Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Terhalang Nyalon, Mantan Bupati Ogan Ilir Gugat UU Pilkada

Terhalang Nyalon, Mantan Bupati Ogan Ilir Gugat UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 18 Des 2018
  • visibility 120

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Selasa (18/12) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam Perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir Noviadi, menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang berbunyi, “… Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keteranan catatan kepolisian,” berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon.

Diwakili Salman Darwis, Pemohon mendalilkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-463 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2016, Pemohon dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 17 Februari 2016.

Namun kemudian pada 18 Maret 2018 Pemohon diberhentikan dari jabatannya. Kemudian Pemohon diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 tertanggal 21 Maret 2016 karena Pemohon berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Palembang memerintahkan Pemohon menjalani pengobatan melalui rehabilitas selama enam bulan. Sejak 18 Maret – 13 September 2016 Pemohon telah menjalankan proses rehabilitasi medis dan sosial di Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat dan RS Ernaldi Bahar Palembang, Sumatera Selatan.  

Pemohon berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilkada Periode 2021 – 2026, namun keinginan tersebut terhalang akibat pemberlakukan norma tersebut. “Norma a quo salah satunya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” jelas Salman di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra.

Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat kecuali dimaknai “tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kecuali bagi pemakaian narkotika yang sudah dinyatakan sembuh, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana karena memakai narkotika”.

Kepentingan publik

Menanggapi permohonan Pemohon, Saldi menyikapi perlunya Pemohon melakukan penyempurnaan legal standing sebagai warga negara yang telah mengalami sebuah kejadian faktual dengan keberlakuan norma tersebut.

Selain itu, perlu pula Pemohon untuk menjabarkan dirinya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mencalonkan diri dengan kepentingan publik yang harus dijamin untuk mendapatkan pemimpin atau calon anggota pejabat pemerintahan yang bersih dari perbuatan tercela.

“Manakah yang harus diutamakan? Hal ini perlu dijelaskan karena Pemohon pernah melakukan perbuatan tercela dengan kejadian faktual yang dialami dan sudah pernah terjadi. Bagaimana membangun argumentasi itu dengan kaitannya dengan hak warga negara lain secara umumnya,” terang Saldi.

Sedangkan Manahan lebih menyikapi permohonan Pemohon pada bagian norma yang diujikan. Menurut Manahan, Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada sudah sangat jelas dan penjelasan pasal pun telah menguraikan  apa saja yang dimaksud dengan perbuatan tercela.

“Maka menurut Pemohon dilihat dari perbuatan tercela lainnya yang ada pada penjelasan, seperti mabuk, zina, dan perbuatan lainnya itu, bagaimana dari segi substansi dari subjektif yang diperjuangkan, kira-kira seperti apa perjuangan bagi yang lain ini?,” tanya Manahan.

Sebelum menutup persidangan, Manahan menyampaikan pada Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 31 Desember 2018 pukul 10.00 WIB. (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Muara Lakitan Giat Makmurkan Masjid

    • calendar_month Ming, 27 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Sumsel – Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasharudin melaksanakan kegiatan memakmurkan masjid, salah satuya dengan Shalat Taraweh berjamaah di Masjid Taqwa Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (26/5). Ibadah Shalat Taraweh ini dilaksanakan oleh Kapolsek Muara Lakitan, Kanit Binmas, Kanit Reskrim, Kanit Sabhara, Anggota Polsek Muara Lakitan dan masyarakat Kelurahan Muara Lakitan. Sebelum […]

  • Rampas Sepeda Motor Konsumen, WOM Finance di Demo Puluhan LSM

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Puluhan LSM yang dimotori ormas Pemuda Pancasila (PP) lakukan aksi demo secara damai ke WOM Finance Jl. Jendral Sudirman Palembang (09/09/2015). Aksi PP ini diikuti sejumlah LSM yang tergabung di Fober LSM antara lain LSM Forak, LSM P2N, LSM PPKN, LSM Pundi, LSM KMP, LSM Cobra dan anggota Perkumpulan PDNRI ikut meramaikan […]

  • Masuki Tahun Politik, Perlu Satukan Elemen Bangsa

    • calendar_month Sel, 21 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menyerukan, memasuki tahun politik 2018-2019 ini, perlunya persatuan antar-elemen bangsa secara hakiki. Menurutnya, persatuan tidak boleh hanya menjadi jargon, slogan dan idiom, tapi harus konsekuen dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Para elit politik, pemimpin lembaga negara, agamawan dan tokoh masyarakat agar menjadi tauladan bagi rakyat […]

  • Wabup Apresiasi Terciptanya Kerukunan Umat Beragama hingga Zero Konflik Selama ini

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti mengapresiasi acara Deklarasi Desa Mataram Sebagai Desa Cinta Kerukunan (Desa Taruna) yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Musi Rawas di Lapangan Bola Kaki Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Selasa (12/10/2021). Baca : Legislator Apresiasi Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Umroh Indonesia “Terima kasih dan apresiasi […]

  • 16 Puskesmas Mura Tak Ada Dokter Gigi

    • calendar_month Ming, 14 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS,Jurnalindependen.com — Sedikitnya ada 16 dari 19 Puskesmas diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) tidak memiliki dokter gigi. Indikator ini menandakan bahwa Kabupaten Mura Provinsi Sumatera Selatan dikategorikan kekurangan dokter gigi. Walaupun kurang pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mura H Tjahjo Kuntjoro melalui Kabid Kepegawaian Lumbab mengakui bahwa kabupaten  […]

  • Indonesia-Brunei Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    INDONESIA dan Brunei berkomitmen untuk berupaya meningkatkan perdagangan di antara kedua negara di masa mendatang. Komitmen tersebut tercapai usai pertemuan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Sultan Brunei Darussalam Sultan Haji Hassanal Bolkiah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Presiden Joko Widodo, saat memberikan pengantarnya dalam pertemuan bilateral, menyebut bahwa […]

expand_less