MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp2.071.900.000,00 dan telah direalisasikan per 31 Desember 2022 sebesar Rp1.918.500.000 ,00 atau 92,60% dari anggaran.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium TPK menunjukkan terdapat permasalahan pada dua SKPD, dengan penjelasan sebagai berikut.
A. Kelebihan Pembayaran Honorarium TPK pada Dinas PUCKTRP Sebesar Rp37.675.000,00
Pada Tahun 2022 Dinas PUCKTRP menganggarkan Belanja Honorarium TPK sebesar Rp417.650.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp361.500.000,00 atau 86,5% dari anggarannya.
Perhitungan Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat TPK pada Pemkab Musi Rawas dilakukan berdasarkan Klasifikasi I Honorarium TPK dan Sekretariat TPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 karena Pemkab Musi Rawas memberikan TPP dengan kelas jabatan tertinggi yaitu grade 15 dengan nilai sebesar Rp25.000.000,00 per bulan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pembayaran honorarium TPK pada Dinas PUCKTRP menunjukkan terdapat tiga SK honorarium tim pelaksana dengan jumlah tim yang melebihi ketentuan.
Hasil permintaan keterangan PPTK, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa belum mengetahui ketentuan terkait batasan jumlah tim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas permasalahan tersebut, PPTK bersedia mengembalikan ke Kas Daerah terkait realisasi pembayaran pada SK Honorarium Tim Pelaksana pada Dinas PUCKTRP sebesar Rp37.675.000,00.
B. Kelebihan Pembayaran Honorarium TPK pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sebesar Rp32.400.000,00
Pada Tahun 2022 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)
menganggarkan Belanja Honorarium TPK sebesar Rp105.400.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp105.400.000,00 atau 100% dari anggarannya.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp32.400.000,00 atas Keputusan Bupati Nomor 467/KPTS/BALITBANG/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang Pembentukan Tim Penyaji Informasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Susunan Keanggotaan Tim Penyaji Informasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan tidak melibatkan Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Daerah.
Hasil pemeriksaan atas susunan keanggotan pada SK Bupati Nomor 467/KPTS/BALITBANG/2022 menunjukkan informasi sebagaimana tabel berikut.

Tabel di atas menunjukkan bahwa anggota Tim Penyaji Informasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan hanya terdiri dari satuan kerja internal yaitu Balitbang, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Inspektorat dan tidak melibatkan instansi pemerintah di luar Kabupaten Musi Rawas.
2) Output Tim Penyaji Informasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-har.
Hasil analisis lebih lanjut atas Keputusan Bupati Nomor 467/KPTS/BALITBANG/2022 menunjukkan jika output pelaksanaan tugas berupa pembuatan satu majalah dan penyajian informasi di website Balitbangda.
Berdasarkan penelaahan SOTK Balitbangda, output tersebut merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Balitbangda yaitu penghimpunan, pengelolaan dan penyajian data dan informasi potensi hasil-hasil penelitian dan pengembangan.
Berdasarkan keterangan PPTK, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran mengakui tidak mengetahui terkait ketentuan honorarium dalam Perpres 33 Tahun 2020 dan kurang cermat dalam memahami poin-poin pada SOTK Balitbangda.
Atas permasalahan tersebut, PPTK dan tim pelaksana kegiatan pada Balitbangda mengakui dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
A. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Lampiran I angka 1.5. tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa: Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan.
B. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 Lampiran III angka 18 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada OPD/Unit Kerja yang Ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas Sekretaris Daerah poin c. tentang ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium antara lain sebagai berikut.
1) Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; dan
2) Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp70.075.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Balitbangda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada
satuan kerjanya;
b. PPTK Dinas PUCKTRP dan Balitbangda terkait Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan;
c. PPK Dinas PUCKTRP dan Balitbangda tidak cermat dalam memverifikasi nilai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sesuai dengan ketentuan; dan
d. Bendahara Pengeluaran Dinas PUCKTRP dan Balitbangda tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp70.075.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
a. Dinas PUCKTRP pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp37.675.000,00; dan
b. Balitbangda pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp32.400.000,00.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Balitbangda untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada satuan kerjanya.