankan bisnis haramnya edarkan sabu-sabu dihiburan malam.
Ketua BNN Mura Hendra Amoer membenarkan adanya tertangkap dua orang pemuda, yang mana keduanya mengaku warga SP 9 trans HTI Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan petugas, Mantan ASN Pemkab Mura menyebutkan kedua pelaku ketika diintrogasi petugas mengakui atas semua kepemilikan paket sabu-sabu.
“Akan tetapi, keduanya mengaku. Pertama pelaku Tarzan mendapatkan sabu-sabu didapat dari Mi, merupakan warga air itam Kabupaten Pali. Begitupun, efendi mengakui sabu-sabu miliknya hendak dijual dan didapatkanya dari saudaran Meran yang juga warga pendopo kabupaten Pali,” bebernya.
“Ketika dalam penangkapan, masing-masing kedua pelaku ditemukan barang bukti (BB) ada sebanyak 9 paket klip kecil. Pertama pelaku Tarzan kita amankan 1 bungkus plastik klip 0,70 gram berisi serbuk kristal diduga sabu. Dan dari pelaku efendi, diamankan sebanyak 8 plastik klip kecil semuanya 1,91 gram kesemuanya siap edar,” terangnya ketika dibincangi sejumlah wartawan.
Adapun, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut kedua pelaku dan Bb telah diserahkan ke Sat-Naekoba Polres Mura.
“Untuk sampai sekarang, kedua pelaku dan BB paket klip sabu-sabu sudah kita limpahkan petugas Sat-Narkoba Polres Mura untuk dilkaukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. | NRD