Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 16 Okt 2015
  • visibility 52

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengejutkan, tidak kurang dari 38 pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) ditemukan di Kecamatan Megang Sakti tidak memiliki izin. Bahkan dari 38 pelaku usaha tersebut ada yang sudah bergerak dari tahun 2007.  Hal ini terungkap saat Jurnalindependen.com dan pihak Pemkab Musi Rawas yang diwakili DPPKAD turun langsung ke lokasi, Jum’at (16/10/2015).

Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, melalui Kabid PAD, Effendi Azis mengatakan tujuan pihaknya turun langsung kebawah untuk melihat langsung para pelaku usaha khususnya SBW di Kecamatan Megang Sakti, mempelajari dan meneliti apa yang menjadi kendala mengenai legal usaha, sekaligus memfasilitasi dan sosialisasi tentang kewajiban para pelaku usaha.

“Kita mengajak dan mengarahkan mereka secara langsung untuk sesegera mungkin mengurus izin dan membayar pajak dari hasil usaha.

Mengenai kendala perizinan dan lainnya, kita siap membantu dan memfasilitasi demi tercapainya legal usaha mereka dan membayar pajak, dengan demikian akan menambah income Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, bila pelaku usaha sudah legal akan lebih mudah dibina karena terdata. Pembinaan itu sendiri meliputi pengembangan dan koordinasi hasil penjualan, sehingga akan didapatkan nilai jual yang lebih tinggi termasuk bisa melibatkan BUMD Mura Makmur milik Pemkab Musi Rawas untuk berperan membantu menjembatani kepada pihak pembeli,” ujar Effendi Azis.

Dari keterangan pihak penangkar, Effendi Azis menyampaikan mereka menjualnya hasil SBW kepada tengkulak yang sering datang ke lokasi ada juga yang dijual ke Palembang dan OKU Timur.

Sementara itu, Sukarni salah seorang penangkar mengaku sudah menekuni pekerjaannya dari tahun 2007, namun ketika di tanya mengenai hasil perbulan, ia menjawab hanya berkisar 1 kg bahkan kurang.

“Kami nurut wae pak apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah, baik itu mengenai izin maupun pajak yang mesti dibayar.  Memang mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pernah kami ajukan tapi kami anggap tidak sesuai dan kurang jelas, karena nilainya kalau tidak salah mencapai Rp 14 juta,” kata Sukarni.

Penangkar SBW yang lain, Nurkholis yang sudah buka usaha 2 tahun mengaku hasil penangkaran dari usahanya mencapai 5 kg/bulan, tapi setelah didata untuk mengisi form dari DPPKAD malah keberatan dan menyebutkan 2,5 kg/bulan bahkan minta diturunkan lagi hingga 2 kg/bulan.

Ketika dimintai keterangan tentang hasil penangkar yang lain, Nurkholis menyebutkan hasil dari masing-masing penangkar yang ada di Megang Sakti. Namun keterangan Nurkholis tersebut lebih besar dari pengakuan masing-masing penangkar yang dilaporkan kepada Kabid PAD.

Dari keterangan Nurkholis disinyalir ada upaya mengelabui informasi hasil SBW dengan yang sebenarnya, jelas ini motif untuk mengecilkan nilai pembayaran pajak yang nantinya akan ditagih Pemkab Musi Rawas.

Tumijan, penangkar SBW di Talang Ubi mengaku menghasilkan 1,25 ons/bulan dan sudah buka usaha SBW 3 tahun. Dari pengakuan Tumijan belum mengerti dan mengetahui mengenai aturan izin maupun pajak walet, bahkan tidak tahu kalau ada Perda Walet.

Penangkar SBW yang masih pemula (belum menghasilkan) Wisnu menyampaikan harapan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar dapat melakukan pembinaan kepada para penangkar termasuk membantu legalisasi usaha untuk kemudahan kepada pihak perbankan.

“Kami siap untuk mengurus izin dan bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, namun kami berharap legalisasi usaha ini dapat digunakan untuk keperluan lain untuk kemajuan usaha kami.

