Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Temukan Celah Terkait BSM di Kemenag

KPK Temukan Celah Terkait BSM di Kemenag

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
  • visibility 125

JAKARTA — KPK menemukan celah dalam sistem sarana dan prasarana pendidikan dan bantuan siswa miskin (BSM) yang berada di bawah Kementerian Agama.

“Kami lagi-lagi menemukan banyak hal yang bisa disampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja tata kelola di bidang program sarana dan prasarana dan bantuan siswa miskin (BSM),” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (05/11).

Temuan yang dimaksud itu di antaranya berupa pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan ‘good governance’, kriteria pemberian bantuan belum transparan, data pemberian bantuan belum terklarifikasi dengan baik, petunjuk teknis direktorat pondok pesantren belum optimal, katanya.

Konferensi pers tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemenag M Jassin dan tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK.

“Jadi memang sejak perencanaan belum terdesain dengan baik. Kita (KPK) hadir untuk percepatan, pendekatannya lebih heboh, perlu orang luar yang bicara dalam konteks itu. Prinsipnya keberadaan KPK sebagai pihak eksternal yang punya unsur penindakan akan lebih didengar oleh aparatur di daerah. Bahkan kami tawarkan kalau Rakernas ada kami hadir, atau bila ada terkait kementerian lain kami tawarkan menjembatani kalau ada persoalan,” tambah Pandu.

Padahal total anggaran dana pendidikan di bawah Kementerian Agama mencapai Rp 43 triliun untuk 72 ribu satuan pendidikan dan 4.510 satuan kerja.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa Kemenag memang memerlukan pandangan dari pihak lain termasuk KPK.

“KPK punya pengetahuan dalam upaya pembangunan sistem transparan dan akuntabel, jadi tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna dan betul kepada sasaran yang diharapkan. Sekarang ini kami sedang berproses dalam membangun sistem bagiamana tata kelola semakin baik, sistem informasi berbasis Informasi Teknologi (IT) yang jadi persyaratan terwujudnya transparasi dan penanganan pengaduan masyarakat kita benahi, temuan-temuan itu harapannya bisa kita tindak lanjuti,” kata Lukman.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut adalah 1 bulan ke depan akan disusun rencana aksi antara Kemenag, KPK dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Tindak lanjutnya, 1 bulan setelah ini kami akan menyusun rencana aksi hal-hal apa saja yang dilakukan sehingga ke depan sistem di Kemenag akan lebih baik dan terhindar dari manipulatif atau koruptif,” ungkap Lukman.

Contoh perbaikan sistem antara lain adalah perbaikan mekanisme pengajuan proposal pendirian sekolah.

“Mimpi kami adalah agar ada sistem yang bisa diakses semua pihak, terkait persyaratan siapa yang bisa mengajukan, syaratnya apa saja, mekanismenya apa saja, kapan waktu diajukan, kapan batas akhir pendaftaran, berapa nominal bisa didapat, siapa yang mendapatkan, apa saja kualifikasi, semua masyarakat harus tahu dana negara betul-betul kembali ke rakyat,” ungkap Lukman.

Ia menilai bahwa hal tersebut bukanlah hal yang mustahil meski sulit karena banyaknya satuan kerja dan cakupan kerja yang luas. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mapolsek Sinak Diserang, Tujuh Senpi Hilang

    • calendar_month Sen, 28 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    JAYAPURA —  Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan bahwa selain menewaskan tiga anggota polisi, tujuh pucuk senjata api juga hilang dalam penyerangan terhadap Polsek Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu malam (27/12). “Memang benar penyerangan yang terjadi Minggu malam sekitar pukul 20.45 WIT itu menyebabkan tiga anggota meninggal dan dua luka luka serta tujuh pucuk […]

  • Soal Virus Jembrana, Komisi II akan Panggil Dinas Terkait

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Sudah lebih dari 300 ekor sapi mati di Kabupaten Musi Rawas diserang virus Jembrana. Virus mematikan tersebut menjangkiti sapi sejak awal Nopember 2017 lalu. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Ramandha Dwi Putra menganggap ini kejadian luar biasa karena telah menelan kerugian bagi peternak yang tidak sedikit. “Ini masuk kategori […]

  • Forum Konsultasi Publik Optimalisasi PPOM 2025, Wawako Lubuk Linggau Harapkan Informasi Obat dan Makanan Dipahami Masyarakat

    Forum Konsultasi Publik Optimalisasi PPOM 2025, Wawako Lubuk Linggau Harapkan Informasi Obat dan Makanan Dipahami Masyarakat

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Prima Obat dan Makanan  (PPOM) tahun 2025” yang digelar di Ballroom Hotel Dewinda, Selasa (27/5/2025). Rustam Effendi menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap obat dan makanan. […]

  • Surprise di Rakor PKK Se Kabupaten Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Rapat Koordinasi (Rakor) antara Tim Pengerak PKK Kabupaten Musi Rawas dengan Pengurus TP PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan se Kabupaten Musi Rawas yang dilaksanakan di Gedung Bagas Raya, Kota Lubuklinggau, Kamis (08/11/2018) menjadi surpraise bagi Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas, dr Hj Noviar Marlina Gunawan dimana seluruh pengurus TP PKK mengucapkan […]

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 522

  • Tingkatkan Pelayanan, Polres OKU Gelar Program ‘Soreo’

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    BATURAJA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU menggelar SKCK On The Road (SOREO), dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Zona Integritas Polres OKU. Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Intelkam Polres […]

expand_less