JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi verifikasi faktual partai politik, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan simulasi terkait hal tersebut. Yanuar menuturkan, KPU perlu menyimulasikan putusan MK tersebut dengan penjadwalan dan landasan yang ada.
“KPU harus membuat simulasi dengan seluruh penjadwalan yang ada. Verifikasi faktual ini landasannya apa, sensus atau populasi. Dari segi ini saja kita melihat ada sesuatu yang harus segera diselesaikan,” ujar Yanuar saat RDP dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (15/01/2018).
Politisi F-PKB ini menyebut, KPU diminta agar segera melakukan beberapa hal, seperti Sipol dan update SK. Ia berharap Sipol dan update SK tak hanya jadi bagian dari persiapan pemilu. KPU pun diminta untuk bekerja cepat terkait update yang terjadi di setiap partai politik.
“Belajar dari kasus putusan MK, ini ada hal-hal yang harus kita lakukan secara cepat. Sipol ini kita kenapa tidak kita buat menjadi bukan hanya dari bagian persiapan pemilu, tapi jadi pekerjaan rutin. Seperti update SK. Setiap ada pergantian struktur langsung dicek, di-update SK. Terlepas dari pileg atau pilkada,” tandas politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus mengikuti verifikasi faktual. Hal itu sesuai dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dengan Nomor 53/PUU-XV/2017. (hs/sf–DPRRI)