Demikian juga diharapkan kepada pihak Pemkab Musi Rawas agar memfasilitasi dengan membentuk semacam organisasi atau paguyuban supaya mempermudah pengaturan, pembinaan para penangkar melalui pengurusnya,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti, Ahmadi Zulkarnain mengakui memang banyak pelaku usaha di wilayahnya belum memiliki izin, bukan terbatas pada SBW saja.

“Kami berharap, izin untuk pelaku usaha dipermudah dan dipercepat termasuk jarak/rentang pengurusan yang terlalu jauh ke Muara Beliti. Selama ini kami sudah menghimbau termasuk juga kepada Penangkar SBW agar dapat mengurus izin untuk legal usaha,” kata Ahmadi.

Diketahui sebelumnya, bahwa Camat Megang Sakti pernah memberikan keterangan bahwa didaerahnya ada 15 penangkar yang pernah diundang untuk sosialisasi perizinan, namun kenyataan hingga kini belum terealisasi. Kendati demikian pihak kecamatan terus lakukan sosialisasi dan himbauan tentang kewajiban pelaku usaha. (fs)

Berita Terkait :

Penentuan Pajak SBW dari Sembilan Pengusaha Berdasarkan Pengakuan

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Galang Dukungan Balon Bupati, Murtin Undang Aktivis dan Teman Lama

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    GUNA mempererat tali persaudaraan dengan beberapa teman lama dan seperjuangan baik dari kalangan LSM, Tokoh Masyarakat dan aktivis pejuang rakyat, H Achmad Murtin adakan pertemuan dirumah Beliau di Kelurahan Marga Mulya, Lubuklinggau-Sumatera Selatan, Senin (16/03/2015). Selain acara silaturahmi, H Achmad Murtin menyampaikan hajatnya untuk maju dalam suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas mendatang. […]

  • Sukses Pembangunan Tak Terlepas dari Konstitusi

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam kegiatan kuliah umum yang diadakan oleh Universitas Kanjuruhan, Malang, pada Jum’at (28/12) siang. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa Universitas Kanjuruhan tersebut, Anwar menyampaikan materi mengenai “Konstitusi dan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan: Harmonisasi dalam Pendidikan”. Anwar menyampaikan berbicara masalah pembangunan, sebuah negara tidak akan dapat terbangun […]

  • PHP Gubernur Sumsel, Pemohon Ungkap PPS & PPK Tanpa SK

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 –  Perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/7). Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan tersebut digugat Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan  M. Giri Ramanda Kiemas. Diwakili kuasa hukum Darmadi Djufri, Pemohon mendalilkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Selatan […]

  • Resmikan Perpustakaan, Kepala Perpusnas Apresiasi Komitmen Bupati Mura Cerdaskan Anak Bangsa

    Resmikan Perpustakaan, Kepala Perpusnas Apresiasi Komitmen Bupati Mura Cerdaskan Anak Bangsa

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI meresmikan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah dalam rangka mendorong peningkatan indeks literasi masyarakat untuk mewujudkan ekosistem digital nasional, Jum’at (21/10/2022), di Tugumulyo. Kepala Perpustakaan Nasional, Muhamad Syarif Bando memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas komitmen Bupati Musi Rawas mencerdaskan anak bangsa. […]

  • Penegak Hukum dan Masyarakat Diminta Proaktif Awasi Pembahasan APBD-P 2018

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Alotnya pembahasan APBD pada beberapa Pemerintah Daerah karena belum terakomodir kepentingan dan prioritas anggaran. Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) MLM, Mirwan Batubara meminta aparat penegak hukum dan juga masyarakat memantau perkembangan pembahasan APBD tersebut. “Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk proaktif melakukan pengawasan dan memantau terhadap alotnya pembahasan APBD perubahan 2018, pada […]

  • Sinergikan Arah Pembangunan, Kecamatan Tuah Negeri Adakan Rakor

    Sinergikan Arah Pembangunan, Kecamatan Tuah Negeri Adakan Rakor

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Guna mensinergikan berbagai program baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga ke Desa, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas adakan Rapat Koordinasi (Rakor), Rabu (22/02/2017) di kantor Camat setempat. Post Views: 366

expand_less