Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terhalang Nyalon, Mantan Bupati Ogan Ilir Gugat UU Pilkada

Terhalang Nyalon, Mantan Bupati Ogan Ilir Gugat UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 18 Des 2018
  • visibility 139

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Selasa (18/12) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam Perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir Noviadi, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang berbunyi, “… Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keteranan catatan kepolisian,” berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon.

Diwakili Salman Darwis, Pemohon mendalilkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-463 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2016, Pemohon dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 17 Februari 2016.

Namun kemudian pada 18 Maret 2018 Pemohon diberhentikan dari jabatannya. Kemudian Pemohon diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 tertanggal 21 Maret 2016 karena Pemohon berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Palembang memerintahkan Pemohon menjalani pengobatan melalui rehabilitas selama enam bulan. Sejak 18 Maret – 13 September 2016 Pemohon telah menjalankan proses rehabilitasi medis dan sosial di Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat dan RS Ernaldi Bahar Palembang, Sumatera Selatan.  

Pemohon berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilkada Periode 2021 – 2026, namun keinginan tersebut terhalang akibat pemberlakukan norma tersebut. “Norma a quo salah satunya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” jelas Salman di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra.

Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat kecuali dimaknai “tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kecuali bagi pemakaian narkotika yang sudah dinyatakan sembuh, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana karena memakai narkotika”.

Kepentingan publik

Menanggapi permohonan Pemohon, Saldi menyikapi perlunya Pemohon melakukan penyempurnaan legal standing sebagai warga negara yang telah mengalami sebuah kejadian faktual dengan keberlakuan norma tersebut.

Selain itu, perlu pula Pemohon untuk menjabarkan dirinya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mencalonkan diri dengan kepentingan publik yang harus dijamin untuk mendapatkan pemimpin atau calon anggota pejabat pemerintahan yang bersih dari perbuatan tercela.

“Manakah yang harus diutamakan? Hal ini perlu dijelaskan karena Pemohon pernah melakukan perbuatan tercela dengan kejadian faktual yang dialami dan sudah pernah terjadi. Bagaimana membangun argumentasi itu dengan kaitannya dengan hak warga negara lain secara umumnya,” terang Saldi.

Sedangkan Manahan lebih menyikapi permohonan Pemohon pada bagian norma yang diujikan. Menurut Manahan, Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada sudah sangat jelas dan penjelasan pasal pun telah menguraikan  apa saja yang dimaksud dengan perbuatan tercela.

“Maka menurut Pemohon dilihat dari perbuatan tercela lainnya yang ada pada penjelasan, seperti mabuk, zina, dan perbuatan lainnya itu, bagaimana dari segi substansi dari subjektif yang diperjuangkan, kira-kira seperti apa perjuangan bagi yang lain ini?,” tanya Manahan.

Sebelum menutup persidangan, Manahan menyampaikan pada Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 31 Desember 2018 pukul 10.00 WIB. (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siaga Timsus Jalinsum, Ganggu Pemudik Ditindak Tegas

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS -| Jajaran kepolisian resort (Porles) Mura, bersama dibacak up personil TNI AD Dandim 0406 MLM siagakan tim khsusus (Timsus) amankan arus mudik lebaran disepanjang ruas jalan lintas sumatera (Jalinsum). Demikian disampaikan Kapolres Mura AKBP Suhendro usai mendamping Dandim 0406 MLM Letkol Inf M. Aan Setiawan memimpin pengecekan personil upacara ops ketupat Musi 2019, berlangsung […]

  • Melalui PERSSILAM FC, Bupati Berharap Sepak Bola Musi Rawas Makin Maju

    Melalui PERSSILAM FC, Bupati Berharap Sepak Bola Musi Rawas Makin Maju

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menerima audiensi Pengurus Persatuan Sepakbola Silampari (PERSSILAM) Sumatera Selatan, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Kamis (09/02/2023). Melalui audiensi ini, Bupati Ratna Machmud berharap olahraga sepak bola semakin maju di Kabupaten Musi Rawas. “Banyak pemain-pemain berpotensi di wilayah kita ini yang bisa memajukan persepakbolaan di Musi Rawas. […]

  • Bupati Mura Wisuda Santri Mutiara Cendekia, Peduli Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan

    • calendar_month Sab, 4 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Akhirussanah Siswa Siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu Mutiara Cendekia (SDIT-MC) angkatan ke IV dan SMPIT-MC angkatan ke I berjalan khidmat dan sukses di Ballroom Hotel Dewinda Kota Lubuklinggau, Sabtu (4/6/2022). Bupati Ratna Machmud menyebutkan kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada generasi penerus nya termasuk siswa […]

  • THK Pelangi Bakal Sumbang PAD

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menargetkan hadirnya taman hutan kota (THK) Pelangi sebagai salah satu objek wisata mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Demikian disampaikan, Hemerudin Kepala DLH ketika dibincangi sejumlah wartawan usai meninjau langsung lokasi THK di taman bermain anak. Ahad (30/6) siang. Dia mengatakqn, […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp430,-/kg – Rabu 29 September 2021

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 29 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.069,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.048,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.041,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.035,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.028,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 430,-/kg dari harga pada […]

  • Diperkirakan Besok, Asteroid Terbesar Dekati Bumi

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sebuah asteroid besar akan mendekati bumi, Senin (26/1) besok. Kendati menjadi asteroid terbesar yang pernah melintasi bumi, Lembaga Antariksa AS (NASA) menyatakan bahwa kita tak perlu merasa khawatir. Asteroid yang dinamakan 2004 BL86 itu akan melintasi dalam jarak 745.000 mil atau 1,2 juta kilometer dari bumi. Anda tak perlu khawatir karena jarak tersebut sekitar tiga […]

expand_less