Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dua SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Honor TPK Rp70 Juta

Dua SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Honor TPK Rp70 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
  • visibility 119

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp2.071.900.000,00 dan telah direalisasikan per 31 Desember 2022 sebesar Rp1.918.500.000 ,00 atau 92,60% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium TPK menunjukkan terdapat permasalahan pada dua SKPD, dengan penjelasan sebagai berikut.

A. Kelebihan Pembayaran Honorarium TPK pada Dinas PUCKTRP Sebesar Rp37.675.000,00

Pada Tahun 2022 Dinas PUCKTRP menganggarkan Belanja Honorarium TPK sebesar Rp417.650.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp361.500.000,00 atau 86,5% dari anggarannya.

Perhitungan Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat TPK pada Pemkab Musi Rawas dilakukan berdasarkan Klasifikasi I Honorarium TPK dan Sekretariat TPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 karena Pemkab Musi Rawas memberikan TPP dengan kelas jabatan tertinggi yaitu grade 15 dengan nilai sebesar Rp25.000.000,00 per bulan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pembayaran honorarium TPK pada Dinas PUCKTRP menunjukkan terdapat tiga SK honorarium tim pelaksana dengan jumlah tim yang melebihi ketentuan.

Hasil permintaan keterangan PPTK, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa belum mengetahui ketentuan terkait batasan jumlah tim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas permasalahan tersebut, PPTK bersedia mengembalikan ke Kas Daerah terkait realisasi pembayaran pada SK Honorarium Tim Pelaksana pada Dinas PUCKTRP sebesar Rp37.675.000,00.

B. Kelebihan Pembayaran Honorarium TPK pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sebesar Rp32.400.000,00

Pada Tahun 2022 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)
menganggarkan Belanja Honorarium TPK sebesar Rp105.400.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp105.400.000,00 atau 100% dari anggarannya.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp32.400.000,00 atas Keputusan Bupati Nomor 467/KPTS/BALITBANG/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang Pembentukan Tim Penyaji Informasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 dengan penjelasan sebagai berikut.

1) Susunan Keanggotaan Tim Penyaji Informasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan tidak melibatkan Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Daerah.

Hasil pemeriksaan atas susunan keanggotan pada SK Bupati Nomor 467/KPTS/BALITBANG/2022 menunjukkan informasi sebagaimana tabel berikut.

Tabel di atas menunjukkan bahwa anggota Tim Penyaji Informasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan hanya terdiri dari satuan kerja internal yaitu Balitbang, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Inspektorat dan tidak melibatkan instansi pemerintah di luar Kabupaten Musi Rawas.

2) Output Tim Penyaji Informasi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-har.

Hasil analisis lebih lanjut atas Keputusan Bupati Nomor 467/KPTS/BALITBANG/2022 menunjukkan jika output pelaksanaan tugas berupa pembuatan satu majalah dan penyajian informasi di website Balitbangda.

Berdasarkan penelaahan SOTK Balitbangda, output tersebut merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Balitbangda yaitu penghimpunan, pengelolaan dan penyajian data dan informasi potensi hasil-hasil penelitian dan pengembangan.

Berdasarkan keterangan PPTK, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran mengakui tidak mengetahui terkait ketentuan honorarium dalam Perpres 33 Tahun 2020 dan kurang cermat dalam memahami poin-poin pada SOTK Balitbangda.

Atas permasalahan tersebut, PPTK dan tim pelaksana kegiatan pada Balitbangda mengakui dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

A. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Lampiran I angka 1.5. tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat

Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa: Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan.

B. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
Lampiran III angka 18 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada OPD/Unit Kerja yang Ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas Sekretaris Daerah poin c. tentang ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium antara lain sebagai berikut.

1) Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; dan

2) Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp70.075.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Balitbangda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada
satuan kerjanya;

b. PPTK Dinas PUCKTRP dan Balitbangda terkait Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan;

c. PPK Dinas PUCKTRP dan Balitbangda tidak cermat dalam memverifikasi nilai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sesuai dengan ketentuan; dan

d. Bendahara Pengeluaran Dinas PUCKTRP dan Balitbangda tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp70.075.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

a. Dinas PUCKTRP pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp37.675.000,00; dan

b. Balitbangda pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp32.400.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Balitbangda untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada satuan kerjanya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden: Pemimpin Masa Depan Mesti Jadi Teladan Sejak Dini

    • calendar_month Rab, 9 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    “UNTUK mencapai cita-cita menjadi presiden, Solid melakukan 3P. Yaitu menjadi penentu, penggerak, dan penanggung jawab Indonesia di masa kini dan di masa depan,” kata seorang pelajar menjawab pertanyaan Presiden. Solid Dian Permata Bunda, siswi dari SMA Negeri 2 Pekanbaru, mengacungkan tangannya ketika Presiden Joko Widodo menanyakan apakah ada di antara para pelajar yang bercita-cita menjadi […]

  • Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan […]

  • Jual 7. 58 Ha Lahan Warga, Petani Di Musi Rawas Dijebloskan Penjara

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – FD (27) diduga dalangi aksi tindak kriminal penipuan, menjual 7.58 Hektar lahan milik Suryadi (45) warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Tuan Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) kepada perusahaan PT GSSL. FD sempat melarikan diri dan bersembuyi sebuah tempat di Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, ia tak berkutik […]

  • Simpan Sabu dan Ekstasi Dibawah Kasur, IRT Diringkus Polisi

    • calendar_month Rab, 2 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) di Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, LM (34) bakal menikmati hari -harinya dibalik jeruji besi. Pasalnya LM berhasil diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas karena diduga menjadi pelaku pengedar narkoba, sekitar pukul 10.30 Wib, Senin (30/04). Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui […]

  • Musi Rawas Wakili Indonesia dalam MATTA FAIR Kuala Lumpur

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR – Nama Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan mulai membahana di tingkat dunia. Khususnya di bidang seni tari, Kabupaten Musi Rawas baru saja memberikan penampilan tarian yang sempurna. Tepatnya Musi Rawas yang dipercaya mewakili Indonesia tampil dalam ajang Malaysia Tour and Travel Association (MATTA) Fair 2018 di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat-Minggu (16-18/3) mencapai […]

  • Presiden Titip Gelar Asian Games Kepada Kevin dan Marcus

    • calendar_month Sen, 2 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    “Tadi Bapak Presiden menitip gelar Asian Games kepada kita. Ini menambah motivasi buat kita untuk bisa memberikan yang terbaik buat Asian Games,” kata Kevin Sanjaya Sukamuljo usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Senin siang, 2 April 2018, Kevin bersama rekannya sesama pebulu tangkis, Marcus Fernaldi Gideon Sinyo, diterima langsung oleh Presiden […]

expand_less